Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Prabowo Rehabilitasi Dua Guru ASN Luwu yang Dipecat Gara-Gara Iuran Honorer

Presiden Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi kepada Dua Guru ASN di Luwu Utara

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Keduanya adalah Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat dan divonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini merupakan hasil dari aksi keduanya melakukan pungutan sukarela untuk membantu membayar gaji guru honorer.

Pemberian rehabilitasi dilakukan secara langsung oleh Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) dini hari, sesaat setelah beliau tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia. Dalam momen tersebut, Presiden Prabowo membaca surat rehabilitasi sebelum menandatanganinya di hadapan kedua guru. Ia kemudian menyalami Abdul Muis dan Rasnal satu per satu.

Turut mendampingi dalam pertemuan itu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Setelah penandatanganan, Sufmi Dasco Ahmad secara resmi mengumumkan pemberian rehabilitasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini berawal dari aspirasi masyarakat yang ramai disuarakan di media sosial.

“Berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial, Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal kemudian diantar ke DPRD Sulawesi Selatan. Setelah itu, teman-teman DPRD datang mengantarkan mereka ke DPR RI, dan malam ini kami antar ke Halim untuk bertemu Presiden. Alhamdulillah, surat rehabilitasi sudah ditandatangani,” ujar Dasco.

Pemulihan Nama Baik dan Penghormatan terhadap Profesi Guru

Dalam kesempatan yang sama, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan bentuk pemulihan nama baik dan penghormatan kepada profesi guru. “Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi para guru dan masyarakat, tidak hanya di Luwu Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita hormati dan lindungi,” kata Prasetyo Hadi.

Kasus Abdul Muis dan Rasnal berawal pada tahun 2018, ketika keduanya melakukan pungutan sukarela sebesar Rp20.000 dari orang tua murid untuk membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji hingga 10 bulan. Pungutan tersebut dilakukan atas dasar persetujuan komite sekolah. Namun, tindakan itu dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum kemudian bergulir hingga tingkat kasasi, dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada keduanya.

Setelah putusan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Abdul Muis pada 4 Oktober 2025 dan Rasnal pada 21 Agustus 2025.

Ucap Rasa Syukur

Keduanya, Abdul Muis dan Rasnal, merupakan guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara yang sebelumnya dipecat dan divonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung akibat pengumpulan iuran sukarela untuk membayar gaji guru honorer. Keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo menjadi penutup dari perjuangan panjang keduanya dalam mencari keadilan selama lima tahun terakhir.

“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami,” ujar Abdul Muis, Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara, dengan mata berkaca-kaca.

Ia mengaku, selama lima tahun terakhir dirinya merasakan diskriminasi dari aparat penegak hukum dan atasan birokrasi yang seolah tidak peduli terhadap kasus yang menimpanya. “Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami,” ungkap Muis.

Sementara itu, Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, menggambarkan perjalanan mencari keadilan sebagai pengalaman yang sangat melelahkan. “Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya, kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” tutur Rasnal.

Ia mengaku lega dan bersyukur setelah menerima langsung surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya memulihkan nama baik mereka, tetapi juga menjadi bukti nyata kepedulian Presiden terhadap keadilan bagi para guru di Indonesia. “Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa berkata banyak, terima kasih Bapak Presiden,” ujarnya penuh haru.

Rasnal menambahkan, keputusan tersebut merupakan anugerah besar yang menghapus stigma negatif terhadap dirinya dan rekannya. “Saya bersyukur kepada Allah Swt. Dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan dan direhabilitasi nama baik kami,” lanjutnya.

Menutup pernyataannya, Rasnal berharap agar kejadian serupa tidak lagi menimpa para pendidik di Tanah Air. “Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui ketakutan kalau sedikit berbuat salah, akan ada hukuman yang tidak pantas,” tegasnya.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *