Masalah Penyalahgunaan Vape sebagai Media Konsumsi Narkotika
Mahasiswa Anti Narkoba dan Peduli AIDS (MANPA) UIN Datokarama Palu mengungkapkan kekhawatiran terhadap maraknya penyalahgunaan vape atau rokok elektrik sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika. Fenomena ini dinilai semakin mengkhawatirkan, khususnya di kalangan generasi muda.
Ketua Umum MANPA, Muh Taufik, menjelaskan bahwa vape yang awalnya digunakan sebagai alternatif untuk berhenti merokok justru disalahgunakan sebagai media konsumsi zat terlarang. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.
“Ini menjadi perhatian serius. Vape yang seharusnya membantu mengurangi kebiasaan merokok, kini justru disalahgunakan untuk mengonsumsi narkotika, terutama di kalangan anak muda,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut Muh Taufik, kondisi ini menjadi tantangan besar di tengah upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan bonus demografi, di mana mayoritas penduduk berada pada usia produktif 15–64 tahun. Ia menilai, kesiapan generasi muda masih dihadapkan pada berbagai persoalan, salah satunya penyalahgunaan narkotika yang hingga kini belum sepenuhnya teratasi oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Jenis Narkotika Baru yang Menyamar
Selain itu, Muh Taufik juga menyoroti masuknya jenis narkotika baru seperti New Psychoactive Substances (NPS), yang mengandung zat psikoaktif dan etomidate. Zat ini diketahui masuk dalam kategori narkotika golongan II dan kerap disamarkan dalam produk gaya hidup modern, termasuk cairan vape.
“NPS ini dirancang menyerupai efek narkotika lain seperti ganja, kokain, atau ekstasi. Modusnya disamarkan dalam liquid vape atau produk herbal, sehingga sulit terdeteksi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, peredaran narkotika jenis baru tersebut sudah menyasar pelajar mulai dari tingkat SMP, SMA hingga perguruan tinggi, yang dinilai masih minim pengawasan dan pengetahuan terkait bahaya zat tersebut.
Dampak Serius Terhadap Kesehatan
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa penyalahgunaan liquid vape yang mengandung narkotika memiliki dampak serius terhadap kesehatan, baik fisik maupun mental. Dampak tersebut meliputi gangguan fungsi saraf dan otak, kerusakan organ tubuh, hingga perubahan perilaku dan psikologis.
Melihat kondisi tersebut, MANPA mendorong pemerintah untuk segera menghadirkan regulasi yang lebih jelas serta tindakan tegas dari aparat terhadap penyalahgunaan vape.
“Diperlukan langkah konkret, baik regulasi maupun penegakan hukum, untuk menekan peredaran narkotika melalui media seperti vape,” tegasnya.
Peran Organisasi Pegiat Anti Narkoba
Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya peran kolektif organisasi pegiat anti narkoba dalam melakukan pencegahan, melalui program edukasi serta pendampingan terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
“Organisasi pegiat narkoba harus menjadi agen kontrol, tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga mengawasi kinerja pemerintah dan aparat dalam pemberantasan narkotika,” pungkasnya.









