Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Tiga Solusi Polemik PBNU yang Disepakati dalam Musyawarah Kebangkitan, Isalah Jadi Prioritas

Forum Sesepuh NU Gelar Musyawarah Kubro untuk Menyelesaikan Polemik Internal

Forum Sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Minggu (21/12/2025). Acara ini bertujuan untuk membahas dinamika internal NU dan merumuskan langkah penyelesaian melalui sejumlah kesepakatan strategis. Musyawarah ini dihadiri oleh jajaran pengurus NU dari berbagai tingkatan, mulai dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Hasil Musyawarah Kubro disepakati dan ditandatangani oleh seluruh peserta, baik yang hadir langsung maupun melalui Zoom. Dalam hasil musyawarah, para peserta sepakat mengedepankan opsi islah atau rekonsiliasi sebagai langkah pertama. Kedua belah pihak diminta melakukan islah dengan batas waktu selambat-lambatnya tiga hari terhitung sejak pelaksanaan Musyawarah Kubro ini.

Juru bicara Musyawarah Kubro, KH Oing Abdul Muid atau akrab disapa Gus Muid, menjelaskan bahwa opsi islah menjadi prioritas utama yang dikehendaki para peserta. “Sesuai kesepakatan peserta Musyawarah Kubro, opsi islah diberi batas waktu hingga 3×24 jam mulai hari ini,” kata Gus Muid saat ditemui seusai acara. Ia menegaskan, islah tersebut secara khusus meminta Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam PBNU, KH Miftakhul Akhyar untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Menurutnya, langkah ini dinilai paling maslahat demi menjaga persatuan jamiyah NU. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan islah, Musyawarah Kubro telah menyiapkan opsi kedua. Kedua belah pihak diminta mengembalikan mandat kepada Mustasyar untuk selanjutnya dibentuk panitia Muktamar yang netral.

“Opsi kedua meminta kedua belah pihak mengembalikan mandat ke Mustasyar. Waktunya satu hari setelah batas waktu islah selesai,” jelas Gus Muid. Panitia yang dibentuk nantinya bertugas mempersiapkan agenda Muktamar secara objektif dan berimbang.

Lebih lanjut, Musyawarah Kubro juga menyepakati opsi terakhir apabila opsi pertama dan kedua tidak terlaksana. Para peserta sepakat mencabut mandat yang telah diberikan dan mengusulkan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB). “Opsi terakhir adalah Muktamar Luar Biasa. Opsi ini berlaku jika opsi pertama dan kedua gagal. Peserta Musyawarah Kubro akan mencabut mandat yang diberikan kepada kedua pihak, kemudian membentuk panitia Muktamar Luar Biasa,” ungkapnya.

Terkait waktu pelaksanaan, Musyawarah Kubro menetapkan batas maksimal pelaksanaan Muktamar Luar Biasa sebelum keberangkatan jemaah haji kloter pertama Indonesia. “Jika opsi pertama dan kedua gagal, maka akan digelar Muktamar Luar Biasa dengan batas waktu maksimal sebelum pemberangkatan jemaah haji kloter pertama,” ujar Gus Muid.

Konflik PBNU

Beredar risalah rapat yang meminta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mundur, jika tidak, bakal diberhentikan alias dilakukan pemakzulan. Pemakzulan adalah proses resmi untuk memberhentikan seorang pejabat publik atau pimpinan organisasi dari jabatannya sebelum masa baktinya selesai, biasanya karena pelanggaran hukum, etika, atau ketidakmampuan menjalankan tugas. Proses ini dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai aturan organisasi atau negara.

Hal ini terjadi setelah beredarnya dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025), yang meminta Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, mundur dari jabatannya. Dalam surat tersebut, PBNU memberikan batas waktu tiga hari. Jika Gus Yahya tidak mengundurkan diri, ia akan diberhentikan dari posisi Ketua Umum PBNU. Risalah ini diteken langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Salah satu sorotan utama adalah pengundangan narasumber dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional. Syuriyah menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan Maqashidul Qanun Asasi NU serta arah perjuangan organisasi dalam membela kemanusiaan. Selain itu, AKN NU dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, khususnya terkait prosedur pemberhentian dan penggantian fungsionaris.

Tanggapan Gus Yahya

KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menggelar konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) sore. Dalam kesempatan tersebut, Gus Yahya kukuh dirinya masih mengemban jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Meski tengah ramai isu pemakzulan dirinya.

Jika jalur dialog dan musyawarah tetap ditolak terkait polemik di PBNU ini, Gus Yahya mengaku siap menempuh jalur hukum. Gus Yahya mengatakan, jalur hukum akan ditempuh demi menjaga keutuhan tatanan organisasi. “Kami akan pertahankan ini dengan sekuat-kuatnya apabila jalan dialog, jalan musyawarah dengan akal sehat, dengan maksud baik, dengan hati yang tulus, ini ditolak sama sekali, mungkin karena kepentingan atau apapun, ya kami siap untuk menempuh jalur hukum demi menjaga keutuhan dari tatanan organisasi ini,” kata Gus Yahya, Rabu (3/12/2025).

Hartono Hamid

Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *