Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Kekalahan Jokowi Dalam Damai dengan Eggi Sudjana, Rismon Kaget Pada Pendukung yang Bersorak: Seharusnya Kalian Kecewa

Presiden Joko Widodo Mengajukan Restorative Justice untuk Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi mengajukan Restorative Justice (RJ) bagi tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mengunjungi kediamannya di Solo. Pengajuan RJ ini dilakukan setelah pertemuan tertutup antara Jokowi dengan kedua tersangka pada 8 Januari 2026.

Pengajuan RJ kemudian diajukan oleh kuasa hukum Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026. Hal ini menandai penghentian penyidikan terhadap kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan dua tersangka tersebut.

Reaksi dari Rismon Sianipar

Namun, reaksi negatif datang dari sesama tersangka, yaitu Rismon Sianipar. Ia merasa bahwa penerapan RJ ini justru merugikan Jokowi. Menurut Rismon, langkah damai ini membuat status keaslian ijazah Jokowi tetap “menggantung” tanpa pembuktian hukum yang tuntas di pengadilan.

Rismon mengaku heran melihat para pendukung Jokowi justru menyambut gembira penghentian kasus tersebut. Ia menilai bahwa hal ini bertentangan dengan pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyatakan bahwa kasus ijazah palsu harus diselesaikan di pengadilan secara bermartabat.

Menurut Rismon, jika semua tersangka mengajukan RJ, maka nama baik Jokowi tidak akan dipulihkan. Ia menilai bahwa penyelesaian kasus melalui RJ justru membuat isu ijazah palsu tetap menggantung.

Permintaan Rismon untuk Jokowi Hadir di Pengadilan

Rismon juga meminta Jokowi untuk hadir langsung di persidangan. Ia mengingatkan pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyatakan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara terhormat, berwibawa, dan bermartabat di pengadilan. Namun, Rismon melihat adanya inkonsistensi dalam pernyataan Jokowi tersebut.

Ia menegaskan bahwa Jokowi harus bertanggung jawab atas tujuh pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka, termasuk dirinya sendiri. Rismon menantang Jokowi untuk datang langsung ke pengadilan, bukan secara virtual atau melalui perwakilan.

“Kami sudah siapkan 1000 pertanyaan nanti di pengadilan gitu loh. Itu akan menyelesaikan semuanya,” ujar Rismon.

Penyidikan Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dihentikan

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 ini dikeluarkan setelah keduanya mengajukan permohonan RJ ke Polda Metro Jaya.

Rivai menjelaskan bahwa Jokowi memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berlanjut.

Di klaster pertama, perkara tetap berjalan terhadap Rizal Fadillah, Tri Kurnia Royani, dan Rustam Effendi. Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

“Masih lanjut proses hukumnya,” tegas Rivai.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *