Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Prabowo Minta Pemecatan Bupati Aceh Selatan, Wamendagri: Bisa Terjadi Jika Ada Pelanggaran

Isu Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Bencana Banjir dan Longsor

Kasus Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang pergi umrah saat terjadi bencana banjir dan tanah longsor di wilayahnya memicu reaksi dari berbagai pihak. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan peringatan terkait kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada kepala daerah tersebut.

Mirwan MS diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Gubernur Aceh. Hal ini menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa para bupati harus siap menghadapi situasi darurat di daerah masing-masing.

Wamendagri: Kemendagri Siap Berikan Sanksi

Bima Arya menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri sangat mungkin memberikan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan jika terbukti melakukan pelanggaran selama masa tanggap darurat bencana.

“Ya tentu sangat mungkin adanya sanksi yang diberikan oleh Kemendagri apabila memang ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran di sana,” ujar Bima Arya dalam wawancara dengan jurnalis KompasTV Putri Octaviani, Minggu (7/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa Kemendagri telah menurunkan tim khusus dari Inspektur Jenderal untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepala daerah di wilayah terdampak bencana.

“Kemendagri sudah menurunkan inspektur khusus ke sana untuk melakukan pemeriksaan,” tambah Bima.

Prabowo Minta Kemendagri Tindak Lanjut

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan sindiran kepada para bupati yang dinilai tidak siap menghadapi situasi krisis di daerahnya. Ia menyampaikan pesannya saat memimpin rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025).

Prabowo awalnya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para kepala daerah dalam rapat tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa para bupati memang dipilih untuk menghadapi situasi sulit, terutama saat bencana terjadi.

“Terima kasih, hadir semua bupati? Terima kasih ya para bupati. Kalian yang terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” katanya.

Ia lalu melontarkan sindiran kepada bupati yang tidak siap bekerja dalam kondisi darurat. Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menindak bupati yang meninggalkan wilayahnya saat banjir bandang.

“Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” kata Prabowo.

“Bisa, Pak,” sahut Mendagri Tito Karnavian. Prabowo melanjutkan bahwa dalam dunia militer, tindakan meninggalkan tugas saat kondisi genting disebut desersi, dan itu tidak dapat ditoleransi.

“Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya, meninggalkan anak buah, waduh… itu enggak bisa. Saya enggak mau tanya partai mana. Sudah kau pecat?” sentil Prabowo.

Sanksi dalam UU Pemda

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), terdapat aturan terkait sanksi bagi kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin. Pasal 76 ayat (1) i UU 23/2014 menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.

Selanjutnya dalam Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi Pasal 77 ayat (2).

Dicopot sebagai Ketua DPC Gerindra

Kini Mirwan MS dicopot DPP Partai Gerindra dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Hal ini diungkap Sekjen Gerindra Sugiono yang menyayangkan sikap dan kepemimpinan Mirwan MS.

“Tadi saya dilaporkan mengenai bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujar Sugiono.

Oleh karena itu, DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

Penjelasan Bupati Aceh Selatan

Sementara itu, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS menyatakan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci dalam rangka memenuhi nazar pribadi. Ia juga menyatakan bahwa telah mengecek situasi Aceh Selatan sebelum berangkat.

“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Terkait dengan surat Gubernur Aceh yang menolak izin keluar, Mirwan menyebutkan, surat tersebut baru diterima oleh Pemkab Aceh Selatan pada 2 Desember 2025, sementara ia sudah lebih dahulu berada di Mekkah.

“Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya berada di Tanah Suci. Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh. Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikasi,” jelasnya.

Mirwan memastikan, penanganan banjir tetap berlangsung efektif di bawah komando posko dan OPD terkait.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *