Masalah Pembakaran Sampah di Wilayah Jabodetabek
Sebelum waktu magrib tiba, langit mulai dipenuhi oleh kepulan asap tipis yang bercampur aroma plastik terbakar. Di area pekarangan rumahnya, Teddy (48), warga Pasar Rebo, Jakarta Timur, tampak sedang menyalakan api pada tumpukan sampah rumah tangga yang telah menumpuk selama tiga hari di halaman rumahnya.
“Kalau tidak dibakar, akan menumpuk dan bau. Petugas juga tidak ambil-ambil dan jauh ke TPS,” ujarnya sambil mengipasi bara dengan sepotong kardus.
Bagi Teddy, membakar sampah bukanlah pilihan ideal, melainkan solusi cepat yang sudah menjadi kebiasaan turun-temurun. “Dari dulu warga di sini begitu, ya, saya ikut saja,” katanya.
Berbeda lagi dengan Kemas, warga Bekasi yang masih aktif membakar sampah. Ia beralasan, hal ini masih dilakukan karena tumpukan sampahnya tidak terlalu banyak, sehingga membakar sampah tidak menjadi masalah besar.
“Kan tidak sampai tiga kilogram, dan yang dibakar sampah plastik kecil-kecil saja,” ujarnya.
Fenomena pembakaran sampah masih terjadi secara luas, terutama di pemukiman padat dan daerah yang tidak terlayani pengangkutan sampah secara rutin. Hal ini terungkap dalam studi Waste4change dan Bicara Udara, Riset Aktivitas Pembakaran Sampah Terbuka di Wilayah Jabodetabek yang dirilis pada Februari 2023.
Dari 1.446 responden di Jabodetabek, sebanyak 9,6% mengaku masih membakar sampah. Martinus Devy Adrian Manorek, CFO & Head of Responsible Waste Management, Waste4Change, menjelaskan bahwa hampir satu dari sepuluh orang yang diwawancarai masih menggunakan metode berbahaya ini meskipun undang-undang sudah melarang.
Menurutnya, aksi pembakaran sampah ini bukan karena tidak peduli lingkungan tetapi jadi jalan pintas karena tidak adanya pilihan lain. “Pembakaran sampah bukan sekedar kebiasaan buruk, tapi tanda bahwa sistem pengelolaan sampah yang baik di daerah tersebut belum menjangkau semua orang.”
Dampak Pembakaran Sampah yang Mengkhawatirkan
Hasil dari pembakaran sampah terbuka ini tak bisa dipandang sebelah mata. Dalam riset tersebut, Waste4Change mencatat bahwa sampah yang dibakar terbuka di Jabodetabek mencapai 240,25 gigagram per tahun. Jika dikaitkan dengan timbulan sampah Jabodetabek tahun 2021 yang sebesar 5,6 juta ton per tahun, maka jumlah sampah yang dibakar mencapai 4,29%.
Emisi karbondioksida yang dihasilkan dari pembakaran sampah terbuka di Jabodetabek sebesar 12.627 gigagram per tahun, lalu emisi metana dan dinitrogen oksida masing-masing sebesar 1,56 gigagram per tahun dan 0,036 gigagram per tahun.
Studi Waste4Change juga menunjukkan bahwa sebagian besar sampah yang dibakar adalah sampah campuran yang berisi plastik kemasan, sisa makanan, kertas, daun, ranting, dan sampah taman. “Ketika plastik dan sampah organik dibakar bersama, tingkat polusi dan toksisitasnya meningkat lebih tinggi dibanding pembakaran satu jenis sampah,” kata Martinus.
Solusi yang Lebih Baik
Padahal, dibanding membakar sampah, yang bisa dilakukan adalah memilah sampah dan diproses lebih lanjut. Martinus menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemilahan sampah supaya tingkat ketercampuran sampah yang terkumpul bisa diminimalisir, sehingga tiap material sampah yang dikumpulkan bisa didaur ulang dan mengurangi beban timbulan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Larangan Pembakaran Sampah
Praktik pembakaran sampah terbuka masih marak terjadi. Padahal, praktik ini sudah dilarang oleh pemerintah. Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat 1 huruf g menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Aturan lebih lanjut diatur lewat peraturan daerah kabupaten/kota. Hal sama pun termaktub dalam Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini menetapkan sanksi bagi para pelaku pembakaran sampah.
Penegakan Hukum dan Edukasi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan bahwa sanksi administrasi untuk pembakaran sampah memang belum ditetapkan secara tertulis, tetapi dapat dijerat dengan Pasal 130 huruf b. “Di mana pelanggar melakukan penumpukan sampah terlebih dahulu sebelum melakukan pembakaran sampah, di mana sanksinya yaitu uang paksa paling banyak Rp 500.000,” ujar Asep.
