Protes Warga Pamekasan terhadap Pelayanan PLN
Warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh petugas di Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN. Aksi protes ini viral di media sosial setelah video kejadian tersebut menyebar luas.
Video tersebut direkam oleh Bang Dullah, seorang warga Pamekasan, pada Senin (19/1/2021) pukul 09.57 WIB. Ia datang ke kantor PLN ULP Pamekasan untuk mendapatkan pelayanan terkait masalah yang dihadapi. Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik, perekam video tampak marah dan berteriak-teriak di depan sejumlah petugas PLN.
“Saya sudah sabar dari pagi menunggu tapi tidak dilayani sampai jam 1 siang,” katanya dalam rekaman video. Ia juga menyampaikan bahwa ia disuruh menunggu sejak pagi, bahkan hingga jam 13.00. Setelah istirahat, perekam video merasa kesal dan mulai merekam situasi di ruang pelayanan PLN.
Dalam video tersebut, tidak ada pelanggan lain yang dilayani. Hanya beberapa petugas PLN yang duduk di ruang pelayanan. Petugas PLN dan satpam hanya diam saat perekam video masuk ke ruangan dan mendokumentasikan suasana kantor. Ia juga meminta agar PLN segera memberikan tindak lanjut terkait pelayanan di Pamekasan.
Manajer Unit Layanan Pelanggan Pamekasan UP3 Madura, Muhammad Andrian Wijaya, menjelaskan bahwa video yang menyebar tidak utuh sesuai kondisi saat kejadian. Ia menyatakan bahwa pelanggan atas nama Bang Dullah datang ke kantor PLN pada pukul 09.57 WIB dan ditemui langsung oleh petugas. Perekam video meninggalkan kantor pada pukul 10.12 WIB setelah menerima penjelasan mengenai keluhan kelistrikan yang dialami.
Pada pukul 11.49, perekam video kembali datang ke kantor PLN dan bertemu langsung dengan pimpinan PLN. Dalam pertemuan tersebut, alternatif solusi layanan sudah disampaikan, dan pelanggan memahami serta mempertimbangkannya. PLN juga memberi ruang diskusi kepada pelanggan, termasuk menjelaskan kebijakan yang berlaku.
Gugatan Peternak Ayam terhadap PLN
Selain protes warga Pamekasan, terdapat kasus lain yang melibatkan PLN. Seorang peternak ayam, Muhammad Hatta, menggugat PT PLN Persero ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie. Hatta mengalami kerugian besar akibat matinya 18.000 ekor ayam broiler miliknya karena listrik padam selama tiga hari berturut-turut.
Hatta telah melayangkan somasi tiga kali kepada PLN, tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Kuasa hukum Hatta, Miswar, menyebutkan bahwa kliennya mengalami kerugian mencapai Rp784 juta. Gugatan resmi dilayangkan ke pengadilan pada Rabu (12/11/2025).
Menurut Miswar, pemadaman listrik yang terjadi sejak 29 September hingga 2 Oktober 2025 berdampak langsung pada usaha peternakan ayam yang sangat bergantung pada suplai listrik. Tanpa adanya pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari PLN, klien kami membeli genset, tetapi karena tidak ada kepastian kapan listrik hidup, akhirnya genset meledak.
PLN dianggap melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atas dasar itu, gugatan diajukan untuk membayar kerugian materil sebesar Rp784.200.000 dan kerugian immateril sebesar Rp1 miliar secara tunai.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pelayanan yang baik dari PLN, terutama dalam menjaga kebutuhan dasar masyarakat seperti pasokan listrik. Dengan adanya gugatan dan protes, diharapkan PLN dapat meningkatkan kualitas pelayanannya dan lebih responsif terhadap keluhan pelanggan.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











