Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

5 Pernyataan Akhir Tahun 2025 PWI Jateng dan DKP Jateng

Tantangan dan Harapan untuk Media Digital di Indonesia

Pertumbuhan media massa, khususnya media online, yang semakin pesat ternyata belum sejalan dengan tingkat kesehatan finansialnya. Meskipun media berperan sebagai penyampai informasi publik dan jembatan antara berbagai pihak, mereka masih menghadapi berbagai masalah besar, termasuk bagi para pekerjanya. Untuk itu, perlu adanya optimalisasi penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Perpres Publisher Rights. Perpres ini telah ditetapkan pada 20 Februari 2024, dan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam ekosistem media digital serta memberikan manfaat bagi media massa di Indonesia.

Agar Perpres tersebut dapat diterapkan secara efektif, diperlukan aturan turunan yang jelas. Aturan-aturan ini harus mencakup mekanisme perhitungan kompensasi, model kerja sama, serta kriteria yang digunakan. Negara diharapkan hadir untuk melindungi keberlanjutan industri pers agar dapat berfungsi dengan baik. Memperjuangkan daya hidup pers sama halnya memperjuangkan kepentingan publik.

Butir pertama dari lima pernyataan sikap akhir tahun 2025 dan menyambut tahun 2026 yang ditandatangani oleh Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana dan Sekretaris Achmad Ris Ediyanto pada Senin 29 Desember 2025 menyoroti pentingnya kebijakan ini. Menurut Iwan, sapaan akrab Setiawan, tahun 2025 menguak problematika dinamis di berbagai bidang dalam perjalanan bangsa. Beberapa kebijakan pemerintah dikhawatirkan berdampak signifikan pada ekosistem media di Indonesia.

Para wartawan masih menghadapi tantangan-tantangan seperti penggunaan teknologi informasi, peningkatan kualitas dan kompetensi, serta penggalian kreativitas agar tetap bisa bertahan sebagai wartawan profesional. Ancaman terhadap kebebasan pers juga menjadi isu penting. Masih sering ditemukan upaya penghalangan oleh seseorang atau kelompok tertentu saat pekerja media melakukan tugas peliputan.

Di sisi lain, jumlah wartawan yang semakin banyak dan belum semuanya mendapatkan pengetahuan jurnalistik secara optimal menjadi persoalan tersendiri dalam menjaga marwah profesi. Butir kedua pernyataan sikap pengurus PWI Jateng menuntut negara betul-betul hadir dalam menyelamatkan media massa dan para pekerjanya agar fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi bisa benar-benar berjalan optimal.

Kebijakan dan Profesionalitas Wartawan

Butir ketiga pernyataan sikap ini menyebutkan bahwa terbitnya Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik pada 22 Januari 2025 justru semakin menuntut profesionalitas wartawan saat bekerja. AI bukan pengganti wartawan, melainkan sekadar alat bantu. Oleh karena itu, upaya meningkatkan kepercayaan publik tetap menjadi bagian utama.

Butir keempat mengecam segala bentuk kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalistik oleh siapa pun. Semua pihak harus menghormati segala ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Begitu juga dengan wartawan, diminta tetap bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi UU Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan sejumlah peraturan Dewan Pers agar selalu terlindungi saat bekerja.

Poin kelima pernyataan menekankan pentingnya Orientasi Kewartawanan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dalam profesi kewartawanan. Pemahaman penuh pada profesi, baik dari kemampuan teknis maupun etis, menjadi mahkota yang harus terus dijaga.

Seruan DK PWI Jateng

Pada saat yang bersamaan, Dewan Kehormatan (DK) PWI Jawa Tengah juga menyerukan kepada setiap wartawan agar senantiasa berpegang teguh pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap berkarya. Selain itu, seruan kedua yang diteken oleh Ketua DK PWI Amir Machmud NS dan Sekretaris Achmad Zaenal Muttaqin juga menyebut bahwa ekosistem media yang berubah seiring dengan perkembangan cepat teknologi informasi tidak bisa dan tidak boleh menjadi pembenar atas perselingkuhan profesi, yang bisa berujung pada pelanggaran etika jurnalistik.

Menurut Amir, penghayatan etika jurnalistik masih menjadi tantangan pengawasan yang tidak boleh berhenti. Pelanggaran etika jurnalistik dengan berbagai bentuk dan modifikasinya akan terus muncul seiring dengan pergerakan pekerjaan jurnalistik. Perkembangan teknologi informasi, sampai ke tahap AI, menuntut pekerja pers untuk semakin bijak dalam memprodukasi informasi. AI tetap diperlakukan hanya sebagai peranti, sedangkan seni jurnalistik menjadi konsekuensi dari perwujudan kompetensi.

Amir menjelaskan bahwa kompetensi jurnalistik dan kompetensi bermedia, termasuk adaptasi terhadap perkembangan TI, merupakan syarat profesionalitas yang tidak bisa meninggalkan penghayatan etika. Ia tak menampik, banyak praktik jurnalistik yang cenderung masih menunjukkan iktikad-iktikad buruk yang bertujuan untuk kepentingan memperoleh konsesi tertentu dan pada akhirnya menciptakan komplikasi sosial dari hukum. Ditengarai, iktikad buruk itu dilatari oleh tujuan kepentingan ekonomi, politik, dan realitas inkompeten.

Oleh karena itu, sosialisasi dan pendidikan etika jurnalistik harus menjadi dasar pembentukan watak profesional yang berbasis etika. Organisasi-organisasi profesi kewartawanan dan media harus proaktif berperan mengatasi hal ini.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *