Profil dr Badjora Muda Siregar
dr Badjora Muda Siregar adalah tokoh masyarakat yang sangat dikenal oleh warga Tapanuli Bagian Selatan. Ia dikenal sebagai dokter dermawan yang selalu siap membantu sesama, terutama dalam memberikan layanan kesehatan kepada orang-orang yang sedang sakit. Selama hidupnya, ia tidak hanya berkontribusi di bidang medis, tetapi juga aktif dalam pendidikan dan sosial.
Kehidupan dan Kontribusi
Lahir pada 25 November 1939, dr Badjora Muda Siregar adalah lulusan Universitas Indonesia dengan gelar S1 dan S2 spesialisasi bedah. Ia memulai karier sebagai dokter bedah, namun lebih dikenal sebagai sosok yang dermawan, sederhana, dan religius. Ia mendirikan dua yayasan pendidikan di bawah Lembaga Pendidikan BM. Muda, yaitu Yayasan Perguruan Islam Nurul ‘Ilmi dan Yayasan Perguruan Rakyat, yang berperan besar dalam pendidikan masyarakat Padangsidimpuan.
Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Gunung Nurani (UGN) Padangsidimpuan, Ketua Harian YPI Nurul Ilmi, Ketua Yayasan Perguruan Rakyat, pengurus Darma Bakti Pendidikan, dosen tidak tetap FK UISU Medan dan FK Yarsi Jakarta, serta anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.
Masalah Hukum dan Eksekusi
Di masa tuanya, dr Badjora Muda Siregar harus menghadapi cobaan yang berat. Rumah tempat tinggalnya di Jalan Kenangan No 8, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, berstatus sengketa waris. Pada Selasa, 14 April 2026, ia terlihat tertatih-tatih keluar dari rumahnya, dipapah oleh sejumlah orang. Isak tangis dari orang-orang yang mengenalnya pun terdengar saat ia meninggalkan rumah tersebut.
Proses eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini didasarkan pada nomor 141/Pdt.G/2016/PA.Pspk tanggal 21 Juni 2017. Setelah melalui proses banding dan kasasi, putusan akhir dikeluarkan pada 18 April 2018 dengan nomor 233/K/Ag/2018.
Proses Eksekusi yang Memanas
Eksekusi yang dilakukan di lokasi objek sengketa sempat memanas. Aksi penolakan dari sejumlah massa membuat situasi memanas, bahkan terjadi dorong-dorongan antara warga dan petugas keamanan saat upaya memasuki bangunan. Petugas di lapangan, Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Zulpan, turut hadir bersama kuasa hukum Pemohon. Akhirnya, petugas berhasil masuk ke dalam rumah dengan mendobrak pintu untuk melaksanakan pengosongan.
Meski diwarnai ketegangan, proses pengosongan bangunan tetap dilanjutkan hingga tuntas di bawah pengawalan ketat aparat keamanan dari Polres Padangsidimpuan dan unsur terkait lainnya.
Penjelasan Humas Pengadilan Agama
Humas Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Zainul Fajri, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Objek tersebut sebelumnya telah melalui proses lelang resmi melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Padangsidimpuan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah proses tersebut, ada pemenang lelang yang ingin mengambil haknya melalui proses eksekusi/pengosongan objek.
Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kepolisian, Sub Denpom, Satpol PP, Lurah Ujung Padang beserta jajaran, serta masyarakat Padangsidimpuan yang telah mendukung terlaksananya eksekusi/pengosongan itu.
Informasi Tambahan
Perkara ini merupakan sengketa waris yang telah bergulir selama kurang lebih satu dekade atau sekitar 10 tahun melalui seluruh tahapan peradilan di Indonesia. Putusan tingkat pertama dijatuhkan pada 21 Juli 2017, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan pada 09 November 2017. Selanjutnya, perkara ini mencapai putusan final di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI pada 18 April 2018 dengan Nomor: 233/K/Ag/2018.
Sebagai informasi, yang menjadi Pemohon eksekusi adalah Syahlan, sedangkan yang menjadi Termohon eksekusi adalah dr Badjora Muda Siregar.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