Selain itu, ada juga sanksi pidana yang ditetapkan bila membakar sampah. Sanksi pidana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yaitu, Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 5 miliar.
Namun, sejauh ini sanksi yang diberikan DLH Jakarta kepada para pelaku pembakar sampah adalah teguran dan memberikan edukasi untuk tidak mengulanginya kembali.
Alasan Masyarakat Masih Melakukan Pembakaran Sampah
Penyebab utama pembakaran sampah ilegal masih didominasi oleh faktor kebiasaan masyarakat dalam membakar sampah domestik di lingkungan padat penduduk. Lalu, keterbatasan fasilitas penampungan sementara, juga kurangnya pengetahuan mengenai dampak pencemaran udara dari aktivitas tersebut.
Ada beberapa alasan lain yang membuat masyarakat masih melakukan pembakaran sampah:
- Keberadaan kebiasaan masyarakat yang menganggap metode pembakaran lebih cepat bersih dibandingkan membiarkan menumpuk atau membuangnya ke sungai. Praktik ini sudah berakar dan telah berlangsung lama.
- Pembakaran sampah dianggap untuk mengusir hama atau nyamuk yang ada di sekitar rumahnya.
- Pemilik rumah sudah berusia lanjut merasa berhak melakukan tindakan pembakaran karena dilakukan di area pekarangan rumahnya.
- Sosialisasi dari aparatur masyarakat di tingkat kelurahan kurang intens, bahkan masyarakat tidak mau membayar iuran yang ditetapkan lingkungan di RT/RW setempat, sehingga sampahnya tidak diangkut dan membakarnya.
Dampak Pembakaran Sampah terhadap Perubahan Iklim
Dampak dari pembakaran sampah tidak hanya berdampak bagi kesehatan dan lingkungan. Menurut Asep, selain menghasilkan polusi, pembakaran sampah juga bisa berdampak ke perubahan iklim, lantaran emisi gas rumah kaca seperti amonia dan karbon dioksida bisa mempercepat pemanasan global.
Indonesia menetapkan target penurunan emisi yang ambisius lewat dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Kedua atau Second NDC yang baru diserahkan ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Oktober lalu. Target yang ditetapkan Indonesia lebih ambisius dibandingkan Enhanced NDC.
Langkah yang Harus Dilakukan
Nurina Aini Herminindian, Dewan Pengawas InSWA dan Ketua Yayasan Sri Bebassari Center, mengatakan bahwa bila pemerintah ingin mencapai target tersebut, amanat Undang-Undang 18 tahun 2008 harus dilaksanakan. “Mau ada target nol emisi atau tidak, sesuai UU 18 2008 sudah cukup jelas pembakaran sampah ilegal dilarang. Alasannya untuk mencegah emisi yang lepas ke udara, pembakaran secara teknis mesti terkendali.”
Dia melanjutkan, melihat masih ada masyarakat di suatu daerah yang masih membakar sampah, ini pun harus dikembalikan ke pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi. Menurutnya, perlu dilihat apa penyebab pembakaran sampah masih terjadi, apakah karena timbunan sampah semakin menumpuk tidak terlayani, apakah mereka tidak memiliki akses layanan kebersihan yakni pengumpulan dan pengangkutan sampah, unsur kesengajaan, atau apakah mereka tidak memahami aturan pembakarannya.
Langkah paling efektif untuk mengatasi persoalan pembakaran sampah ini adalah pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Seperti layanan kebersihan dalam pengurangan dan penanganan sampahnya, termasuk pengumpulan, pengangkutan yang layak, hingga tempat pemrosesan akhir.
Martinus berpendapat bahwa regulasi saja tidak cukup dalam mencegah praktik pembakaran sampah. “Perilaku hanya akan berubah jika aturan ditegakkan. Tanpa pengawasan, larangan menjadi sekedar tulisan di atas kertas dan pembakaran terus dianggap wajar.” Penegakan aturan dianggap penting karena masyarakat akan selalu memilih opsi yang dianggap paling mudah dan tanpa risiko. Tapi, di sisi lain, bila teguran, mekanisme pelaporan hingga sanksi administratif dan sosial diterapkan, harus ada pilihan lain yang tersedia.
Karenanya, dia sepakat, penegakan aturan perlu berjalan beriringan dengan edukasi dan penyediaan layanan. “Edukasi memastikan masyarakat memahami risiko, layanan memastikan mereka punya alternatif, penegakan aturan memastikan perilaku berubah. Ketiganya tidak bisa berdiri sendiri.”











