Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Mengapa Rismon Sianipar Tidak Ajukan RJ, Sebut Nama Baik Jokowi

Penyelesaian Kasus Ijazah Palsu Jokowi Melalui Restorative Justice Mengundang Kontroversi

Penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Rismon Sianipar, seorang tokoh yang aktif mengomentari isu ini, menyoroti bagaimana kebijakan tersebut justru membuka babak baru polemik. Baginya, RJ bukan sekadar opsi hukum alternatif, tetapi menjadi simpul masalah baru yang berpotensi meninggalkan perkara ini tanpa ujung yang tegas.

Pendukung Jokowi Merayakan Keputusan RJ?

Alih-alih meredam ketegangan, penerapan RJ justru memantik tanda tanya besar bagi Rismon. Ia mengaku heran melihat sebagian pendukung Jokowi menyambut kebijakan tersebut dengan euforia. Dari jejak pernyataan Jokowi sebelumnya, publik masih mengingat penegasan bahwa perkara tudingan ijazah palsu harus diselesaikan secara terbuka di pengadilan, sebuah jalur yang disebut paling bermartabat untuk memulihkan nama baik kepala negara. Namun kini, arah itu tampak berbelok.

“Tetapi ya saya heran kenapa yang pendukung Jokowi sekarang, dengan adanya RJ kok berselebrasi ya? Padahal Pak Jokowi menyatakan ‘harus diselesaikan ini dituntaskan di pengadilan secara bermartabat. Nama saya dipulihkan,’” kata Rismon, dikutip dari tayangan di youtube Kompas TV, Sabtu (17/1/2026).

Dalam pandangan Rismon, perayaan itu justru kontras dengan semangat awal yang digaungkan Jokowi sendiri. Ia menilai bahwa jika seluruh tersangka dalam kasus ini memilih jalur restorative justice, maka pemulihan nama baik Jokowi akan berhenti sebagai wacana, tanpa legitimasi putusan hukum. Tanpa vonis pengadilan, status perkara dinilai akan terus menggantung, menyisakan ruang tafsir dan spekulasi di ruang publik yang tak pernah benar-benar tertutup.

Nama Baik yang Tak Pernah Sampai di Garis Akhir

Rismon menegaskan bahwa jika semua tersangka memilih RJ, maka nama baik Jokowi akan terus menggantung. “Kalau semua nanti RJ enggak terpulihkan dong namanya Pak Jokowi. Kalau semua nanti RJ, kami datang, RRT datang RJ, yang lain lagi datang RJ,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa tanpa pembuktian di pengadilan, kepastian hukum tidak akan tercapai. Bagi Rismon, kepastian hukum tidak hanya penting bagi tersangka, tetapi juga bagi pihak pelapor dan masyarakat yang mengikuti kasus ini sejak awal. Ia menilai bahwa inkonsistensi dalam penanganan kasus ini bisa memperburuk citra Jokowi.

Jokowi Diminta Hadir di Pengadilan

Dalam pernyataannya, Rismon secara terbuka menantang Jokowi untuk hadir langsung di ruang sidang. Ia menekankan bahwa Jokowi turut bertanggung jawab atas tujuh pasal yang digunakan untuk melaporkan para tersangka, termasuk dirinya. “Itu dituntaskan di pengadilan asalkan Pak Jokowi menjaga apa janjinya, datang di pengadilan untuk menghakimi kami. Karena pasal tujuh pasal loh ini, Pak Jokowi sendiri yang melaporkan kami tujuh pasal, bertanggung jawablah tujuh pasal ini, datang di pengadilan.”

Rismon bahkan menyebut syarat itu sebagai satu-satunya jalan pemulihan nama baik yang ia akui. “Ayo kita pulihkan nama baik Pak Jokowi gitu loh, dengan one condition kalau saya, one condition meskipun inkonsistensi Pak Jokowi ini waduh sudah di mana-man lah inkonsisten, datang ke pengadilan langsung, tidak live, tidak Zoom, tanpa perantara, tanpa hanya catatan, ayo kita tuntaskan,” tuturnya.

Di titik ini, perkara ijazah Jokowi bukan lagi sekadar soal dokumen, tetapi tentang konsistensi sikap, keberanian membuka kebenaran di ruang sidang, dan apakah keadilan benar-benar ingin dituntaskan, atau sekadar diselesaikan.

Polda Metro Jaya Keluarkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Polda Metro Jaya akhirnya membeber alasan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Adanya SP3 ini sebelumnya diungkap oleh Damai Hari Lubis dan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti di media. Keduanya bahkan memamerkan SP3 itu di depan media.

Dikonfirmasi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin tidak membantahnya. “Sudah (terbit SP3),” kata Kombes Pol Iman Imannudin, saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026). Iman menjelaskan, penyidik mengakomodasi permohonan penyelesaian perkara melalui RJ sebagai bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi para pihak.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif. “Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026). Budi menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan. “Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *