Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Kepala Biro HKLN Kemenag Evaluasi Statuta UIN Raden Intan Lampung

Kegiatan Reviu Statuta UIN Raden Intan Lampung Diikuti oleh Berbagai Pihak

Kegiatan Reviu Statuta Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) digelar di ruang sidang lantai 8 Gedung Academic and Research Center, Senin (10/11/2025). Acara ini bertujuan untuk meninjau kembali statuta yang menjadi dasar hukum dan kerangka organisasi kampus. Dalam kegiatan ini, hadir Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, S.Ag., M.H., sebagai narasumber.

Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., membuka acara secara daring. Ia menyampaikan harapan agar pembahasan statuta ini benar-benar tercerahkan dan mampu menjawab berbagai dinamika perkembangan kampus. Menurutnya, tinjauan ulang terhadap statuta sangat penting mengingat kemajuan pesat yang telah dicapai kampus dalam beberapa tahun terakhir.

“Beberapa tahun terakhir kampus kita mengalami kemajuan yang sangat pesat dan diakui banyak pihak. Karena itu, statuta perlu disesuaikan agar mampu menjadi kompas kepastian tata kelola, sekaligus memperkuat roda organisasi dan institusi agar berjalan lebih cepat, progresif, dan relevan dengan dinamika zaman,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa rencana strategis (Renstra) Kementerian Agama saat ini hampir mencapai tahap final, sehingga perlu dicermati agar penyusunan statuta UIN RIL dapat selaras dengan arah kebijakan nasional. Selain itu, ia menyampaikan terima kasih kepada Imam Syaukani dan tim dari Biro HKLN atas kesediaan mereka hadir dan memberikan masukan.

Perkembangan UIN RIL yang Membutuhkan Dasar Hukum yang Kuat

Lebih lanjut, Prof. Wan Jamaluddin menjelaskan bahwa perkembangan UIN RIL secara kuantitatif dan kualitatif perlu mendapatkan dasar hukum yang kuat. Jumlah mahasiswa, dosen, dan guru besar meningkat signifikan, begitu pula dengan tenaga kependidikan, lembaga, pusat studi, fakultas, serta program studi baru. Semua hal tersebut harus terakomodasi dan memiliki pijakan legal formal dalam statuta yang baru.

Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan tren internasionalisasi perguruan tinggi, baik yang menjadi agenda strategis Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Momentum pembahasan statuta ini juga dikaitkan dengan peringatan Hari Pahlawan, sebagai bentuk semangat patriotisme dalam membangun kampus tercinta.

Proses Penyusunan Draf Statuta yang Melibatkan Berbagai Pihak

Pada kesempatan yang sama, Ketua LPM UIN RIL, Bambang Irfani, Ph.D., menjelaskan bahwa proses penyusunan draf statuta telah melalui berbagai tahapan. “Kami telah melaksanakan FGD dengan berbagai pihak, termasuk Prof. Slamet, serta melakukan reviu terhadap statuta lama. Catatan dan masukan dari pimpinan, senat, SPI, serta hasil diskusi internal telah kami evaluasi dan rumuskan ulang. Hari ini, kita melanjutkan diskusi untuk menyempurnakan hal-hal yang belum terakomodasi sebelumnya,” ungkapnya.

Dalam pemaparannya, Kepala Biro HKLN Kemenag RI, Imam Syaukani, menegaskan pentingnya statuta sebagai “konstitusi perguruan tinggi.” “Statuta adalah peraturan dasar yang menjadi jiwa perguruan tinggi. Di dalamnya termuat arah, tujuan, serta hak dan kewajiban seluruh sivitas akademika,” ungkap Imam Syaukani.

Ia menambahkan bahwa setiap perubahan dalam statuta perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, di dalamnya tidak hanya mengatur hal administratif seperti persyaratan jabatan, tetapi juga aspek akademik, visi, misi, dan nilai-nilai perguruan tinggi itu sendiri.


Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *