Kritik terhadap Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015
Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 telah menjadi sorotan utama dalam dunia advokasi di Indonesia. SKMA ini dinilai memicu munculnya fenomena yang dikenal dengan istilah “advokat kutu loncat”, yang menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kualitas dan profesionalisme advokat.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan bahwa masyarakat pencari keadilan menjadi korban dari kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa SKMA Nomor 73 Tahun 2015 mengizinkan semua organisasi advokat yang sah untuk mengajukan permohonan penyumpahan advokat ke Pengadilan Tinggi. Hal ini menimbulkan banyaknya organisasi advokat di luar Peradi yang bisa mengajukan penyumpahan dan pengangkatan advokat.
Sebelumnya, pengangkatan advokat merupakan kewenangan Peradi selaku satu-satunya organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, SKMA ini dianggap mengacaukan standar kualitas calon advokat. Akibatnya, advokat yang dipecat karena melanggar kode etik di satu organisasi dapat bergabung dengan organisasi lain, sehingga menjadi “advokat kutu loncat”.
Asido menjelaskan bahwa jika seseorang dipecat dari suatu organisasi, ia bisa membuat organisasi sendiri dan tidak ada yang bisa memecatnya karena ia memiliki otoritas atas organisasi tersebut. Hal ini menimbulkan risiko besar terhadap kualitas layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Ia juga menyebut bahwa SKMA ini membawa konsekuensi serius terhadap pembelaan hukum. Jika advokat tidak memiliki kualifikasi yang memadai, maka kasus yang sebenarnya ringan bisa menjadi lebih rumit. Misalnya, kesalahan interpretasi pasal dalam pembelaan bisa berujung pada kerugian besar bagi klien, bahkan sampai menyebabkan klien dalam kondisi koma atau meninggal.
Menurut Asido, SKMA Nomor 73 Tahun 2015 dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap UU Advokat. Ia menyatakan bahwa SKMA ini bertentangan dengan konstitusi, karena mengabaikan prinsip satu organisasi tunggal (single bar) yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Peradi, yang dipimpin oleh Prof Otto Hasibuan, sangat menjaga kualitas calon advokat melalui berbagai program seperti PKPA (Pendidikan dan Kehidupan Advokat). Program ini dirancang agar peserta mendapatkan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan UU Advokat.
“Pemateri yang terbaik, termasuk ketua MK, beberapa hakim agung, dari DPN, dosen, akademisi, dan praktisi,” ujarnya. Tujuan dari PKPA adalah menciptakan advokat yang profesional, berkualitas, dan memiliki integritas tinggi.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menyampaikan bahwa para peserta PKPA Angkatan XXVIII telah memilih proses yang benar sesuai UU Advokat. Ia menegaskan bahwa ujian profesi advokat akan diadakan pada 11 Juli 2026.
Dekan Fakultas Hukum Ubhara Jaya, Prof Laksanto Utomo, menekankan pentingnya peran advokat dalam penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa advokat bertugas memastikan keadilan substantif bagi setiap warga negara.
Ketua Panitia PKPA Angkatan XXVIII, Fortuna Alvariza, melaporkan bahwa PKPA yang diselenggarakan secara hybrid ini diikuti oleh 169 peserta, terdiri dari 68 peserta online dan 101 peserta offline. Acara berlangsung selama tiga minggu, setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, mulai tanggal 10 hingga 26 April 2026.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











