Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Pendaftaran Anggota KPI Pusat 2026–2029 Masih Dibuka Komdigi, Cek Persyaratannya

Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029

Komdigi membuka seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026–2029 secara daring hingga 23 Januari 2026 melalui laman seleksi.komdigi.go.id. Proses seleksi ini bertujuan untuk menemukan kandidat yang mampu menjalankan tugas strategis dalam mengawasi penyiaran nasional selama masa jabatan 2026–2029.

Seleksi dilakukan dengan ketat dan transparan, dengan syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon anggota. Syarat-syarat tersebut mencakup independensi, pengalaman minimal 8 tahun di bidang terkait, serta bebas dari konflik kepentingan. Dengan demikian, anggota KPI Pusat terpilih akan memiliki komitmen penuh waktu, integritas, dan kemampuan untuk memastikan siaran televisi dan radio tetap sehat, berimbang, serta sesuai dengan kepentingan publik.

Pendaftaran dibuka secara daring sejak 9 Januari 2026 dan ditutup pada 23 Januari 2026. Hingga Jumat, 16 Januari 2026, tercatat sebanyak 128 pelamar telah mendaftarkan diri melalui laman resmi seleksi. Proses ini dilakukan oleh Komdigi melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk khusus untuk menjaring figur-figur profesional dan independen.

Peran KPI Pusat dalam Pengawasan Penyiaran

KPI Pusat merupakan lembaga negara independen yang memiliki kewenangan strategis dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Lembaga ini berperan memastikan lembaga penyiaran mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang sehat dan berkualitas.

Dengan masa jabatan selama empat tahun, anggota KPI Pusat terpilih akan menjalankan tugas pengawasan, pengaturan, hingga pemberian sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran nasional. Oleh karena itu, proses seleksi dirancang ketat dan transparan untuk menjaring kandidat terbaik yang memiliki integritas, kompetensi, serta kepedulian terhadap dunia penyiaran.

Persyaratan Umum dan Khusus

Calon anggota KPI Pusat harus memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa persyaratan umum:

  • Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Berpendidikan paling rendah Sarjana;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  • Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
  • Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  • Bukan anggota legislatif atau yudikatif;
  • Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik; dan
  • Nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat periode 2026–2029.

Selain persyaratan umum, Panitia Seleksi juga menetapkan persyaratan khusus, antara lain:

  • Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran;
  • Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
  • Memiliki pengalaman profesional minimal 8 (delapan) tahun di bidang terkait tugas-tugas yang relevan dengan Komisi Penyiaran Indonesia;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran; dan
  • Tidak memiliki benturan kepentingan.

Tata Cara Pendaftaran Secara Daring

Pelamar dapat melakukan registrasi akun melalui website https://seleksi.komdigi.go.id dengan cara:

  • Untuk melakukan pendaftaran, silahkan klik menu Daftar Sekarang atau ke tautan berikut: https://seleksi.komdigi.go.id/auth/register;
  • Silahkan isi data Pelamar dengan lengkap dan tepat. Pastikan Pelamar mengingat password yang telah diisi;
  • Cek email Pelamar, akan ada email berisi petunjuk untuk aktivasi email pendaftaran;
  • Klik atau salin link aktivasi yang Pelamar terima dalam email, lalu buka pada browser internet, kemudian masukan email beserta password yang sudah didaftarkan;
  • Setelah selesai mengisi kata sandi, Pelamar diharapkan mengisi identitas daftar riwayat hidup dengan akurat dan mengganti foto profil dengan menggunakan foto formal;
  • Setelah mengisi daftar riwayat hidup dengan lengkap, pilih Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026–2029 pada seleksi yang tersedia;
  • Kemudian klik Daftar Sekarang;
  • Kemudian upload dokumen persyaratan yang telah ditentukan dan klik daftar seleksi.

Dokumen Administrasi yang Wajib Diunggah

Adapun dokumen (scan berwarna) kelengkapan administrasi diunggah secara daring melalui situs web https://seleksi.komdigi.go.id, sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format PDF/JPG/JPEG;
  2. Kartu Keluarga (KK) dengan format PDF/JPG/JPEG;
  3. Ijazah asli pendidikan terakhir dengan format PDF/JPG/JPEG;
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 berlatar belakang merah dengan format JPG/JPEG;
  5. Surat keterangan sehat secara fisik, surat keterangan sehat secara mental, dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah dengan format PDF/JPG/JPEG;
  6. Surat Pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran dengan format PDF (Lampiran 1);
  7. Daftar Riwayat Hidup (CV) sesuai lampiran dengan format PDF (Lampiran 2);
  8. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sesuai lampiran dengan format PDF (Lampiran 3), yang menyatakan bahwa pendaftar:
  9. Tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  11. Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran;
  12. Bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, jika terpilih sebagai Anggota KPI Pusat;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPI Pusat apabila di kemudian hari melakukan tindakan indisipliner;
  15. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara pada saat dilantik; dan
  16. Bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.
  17. Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sesuai lampiran dengan format PDF (Lampiran 4).

Formulir Lampiran dan informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id. Ukuran dokumen PDF/JPG/JPEG maksimal 5MB/dokumen.

Jadwal Seleksi

Berikut adalah jadwal seleksi Calon Anggota KPI Pusat:

  • Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat : 9 s.d 23 Januari 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administratif dan Undangan Tes Tertulis/Penulisan Makalah : 28 Januari 2026
  • Tes Tertulis/Penulisan Makalah : 29 Januari 2026
  • Pengumuman Hasil Penilaian Makalah dan Undangan Tes Asesmen : 6 Februari 2026
  • Tes Asesmen : 9 Februari 2026
  • Pengumuman Hasil Asesmen dan Undangan Wawancara : 30 Maret 2026
  • Wawancara oleh Pansel dan Penilaian : 31 Maret s.d 2 April 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 : Akan diumumkan kemudian

*) Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *