Penetapan Tersangka Bupati Pati oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (19/1/2026), yang juga menyebabkan penangkapan empat orang lainnya.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, tiga kepala desa (kades) dari Kecamatan Jaken dan Jakenan, Kabupaten Pati, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga kades tersebut adalah Abdul Suyono (kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (kades Arumanis), dan Karjan (kades Sukorukun), yang masing-masing berasal dari Kecamatan Jaken.
Jaken dan Jakenan merupakan dua kecamatan yang bersebelahan di wilayah Pati bagian timur. Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap empat orang tersebut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti
Sebelumnya, pada Senin (19/1/2026), KPK menangkap Sudewo dalam OTT di Kabupaten Pati. Selain Sudewo, dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat turut ditangkap dalam operasi senyap tersebut. Dari OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Sudewo disebut mematok sejumlah uang untuk pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa.
“Ada (uang yang dipatok oleh Bupati Pati Sudewo). Jadi memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa,” jelas Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah senilai miliaran rupiah,” sambungnya.
Aktivitas di Lingkungan Pemkab Pati
Sementara itu, sehari setelah Bupati Pati, Sudewo, terjaring OTT KPK, aktivitas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Pati terpantau berjalan normal. Pantauan Tribun Jateng menunjukkan bahwa pelayanan publik tetap berlangsung seperti biasa.
Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berkantor seperti biasa. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, berada di ruang kerjanya dan bersedia diwawancarai wartawan. Namun, dia tidak berkenan jika wartawan mengambil foto dan video yang menampilkan dirinya.
Teguh menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh peristiwa tersebut. Bahkan, Selasa kemarin, dia menyalurkan bantuan untuk korban banjir di sejumlah titik.
“Pemerintahan dan pelayanan di Pemkab Pati masih tetap berjalan,” ujar Teguh.
Dia menambahkan bahwa pihaknya memilih bersikap hati-hati dalam mengomentari kasus hukum yang tengah menjerat Sudewo. Dia menegaskan, Pemkab Pati akan menunggu kejelasan dan status resmi yang dikeluarkan oleh KPK.
Tanggapan Partai Gerindra
Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil resmi pemeriksaan KPK terkait penangkapan kadernya, Bupati Pati, Sudewo. Menurut dia, Gerindra menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan penanganan kasus Sudewo kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan secara resmi,” kata Sudaryono, Senin (20/1/2026).
Hanya saja, Sudaryono mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Semua pihak perlu bersikap bijak dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” kata Sudaryono, yang juga Wakil Menteri Pertanian, tersebut.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” kata dia.
Dukungan dari Wakil Gubernur Jawa Tengah
Senada, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mendukung penegakan hukum oleh KPK di Jawa Tengah termasuk dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.
“Kami mendengar lewat media bahwa memang ada OTT terkait Bupati Pati kita sama-sama menunggu. Bagaimana nanti dari KPK memberikan penjelasan, lalu kami dari Pemerintah Provinisi Jawa Tengah tentu yang mendukung KPK untuk penegakan hukum,” ujar Taj Yasin saat ditemui Tribun di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Selasa.
Yasin memastikan, selepas adanya kejadian tersebut tidak akan mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat. Terlebih lagi dalam pelayanan kepada para korban banjir di Kabupaten Pati.
Sebab, selama ini penanggulangan banjir di daerah tersebut juga telah berkolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemprov Jawa Tengah. Penanganan banjir di Pati juga dilakukan secara berbarengan dengan daerah Kudus dan Demak.
“Kami pastikan (pelayanan) berjalan normal, terutama korban di pengungsian, mereka mendapatkan pasokan makanan, obat-obatan. Kami juga mengumumkan bahwa jangan sampai ada lagi masyarakat yang tidak tertangani terkait banjir,” ujarnya.
Terkait pengganti Sudewo, Yasin enggan menanggapinya secara rinci.
“Kami masih nunggu semua ya, kita hormati proses-proses itu. Kita enggak bisa ngapa-ngapain selama masih belum ada pengumuman resmi dari KPK,” terangnya.
Meskipun demikian, ia mengimbau kepada seluruh kepala daerah di Jawa Tengah untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
“Mari kita hindari (korupsi), kita berintegritas, kita jaga bersama-sama untuk tidak melakukan tindakan-tindakan korupsi,” tandasnya.











