Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Kemensos Bawa dan Asuh Lansia WNI yang Kembali dari Taiwan

Pemulangan Warga Negara Indonesia Lanjut Usia dari Taiwan

Kementerian Sosial melakukan pemulangan seorang warga negara Indonesia (WNI) lanjut usia asal Tanjung Balai, Sumatra Utara, yang berinisial TTS (61), setelah mengalami kondisi sakit dan terlantar di Taiwan. Proses pemulangan ini dilakukan dengan kerja sama lintas instansi untuk memastikan penanganan yang layak bagi warga negara yang sedang dalam kondisi rentan.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Supomo, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan warganya, terutama kelompok rentan seperti lansia, menghadapi kesulitan sendirian. Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, terlebih jika sedang sakit dan membutuhkan perawatan.

“Negara harus hadir, menjemput, merawat, dan memastikan yang bersangkutan memperoleh penanganan yang layak,” ujar Supomo.

TTS dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 10 April 2026, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.50 WIB. Setibanya di tanah air, TTS langsung dijemput oleh perwakilan Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (RSLU) bersama Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi. Selanjutnya, TTS akan menerima layanan rehabilitasi sosial dan penanganan lanjutan.

Supomo menjelaskan bahwa penanganan terhadap TTS menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh, termasuk bagi WNI yang berada di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia dalam kondisi rentan. Ia menambahkan bahwa Kementerian Sosial akan memberikan layanan rehabilitasi sosial secara terintegrasi, mulai dari asesmen, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pendampingan lanjutan sesuai kondisi yang bersangkutan.

Penanganan Awal Kasus TTS

Kasus TTS mulai ditangani Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei sejak 21 Agustus 2025. Berdasarkan penelusuran, TTS masuk ke Taiwan pada 17 Maret 1989 dengan visa pelajar. Setelah kakaknya meninggal dunia, pihak keluarga di Taiwan tidak bersedia merawat, sehingga TTS ditampung oleh Dinas Sosial Kaohsiung.

Dalam proses penelusuran status kewarganegaraan, otoritas Taiwan memastikan TTS bukan warga Taiwan karena tidak pernah mengajukan kewarganegaraan maupun pencatatan tempat tinggal di sana. KDEI Taipei kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), yang selanjutnya mengonfirmasi bahwa TTS merupakan warga negara Indonesia.

Selama proses penanganan, KDEI Taipei juga berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Kaohsiung terkait pembebasan denda keimigrasian serta pembiayaan pemulangan, yang akhirnya difasilitasi oleh pihak setempat.

Kolaborasi Lintas Instansi

Pemulangan TTS terlaksana melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain KDEI Taipei, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU, serta kementerian dan pihak terkait lainnya. Supomo menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi yang memungkinkan pemulangan dan penanganan TTS berjalan dengan baik.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama, baik dari perwakilan Indonesia di Taiwan, kementerian dan lembaga terkait, maupun jajaran Kemensos. Sinergi seperti ini sangat penting agar layanan kepada warga negara yang rentan bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan,” katanya.

Setelah berada di STPL Bekasi, TTS akan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial secara terintegrasi yang meliputi asesmen kebutuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pendampingan lanjutan, termasuk dukungan terhadap kebutuhan medisnya. Kementerian Sosial memastikan seluruh kebutuhan dasar dan layanan sosial TTS terpenuhi selama proses penanganan.

Proses Pemulangan yang Komprehensif

Proses pemulangan TTS mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga negara yang sedang dalam kondisi rentan, terutama mereka yang tinggal di luar negeri. Pemulangan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan diplomatik, lembaga hukum, dan lembaga sosial, untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan regulasi dan kebutuhan yang ada.

Adapun layanan rehabilitasi sosial yang diberikan kepada TTS mencakup berbagai aspek, termasuk evaluasi kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, serta bantuan psikologis dan sosial. Tujuannya adalah agar TTS dapat kembali pulih dan hidup dengan kualitas yang lebih baik.


Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *