Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Sidang pertama korupsi Chromebook ungkap peran Nadiem: arahan hingga dugaan kaya mendadak



JAKARTA — Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, belum menghadapi sidang dakwaan secara langsung. Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan bagi tiga terdakwa, sejumlah perbuatan dan arahan Nadiem ikut terungkap.

Terdakwa yang diadili adalah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Ia juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021. Selain itu, ada Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, serta Mulyatsyah, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Nadiem bersama Sri dan pihak lainnya memperjuangkan pengadaan laptop berbasis Chromebook meskipun memiliki kekurangan. Sebelum Nadiem menjabat, PT Google Indonesia pernah menawarkan produk mereka yang berbasis sistem operasi Chrome kepada Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2016-2019.

Pada akhir tahun 2018 hingga pertengahan 2019, produk Chromebook sempat diuji coba oleh pihak Kemendikbud yang sedang menjalankan program digitalisasi pendidikan pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Tahun 2018 untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Tim Muhadjir menolak Chromebook karena beberapa kelemahan krusial, seperti ketergantungan pada jaringan internet yang tidak memadai di wilayah target program.

“Bahwa pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome terdapat kelemahan-kelemahan di sekolah-sekolah penerima bantuan dan akan tidak tercapainya tujuan arah pembangunan jangka menengah di bidang pendidikan,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Setelah dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019, Nadiem melakukan gerak cepat untuk memulai pengadaan program digitalisasi pendidikan. Bahkan sebelum resmi dilantik, ia sudah melakukan perencanaan pengadaan ini. Jaksa mengungkap bahwa Nadiem mulai merancang pengadaan ini sekitar bulan Juli-Agustus 2019 melalui dua grup WhatsApp, yaitu ‘Education Council’ dan ‘Mas Menteri Core Team’.

Dua grup tersebut berisi orang-orang yang kemudian menjadi tim internal Nadiem saat menjabat menteri, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani. Selain itu, ada juga pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan maupun pengadaan, seperti Najeela Shihab dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan Jumeri, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, yang dipersiapkan menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal PAUDasmen Kemendikbud.

Sekitar 2 Januari 2020, Nadiem resmi melantik Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi staf khusus menteri. Saat mereka baru dilantik, Nadiem memberikan pernyataan tegas kepada seluruh pejabat kementerian. “Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya,’” ujar jaksa.

Keduanya kemudian menjalankan peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar dan terlibat secara integral dalam proses pengadaan Chromebook.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem kerap memberikan arahan dan perintah agar Chromebook bisa terpilih menjadi produk yang akan dibeli oleh kementerian yang kemudian berubah nama menjadi Kemendikbudristek.

Keputusan ini dinilai bermasalah karena pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan. Lebih lanjut, pengadaan ini juga telah diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Angka kerugian negara
Tindakan Nadiem bersama-sama yang lain menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan, kerugian keuangan negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Pengadaan laptop berbasis Chromebook menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun. Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2020 sebesar Rp 14.105, menjadi Rp 621.387.678.730 alias Rp 621,3 miliar.

Nadiem perkaya diri sendiri
Jaksa menyebutkan, tindakan Nadiem untuk melakukan pengadaan Chromebook semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” tegas jaksa.

Nadiem dinilai sejak awal tahu bahwa produk Chromebook tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T. Ia juga dianggap menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

Dalam kasus ini, Nadiem dinilai telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ungkap jaksa.

Perkaya orang lain dan perusahaan
Selain memperkaya diri sendiri, Nadiem bersama anak buahnya dinilai telah memperkaya 24 pihak lain dalam perkara ini. Jaksa menguraikan, ada 12 perusahaan atau produsen elektronik yang meraup keuntungan dari pengadaan Chromebook.

Mereka adalah:
* PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26;
* PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp 819.258.280,74;
* PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48;
* PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11;
* PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25;
* PT Hewlett-Packard Indonesia (ponsel) sebesar Rp 2.268.183.071,41;
* PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73;
* PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39;
* PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22;
* PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38;
* PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05;
* PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27.

Selain itu, Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi mendapat keuntungan sebesar Rp 5,15 miliar. Selain memperkaya 12 perusahaan ini, pengadaan Chromebook juga memperkaya beberapa pejabat Kemendikbudristek secara tidak sah.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *