Fakta Terbaru dalam Kasus Ijazah Jokowi Palsu
Ada fakta terbaru dalam kasus tudingan ijazah Joko Widodo (Jokowi) palsu yang ikut menyeret Eggi Sudjana sebagai tersangka. Fakta tersebut adalah bahwa Eggi Sudjana mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasusnya dengan Jokowi setelah mereka bertemu. Hal ini memicu reaksi dari Rismon Sianipar, tersangka lainnya, yang merasa tidak puas dengan pernyataan Eggi Sudjana setelah ia mendapatkan SP3.
Eggi Sudjana menyebut Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai sosok yang sok pahlawan. Pernyataan ini disampaikannya sebelum berangkat ke luar negeri guna menjalani pengobatan, Jumat (16/1/2026). Ia juga meluruskan spekulasi miring terkait pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026 lalu.
Eggi menjelaskan alasan mengapa status tersangka yang diberikan kepadanya merupakan kesalahan prosedur hukum. Kesalahan tersebut merujuk pada hak imunitas advokat dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 serta posisi hukumnya sebagai pelapor awal yang seharusnya dilindungi oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam pertemuan dengan Jokowi, Eggi mengingatkan tentang sumpah jabatan Presiden untuk menjalankan undang-undang selurus-lurusnya. “Pertanyaan seriusnya, kenapa undang-undang yang ada justru dilanggar dalam proses penyidikan saya? Beliau merespons dengan sangat santun, ‘Inggih, inggih’,” tambah Eggi, dikutip dari SURYA.CO.ID yang melansir Kompas TV.
Eggi menjelaskan metode pendekatannya kepada Jokowi. Ia memberikan catatan penting agar publik tidak salah tafsir. “Ini adalah logika metode. Bagaimana konflik antara benar dan batil bisa selesai dengan kedamaian? Caranya adalah dialog dan tabayun,” jelasnya.
Menariknya, dalam pertemuan ini kasus tudingan ijazah palsu justru tidak menjadi pembahasan. “Tidak ada pembahasan soal ijazah di sana. Kata Pak Jokowi, itu tidak penting lagi, yang penting bicara ke depan,” ungkap Eggi.
Proses Restorative Justice
Dengan terbitnya SP3, Eggi menganggap masalah hukumnya telah selesai secara administratif. Ia juga menertibkan pihak-pihak yang mengeklaim ikut mengurus perkara ini, termasuk menyentil advokat lain yang dianggapnya hanya mencari panggung. Ia menegaskan, urusan hukum sepenuhnya berada di tangan Elida Netti, sementara urusan komunikasi publik selama ia di luar negeri diserahkan kepada wartawan senior, Agusto.
“Suara resmi ada pada Agusto. Jangan ada lagi yang mengaku-ngaku mengurus perkara ini mewakili saya.” “Yang bekerja keras itu Bu Eli. Jangan ada yang sok merasa setara atau mengaku pendiri, padahal dulu datang meminta tolong,” kata Eggi.
Pujian terhadap Akhlak Jokowi
Pada kesempatan itu, Eggi Sudjana juga memuji akhlak Jokowi usai dirinya bertemu menemui Jokowi. “Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kita dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah,” ujar Eggi.
Eggi mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Jokowi mendengarkan apa yang dia inginkan yaitu mencabut cekal keluar negeri serta penerbitan SP3. “Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat (bilang), ‘saya harus bagaimana?’ Nah, di situlah ada RJ. Saya minta perintah kapolri, kepada kapolda, kapolda kepada dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya,” ujar Eggi.
Mendengar permintaan itu, Jokowi bereaksi dengan memanggil ajudannya hingga akhirnya pada 14 Januari, melalui kuasa hukumnya Jokowi mengajukan permohonan RJ ke Polda Metro Jaya. SP3 kemudian terbit, Kamis (15/1/2026) sore setelah seluruh proses restorative justice dinyatakan rampung.
Tidak Ada Permintaan Maaf
Selain itu, Eggi Sudjana juga menegaskan bahwa dirinya tak pernah meminta maaf kepada Jokowi. “Pak Jokowi yang saya hormati, saya berharap jangan salah info.” “Saya ke sini bapak terima, mungkin pembisik-pembisiknya menyatakan (saya) mau minta maaf, no way! Jelas ya, saya datang bukan untuk minta maaf,” ujar Eggi di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke Malaysia, Jumat (16/1/2026), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Reaksi dari Rismon Sianipar
Di sisi lain, Rismon Sianipar merasa tidak puas dengan pernyataan Eggi. Ia mengungkit sikap Eggi di awal kasus ini yang begitu getol mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. “Padahal beliau sendiri yang mengundang kami ke UGM 15 April 2025. Kok sekarang,” ujarnya.
Menurut Rismon, kasus ini bukan masalah jagoan, tapi perbaikan sistem seleksi KPU di tahun-tahun mendatang. “Urusannya dengan kita bernegara,” katanya. “Ini yang perlu kita luruskan. Bukan masalah sok jagoan,” katanya.
Rismon juga mempertanyakan adanya SP3 untuk Eggi Sudjana yang dikeluarkan setelah dia mengajukan restorative justice. “Kalau orangnya ya tersangkanya harus meninggal dulu baru diterbitkan SP3. Kalau peristiwa pidananya ya ada barang bukti atau tidak pidana ditemu tidak ditemukan. Nah itu harus dicantumkan di surat SP3 tersebut,” katanya.
Terlepas dari itu, menurutnya itu tidak terlalu penting bagi pihaknya. Menurutnya, kalau memang Eggi tidak mau berjuang, dia mempersilakan untuk ke pinggir lapangan. “Tetapi jangan mengklaim sok jagoanlah bla bla bla ada duit. Enggak peduli. Kami juga kalau terima duit. Enggak peduli begitu ya. Kami enggak peduli. Cuma jangan mengklaim nanti ini perjuangan kami,” ujar Rismon dengan suara tinggi.
Rismon mengingatkan ketika nanti perjuangannya berhasil, hal ini tidak diklaim Eggi. Apalagi kalau sampai Eggi mengatakan dia, Roy Suryo dan dr Tifa hanya sebagai saksi ahli saja. “Silakan ke pinggir. Kami tidak mencibir. Silakan ke pinggir lapangan gitu loh. Biarkan kami melanjutkan,” ujarnya.
Rismon mengklaim perjuangan ini untuk negara, bukan kepentingan pribadi. “Perjuangan ini untuk itu. Kalau saya kepentingan saya, saya mungkin minta maaf saja selesai kok ke Solo gitu loh. Ya mungkin pasti diterima,” tukasnya.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











