Imbauan untuk Orang Tua Mengenai Penggunaan Kendaraan oleh Anak di Bawah Umum
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo memberikan imbauan kepada masyarakat dan para orang tua untuk tidak menormalisasi pemberian fasilitas kendaraan pribadi kepada anak pelajar di bawah umur. Larangan ini merupakan bentuk nyata dari rasa cinta terhadap anak-anak yang ingin melindungi mereka dari risiko kecelakaan lalu lintas.
Pemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi tanda bahwa seseorang memiliki kematangan mentalitas yang cukup untuk mengemudikan kendaraan. Dalam hal ini, SIM bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga indikator bahwa seseorang telah melewati berbagai proses evaluasi, termasuk tes psikologi. Hal ini sangat penting karena pengemudi di jalan raya harus memiliki kemampuan emosional dan psikologis yang stabil agar dapat mengambil keputusan dengan tepat dalam situasi darurat.
“Apapun kendaraan bermotornya. Ya, situ perundang-undangan yang menyebutkan seperti itu,” ujar AKBP Edith Yuswo saat dihubungi TribunJatim.com, pada Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa anak di bawah umur belum memiliki kemampuan emosional yang cukup untuk menghadapi tekanan dan tantangan di jalan raya. “Secara psikologis, orang di bawah umur itu tidak secara emosional bisa kita pastikan bahwa dia bisa atau layak untuk mengendarai kendaraan bermotor,” tambahnya.
Melarang Anak Berkendara adalah Bentuk Cinta yang Tulus
Melarang anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bukanlah tanda ketidaksayangan, justru sebaliknya. Ini adalah wujud cinta yang tulus dan penuh pertanggungjawaban terhadap keselamatan anak. Bayangkan jika sang anak mengalami kecelakaan hingga kehilangan nyawa akibat berkendara sendiri di jalanan.
Situasi tersebut tidak hanya membuat orangtua kehilangan sosok sang anak, tetapi juga membuat keluarga tersebut kehilangan harapan masa depan. Terlebih jika anak tersebut merupakan pelajar dengan prestasi akademik maupun non-akademik yang membanggakan.
“Banyak kecelakaan yang melibatkan anak-anak, anak di bawah umur. Sehingga itu ya terus-terang itu akan merugikan baik itu untuk keluarga maupun untuk negara kita,” katanya.
Alternatif Transportasi yang Lebih Aman
Bagi para orangtua yang memberikan kendaraan pribadi tanpa SIM kepada anak hanya untuk efisiensi dalam perjalanan ke sekolah, Edith menyarankan untuk mencari alternatif lain. Misalnya, menggunakan layanan transportasi umum yang disediakan pemerintah daerah atau layanan transportasi online yang mudah diakses melalui gawai atau ponsel pribadi.
“Jadi lebih baik diarahkan ke situ. Lebih baik kita diantar maupun dijemput sama orang yang memang memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor, sampai nanti usianya benar-benar dinyatakan cukup untuk punya SIM,” pungkasnya.
Rentetan Kasus Kecelakaan yang Melibatkan Anak di Bawah Umur
Kasus Pertama
Dua pelajar di Situbondo, MR (16) dan AA (15), meninggal dunia akibat terlibat kecelakaan dengan mobil pikap yang melaju dari arah sebaliknya di Jalan Raya Desa Bungatan, Situbondo, Minggu (05/04/2026) malam. Kedua korban yang berboncengan motor bernopol P-233x-FC diduga kurang konsentrasi ketika hendak mendahului kendaraan lain dengan mengambil lajur kanan. Lalu tertabrak kendaraan mobil pikap bernopol N-8621-BM.
Kasus Kedua
Seorang pemotor Yamaha Jupiter bernopol S-335x-TN berinisial ADP (27) dikabarkan tewas karena tertimpa tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang roboh karena dihantam mobil Toyota Raize bernopol W-1098-QX. Mobil dikemudikan remaja berinisial V (16) yang melaju dari arah berlawanan, di Jalan Raya Bypass, Tundungan, Sidomojo, Krian, Sidoarjo, pada Kamis (9/4/2026) malam.
Kasus Ketiga
Seorang remaja berinisial FS (15) pelajar kelas tiga SMP yang sedang mengendarai motor mendadak dibegal oleh empat orang anggota komplotan begal bersenjata tajam, saat melintasi di kawasan Jalan Rangkah Gang 2, Surabaya, pada Rabu (8/4/2026) malam. Korban yang merupakan warga Tambaksari Surabaya itu, sempat dibawa paksa oleh komplotan tersebut ke kawasan Jalan Kusuma Bangsa. Lalu, korban dihajar beramai-ramai hingga babak belur dan diancam bakal ditusuk pisau. Setelah itu, korban dibiarkan turun di pinggir jalan dan ditinggalkan begitu saja oleh komplotan pelaku yang kabur. Akibatnya, Motor Honda Vario 150 New warna hitam doff bernopol L-2141-AAG beserta STNK-nya, dan sebuah ponsel, bernilai kerugian total sekitar Rp25 juga, raib dibawa komplotan pelaku.











