Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Tanggapi Isu Penyegelan, TPL Pastikan Operasional Sesuai Arahan Pemerintah

Respons PT Toba Pulp Lestari Tbk terhadap Pemberitaan Terkait Penyegelan Perusahaan

PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) memberikan respons terhadap pemberitaan yang beredar mengenai tindakan penyegelan empat perusahaan pengelola lahan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) karena diduga melakukan pelanggaran di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Perusahaan memastikan bahwa operasionalnya tetap berjalan sesuai dengan arahan pemerintah dan menjalankan kegiatan secara terkendali.

Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) Anwar Lawden menyampaikan bahwa TPL masih terus beroperasi sambil memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup. “Sehubungan dengan pemberitaan mengenai adanya penghentian sementara terhadap beberapa perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan kepada publik, bahwa TPL terus beroperasi dengan tetap menjalankan kegiatan secara terkendali dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” ujar Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) Anwar Lawden melalui Corporate Communication Head PT TPL Tbk Salomo Sitohang.

“Kami akan mengikuti setiap arahan resmi dari pemerintah dan melakukan pembaruan informasi apabila terdapat perkembangan lebih lanjut,” tambah Anwar Lawden.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa dari 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir, 4 sudah disegel dan 8 lainnya segera menyusul. “Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera,” ujar Menhut Raja Juli dalam keterangannya.

Menhut Raja Juli memastikan, dirinya melakukan penindakan hukum secara tegas dan tanpa kompromi. “Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar Menhut Raja Antoni.

Empat subyek hukum yang disegel Kemenhut yakni areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara dan PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Jaga Komitmen

Corporate Communication Head PT TPL Tbk Salomo Sitohang memastikan komitmen PT TPL terhadap transparansi, akuntabilitas dan keberlanjutan operasional. “Selama lebih dari 30 tahun beroperasi, PT TPL berkomitmen menjalin komunikasi terbuka dengan masyarakat melalui berbagai dialog, sosialisasi, dan program kemitraan yang melibatkan pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh agama, tokoh pemuda, akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat. Pendekatan sosial ini dilakukan secara inklusif dan berkelanjutan,” ujar Salomo Sitohang.

PT TPL, jelas Salomo, menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional perusahaan menjadi penyebab bencana ekologi. “Seluruh kegiatan perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan pemerintah yang berwenang,” paparnya.

Menurutnya, seluruh kegiatan operasional dijalankan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten. “Pemantauan lingkungan dilakukan secara periodik bekerja sama dengan lembaga independen dan tersertifikasi untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Upaya peningkatan teknologi ramah lingkungan juga dilakukan perusahaan. Menurut Salomo, peremajaan pabrik difokuskan pada peningkatan efisiensi dan pengurangan dampak lingkungan melalui penerapan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Dia menjelaskan, PT TPL juga mengantongi hasil audit lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Audit menyeluruh oleh KLHK pada 2022–2023 menyatakan bahwa PT TPL taat terhadap seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan maupun sosial.

Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Dia menjelaskan, TPL juga menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan. “PT TPL menjalankan berbagai program CSR di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Program-program ini disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat sekitar wilayah operasional, dijalankan secara berkelanjutan, dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah serta pemangku kepentingan terkait,” kata Salomo.

Terkait konflik atas tanah adat, Salomo memastikan pihaknya menjalankan program kemitraan kehutanan untuk penyelesaian klaim tanah adat. Sebagai bagian dari upaya penyelesaian klaim tanah adat secara dialogis dan terstruktur, lanjut Salomo, PT TPL menjalankan Program Kemitraan Kehutanan yang melibatkan masyarakat dan kelompok tani lokal.

Hingga saat ini, kata Salomo, telah terbentuk 10 Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai mitra resmi perusahaan dalam pemanfaatan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. Seluruh pembentukan KTH dan pola kemitraan ini telah dilaporkan secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen untuk mendukung kebijakan perhutanan sosial pemerintah.

Penjelasan Mengenai Deforestasi

Ia juga menjawab tudingan deforestasi yang dialamatkan kepada TPL. “Kami menegaskan bahwa kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan di dalam area konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui pemerintah,” tegasnya.

Menurutnya, dengan sistem tanam–panen berkelanjutan, penanaman kembali dilakukan maksimal satu bulan setelah pemanenan, sebagaimana tercantum dalam dokumen AMDAL dan dilaporkan melalui Laporan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan.

Dari total luas konsesi 167.912 hektare, PT TPL hanya mengembangkan sekitar 46.000 hektare sebagai perkebunan eucalyptus, serta mengalokasikan sekitar 48.000 hektare sebagai area konservasi dan kawasan lindung untuk menjaga keanekaragaman hayati.

Kontribusi terhadap Perekonomian

PT TPL, lanjutnya, juga berkontribusi terhadap perekonomian. PT TPL mempekerjakan lebih dari 9.000 orang (pekerja langsung dan tidak langsung), serta bermitra dengan lebih dari 4.000 Kelompok Tani Hutan dan pelaku UMKM. Dengan memperhitungkan keluarga para pekerja dan mitra, keberadaan perusahaan mendukung sekitar 50.000 jiwa, belum termasuk pelaku usaha kecil di sekitar wilayah operasional dan jalur logistik. Hal ini menunjukkan peran penting TPL dalam mendukung perekonomian lokal dan regional.

Salomo memastikan komitmen terhadap PT TPL untuk berdialog dan berkolaborasi. “PT TPL menghargai hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat, namun berharap hal tersebut didasarkan pada data dan fakta yang akurat. Kami membuka ruang dialog dan siap menerima masukan dari semua pihak untuk mewujudkan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di wilayah Tano Batak,” pungkasnya.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *