Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Roy Suryo Terburu-buru Buktikan Ijazah Palsu, Pakar: Jokowi Tidak Terlalu Peduli

Permintaan Uji Forensik Dokumen Akademik Jokowi

Roy Suryo dan kubu pendukungnya terus mengajukan permintaan uji forensik independen terhadap ijazah, transkrip nilai, dan dokumen akademik lainnya yang dimiliki Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Mereka menilai ada kejanggalan fisik pada dokumen-dokumen tersebut. Dalam beberapa kesempatan, Roy Suryo menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan keaslian dokumen tersebut melalui lembaga yang dianggap independen.

  • Pihak kuasa hukum Jokowi tidak keberatan dengan uji ulang selama dilakukan oleh institusi yang benar-benar independen. Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi, menyatakan bahwa mereka tidak masalah jika dokumen tersebut diuji oleh BRIN atau universitas ternama seperti Universitas Indonesia.
  • Namun, Rivai akan keberatan jika uji forensik dilakukan oleh Roy Suryo dan kubu pendukungnya sendiri karena tidak ada aturan yang mendukung hal ini.

Pendapat Pengamat Politik

Pengamat politik, Adi Prayitno, menilai bahwa Jokowi sebenarnya tidak terlalu peduli dengan isu ijazah palsu. Ia menyebut bahwa Jokowi lebih memilih untuk menyelesaikan kasus melalui jalur hukum daripada berpolemik di ruang publik. Menurut Adi, isu ini telah menjadi bagian dari dinamika politik yang sering kali disesuaikan dengan kepentingan tertentu.

  • Adi menyatakan bahwa Jokowi ingin membuktikan keaslian dokumen hanya melalui pengadilan. Ia menilai bahwa persepsi-persepsi politik terkait isu ijazah tidak memiliki dampak nyata.
  • Selain itu, Adi juga menghendaki agar kasus ini segera berakhir karena ada hal-hal yang lebih penting untuk didiskusikan, seperti kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan rakyat.

Kejanggalan Fisik Dokumen Akademik

Roy Suryo Cs mengajukan empat dokumen akademik Jokowi untuk diperiksa secara forensik. Keempat dokumen tersebut adalah ijazah strata satu (S-1), transkrip nilai, lembar pengesahan skripsi, serta sertifikat dan laporan kuliah kerja nyata (KKN).

  • Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah transkrip nilai yang ditampilkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Transkrip tersebut tidak memiliki otoritas dekan, pembantu dekan, tanda tangan, nama, atau stempel. Tulisan nilainya pun tulisan tangan dan tidak dilengkapi daftar mata kuliah pilihan.
  • Selain itu, Roy Suryo meragukan keabsahan lembar pengesahan skripsi Jokowi. Menurut dia, format dokumen tersebut baru digunakan pada 1992, atau tujuh tahun setelah Jokowi dinyatakan lulus. Dokumen tersebut juga belum pernah diuji secara saintifik oleh kepolisian.

Perspektif Roy Suryo

Roy Suryo menyatakan bahwa ia tetap yakin bahwa ijazah yang ditunjukkan penyidik masih palsu. Ia menuding bahwa ijazah yang ditampilkan Polda Metro Jaya telah dimodifikasi dari ijazah yang sebelumnya diperlihatkan oleh Bareskrim Polri.

  • Roy menyebut bahwa ijazah tersebut memiliki foto yang sangat kontras dan watermark yang tidak bisa terlihat secara jelas. Ia menilai bahwa ijazah tersebut kemungkinan besar hasil reprinting ulang.
  • Ia juga menyoroti keikutsertaan Jokowi dalam kegiatan KKN semasa kuliah. Roy menyatakan bahwa jika ada, maka dokumen sertifikat KKN dan laporan KKN juga harus diuji forensik.

Tanggapan Kubu Jokowi

Permintaan uji forensik dari Roy Suryo Cs mendapat tanggapan dari pihak Jokowi. Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi, menyatakan bahwa mereka tidak keberatan dengan uji ulang selama dilakukan oleh lembaga independen. Namun, ia akan keberatan jika uji forensik dilakukan oleh Roy Suryo dan kubu pendukungnya sendiri.

  • Rivai mencontohkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut seseorang harus meminta audit dari BPKP. Ia menegaskan bahwa jika suatu lembaga ingin melakukan audit, mereka harus menggunakan lembaga resmi.
  • Rivai juga menegaskan bahwa pembuktian dari suatu kasus hanya boleh dilakukan dalam persidangan sesuai dengan Pasal 312 KUHP. Jika terdakwa gagal membuktikan, maka ia dapat dijerat dengan pasal fitnah (Pasal 311 KUHP).

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *