Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

DSI Beroperasi Tanpa Izin, Ini Pernyataan OJK

Penemuan Fakta Mengenai PT Dana Syariah Indonesia (DSI)



PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, telah menjalankan operasional bisnisnya sejak 2018. Namun, fakta ini terungkap bahwa DSI belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga tahun 2021. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang ditemukan oleh Bareskrim Polri selama penyelidikan terhadap DSI.

Masalah utama yang muncul adalah adanya keterlambatan dalam pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil kepada lender. Sebagai respons, OJK angkat bicara dan mengonfirmasi bahwa izin usaha DSI baru diterbitkan pada 2021. Sebelumnya, DSI harus melalui mekanisme sandboxing, yaitu uji coba sebelum mendapatkan izin penuh.

Proses Pemeriksaan Oleh OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa DSI memang terdaftar di OJK sebelum penerbitan izin usaha. Ia juga menyampaikan bahwa OJK telah melakukan pemeriksaan terkait masalah DSI dan menetapkan statusnya sebagai pengawasan khusus.

Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan indikasi fraud yang dilakukan oleh DSI. Menurut Agusman, DSI menggunakan data borrower asli untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying, lalu mempublikasikan informasi yang tidak benar di website mereka. Selain itu, DSI juga menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain agar ikut menjadi lender.

Skema Ponzi dan Penggunaan Dana Lender

Selain itu, OJK juga menemukan bahwa DSI menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow atau rekening penampungan. Dana lender kemudian disalurkan ke perusahaan terafiliasi, dan digunakan untuk membayar yang lain dengan pola ponzi. DSI juga menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk melunasi pendanaan borrower macet serta melakukan pelaporan yang tidak benar.

Agusman menyatakan bahwa ada skema ponzi seperti yang disampaikan oleh Bareskrim Polri. Intinya, ada indikasi fraud atau kriminal yang terjadi dalam kasus DSI.

Tindakan OJK dan Bareskrim Polri

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, OJK melaporkan masalah DSI kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025. Sebelumnya, OJK juga meminta bantuan PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri rekening DSI.

Senada dengan OJK, Bareskrim Polri juga menemukan adanya indikasi fraud dan skema ponzi dalam perkara DSI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa pihaknya menangani permasalahan DSI berdasarkan 4 laporan polisi yang masuk.

Temuan Terkini dan Proses Penyidikan

Ade menjelaskan bahwa DSI diduga menggunakan pembiayaan dari lender untuk mendanai proyek fiktif. Kronologinya dimulai dari Juni 2025, ketika ada pengaduan dari para lender DSI mengenai kesulitan melakukan penarikan dana. Imbal hasil yang dijanjikan DSI adalah 18% kepada para lender.

Dalam temuan, Ade menyebut bahwa DSI diduga menciptakan borrower-borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa borrower menjalani kerja sama dengan DSI, namun tanpa sepengetahuan mereka, data tersebut digunakan kembali oleh DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif.

Pengalihan Dana dan Transaksi Tidak Sesuai Tujuan

Ade menjelaskan bahwa dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. Dana tersebut bukan disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau escape-nya, lalu masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.

Polanya transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya. Tim penyidik juga menemukan bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Borrower yang masuk dalam daftar tersebut sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali untuk mendanai proyek-proyek fiktif.

Status Penyidikan

Bareskrim Polri menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap DSI masih berlangsung sampai saat ini. Ade menyebut status penyidikan ditetapkan atas dasar ditemukannya dua calon alat bukti yang sah ketika proses penyelidikan. Artinya, ditemukan adanya tindak pidana terkait kasus DSI.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *