Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlangsung Lancar
Gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sesi pertama telah selesai digelar di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025). Proses ini menjadi momen penting dalam penyelesaian kasus yang selama ini memicu perdebatan publik.
Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi telah ditunjukkan langsung oleh penyidik dalam gelar perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut asli dan memiliki berbagai ciri khas seperti watermark, embos, serta stempel merah di atas foto.
“Hari ini semua pihak hadir, baik pelapor maupun terlapor. Prosesnya berjalan lancar dan yang paling penting, apa yang diminta masyarakat Indonesia selama ini akhirnya dipenuhi,” ujar Zevrijn kepada wartawan.
Ia menyebut bahwa para pihak yang hadir menyatakan puas karena ijazah Jokowi benar-benar ditunjukkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam forum resmi gelar perkara. Zevrijn juga mengaku menyaksikan langsung kondisi fisik ijazah tersebut dan menegaskan tidak ada lagi keraguan terkait keasliannya.
“Saya sendiri melihat langsung. Ijazah itu asli. Ada watermark, ada embos, ada stempel merah di atas foto, semuanya lengkap,” tegasnya.
Zevrijn menilai penunjukan dokumen tersebut menjadi titik terang dalam polemik yang selama ini memicu kegaduhan di ruang publik. Dengan ditampilkannya ijazah asli, ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai prosedur tanpa polemik berkepanjangan.
“Setelah ini kita tinggal menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Pihak-pihak terkait harus siap menjalani prosedur dengan baik,” katanya.
Penyidikan Sesuai Prosedur Hukum
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyatakan gelar perkara khusus sesi pertama kasus tudingan ijazah palsu yang digelar Polda Metro Jaya berjalan baik dan sesuai prosedur hukum.
Yakup mengatakan, dalam gelar perkara sesi pertama tersebut, penyidik telah memberikan penjelasan yang komprehensif kepada seluruh pihak, mulai dari tersangka, kuasa hukum, hingga pelapor.
“Gelar perkara sesi pertama berjalan sangat baik. Diskusinya panjang dan substansinya jelas. Kesimpulannya sederhana, proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Yakup kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Menurut Yakup, langkah penyidik menunjukkan ijazah asli Jokowi menjadi jawaban atas polemik yang selama ini bergulir di ruang publik. Ia mengakui pihaknya sempat memiliki kekhawatiran terkait prosedur penunjukan barang bukti. Namun, penyidik dinilai telah menjalankan proses secara profesional dan transparan.
Ia menyebut para tersangka dan kuasa hukum yang hadir juga menyampaikan apresiasi setelah melihat langsung dokumen tersebut.
“Mereka juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi. Walaupun posisi hukum kami berbeda, tetap ada sikap saling menghormati sebagai sesama rekan sejawat,” ujarnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, membenarkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah memperlihatkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam gelar perkara khusus yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Namun, ia menegaskan penunjukan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keaslian dokumen tersebut. Ahmad menyebut, langkah penyidik menunjukkan ijazah Jokowi sekaligus membantah pernyataan sebelumnya bahwa dokumen itu hanya akan dibuka di persidangan.
“Hari ini pernyataan itu dibantah oleh penyidik. Ijazah milik Saudara Joko Widodo akhirnya diperlihatkan kepada klien kami dalam proses gelar perkara,” ujar Ahmad kepada wartawan.
Ahmad mengungkapkan, ijazah tersebut ditunjukkan langsung kepada tiga prinsipal kliennya, yakni Kurnia Triyani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, serta tim kuasa hukum. Menurut Ahmad, secara fisik ijazah yang ditunjukkan tidak berbeda dengan salinan yang selama ini beredar di publik.
“Bentuknya satu lembar ijazah persegi panjang, memuat nama Universitas Gadjah Mada, nama Joko Widodo, tanda tangan pejabat terkait, serta foto berkacamata dan berkumis yang selama ini dikenal publik,” katanya.
Dengan ditunjukkannya dokumen tersebut, Ahmad menilai perdebatan soal apakah ijazah Jokowi telah disita atau belum kini terjawab. “Benar, ijazah itu telah disita. Kami menyaksikannya langsung. Namun soal apakah ijazah itu asli atau palsu, itu persoalan berbeda dan belum bisa disimpulkan hanya dengan ditunjukkan,” tegasnya.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Ahmad menekankan, keaslian ijazah Jokowi harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan, bukan hanya melalui gelar perkara. “Keaslian dokumen tidak bisa ditentukan hanya dengan melihat fisiknya. Itu harus diuji secara hukum di pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, Ahmad juga menyoroti sejumlah keberatan terhadap proses dan prosedur penyidikan yang menurutnya masih bermasalah. Salah satunya, adanya tersangka yang ditetapkan tanpa pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
“Ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, dan hal tersebut tidak dibantah baik oleh pelapor maupun penyidik,” kata Ahmad.
Ia juga menilai secara materiil, beberapa tersangka belum pernah diperiksa secara substansial, termasuk Roy Suryo, Kurnia Triyani, dan Rizal Fadilah, karena sejak awal mereka meminta ijazah ditunjukkan terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan.
“Tadi juga tidak dibantah bahwa belum ada pemeriksaan materiil terhadap para tersangka tersebut,” imbuhnya.
Ahmad menambahkan, penyidik dalam gelar perkara berjanji akan menindaklanjuti permintaan pemeriksaan ahli dan saksi yang meringankan. “Kami telah mengajukan empat ahli, mulai dari ahli linguistik forensik, ahli pidana, ahli ITE, serta dua saksi yang meringankan. Penyidik menjanjikan pemanggilan dalam waktu dekat,” pungkasnya.











