Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan Perspektif Hukum
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi sorotan publik, khususnya setelah Mahfud MD menyatakan bahwa peraturan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Polri serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pendapat ini mendapat respons dari R Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), yang menilai bahwa pandangan Mahfud MD terlalu disederhanakan dan tidak mencerminkan pembacaan hukum yang utuh.
Pendapat Haidar Alwi Mengenai Perpol 10 Tahun 2025
Menurut Haidar Alwi, dalam negara hukum, perdebatan normatif tidak boleh berhenti pada tafsir tekstual semata. Ia menekankan pentingnya memahami penjelasan undang-undang dan asas-asas dasar pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menyebutkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sering dijadikan dalih untuk menolak keberadaan Perpol 10 Tahun 2025. Namun, ia menegaskan bahwa MK tidak pernah mengeluarkan larangan absolut terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Namun, penjelasan pasal ini harus dibaca bersama dengan teksnya. Frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” bukan hanya kosmetik, melainkan kunci utama dalam penafsiran norma tersebut. Dengan demikian, secara “a contrario”, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun apabila jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Perpol 10 Tahun 2025 dalam Koridor Undang-Undang
Dari konstruksi ini, Haidar Alwi menegaskan bahwa Undang-Undang Polri tidak pernah melarang secara absolut anggota Polri aktif menjalankan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. Yang dilarang adalah menduduki jabatan yang tidak memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas kepolisian. Oleh karena itu, ketika Perpol 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif pada kementerian dan lembaga tertentu yang memiliki korelasi langsung dengan fungsi keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat, pengaturan tersebut justru berada dalam koridor undang-undang, bukan di luarnya.
Argumen Mahfud MD dan Penjelasan Haidar Alwi
Mahfud MD menyatakan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang ASN. Namun, Haidar Alwi menilai bahwa argumen ini tidak sepenuhnya tepat. Undang-Undang ASN mengatur aparatur sipil negara, sedangkan anggota Polri berada dalam hukum tersendiri yang diatur secara khusus oleh Undang-Undang Polri. Dalam teori hukum, prinsip lex specialis derogat legi generali berlaku secara tegas. Status, pola karier, dan mekanisme penugasan anggota Polri tidak dapat disamakan secara linier dengan ASN sipil karena fungsi dan mandat konstitusionalnya berbeda.
Perspektif Konstitusi dan Tantangan Keamanan Modern
Dari perspektif konstitusi, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tantangan keamanan modern bersifat multidimensi dan lintas sektor, sehingga menuntut kehadiran fungsi kepolisian dalam berbagai simpul strategis pemerintahan. Menutup sama sekali ruang penugasan tersebut justru berpotensi melemahkan kapasitas negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya sendiri.
Tujuan Perpol 10 Tahun 2025
Penting ditegaskan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mempolitisasi Polri atau mengaburkan supremasi sipil. Sebaliknya, peraturan ini adalah bentuk penataan administratif agar penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan secara transparan, terukur, dan berbasis hukum, bukan berdasarkan praktik ad hoc yang justru rawan disalahartikan. Negara hukum yang sehat lebih membutuhkan pengaturan yang jelas daripada kekosongan norma.
Narasi yang Salah dan Penafsiran Norma
Narasi yang menyebut Perpol 10 Tahun 2025 tidak konstitusional sesungguhnya lahir dari kekeliruan membaca Putusan MK dan pemisahan Pasal 28 ayat (3) dari penjelasannya serta dari pengabaian tujuan pembentuk undang-undang. Padahal, secara teleologis, Pasal 28 ayat (3) dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, bukan untuk membelenggu fleksibilitas institusional Polri dalam mendukung tugas-tugas negara yang sah.
Penutup
Perdebatan publik mengenai Polri tentu sah dan perlu. Namun kritik hukum harus dibangun di atas metodologi penafsiran yang benar, bukan pada potongan norma yang ditarik keluar dari konteksnya. Dalam negara hukum, yang harus dijaga bukan hanya supremasi sipil, tetapi juga supremasi akal sehat dalam membaca undang-undang.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











