Mantan Kadis PUPR Sumut Tak Ajukan Banding, Putusan Inkrah
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, tidak mengajukan banding atas vonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi jalan yang menjeratnya. Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak menempuh banding. Sehingga, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Topan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Putusan sudah inkrah,” kata Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Jumat (10/4/2026). Soni menambahkan bahwa eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR Gunung Tua Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan JPU juga tidak melakukan banding. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan terhadap Rasuli pun inkrah.
Topan dan Rasuli tertangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Juni 2025 lalu, dalam kasus suap proyek jalan di Sumut. Dua jalan yang ditender oleh Dinas PUPR yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar tahun 2025, telah direkayasa untuk memenangkan perusahaan yang ditunjuk.
Keduanya didakwa JPU menerima suap dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, masing-masing senilai Rp50 juta untuk memenangkan Akhirun sebagai pelaksana kedua proyek jalan tersebut.
Vonis dan Konsekuensi Hukuman
Topan divonis lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta uang pengganti (UP) sejumlah Rp50 juta. UP tersebut wajib dibayar Topan paling lama sebulan setelah putusan inkrah. Apabila UP tak dibayar dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Topan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP.
Dalam hal jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, Topan tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dihukum satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara. Sementara itu, Rasuli dijatuhi vonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, dan UP Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai Mardison. UP tersebut telah lunas dibayar Rasuli kepada negara.
Perbuatan keduanya dinyatakan hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 KUHP.
Jaksa dalam tuntutannya menuntut Topan agar dihukum 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta UP Rp50 juta subsider satu tahun penjara. Sedangkan, Rasuli dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan UP Rp250 juta. Rasuli telah membayar UP.
Proses Hukum dan Peran Jaksa
Dalam proses hukum, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK berperan penting dalam menyusun dan menyampaikan tuduhan terhadap Topan dan Rasuli. Mereka memberikan bukti-bukti yang cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan kedua mantan pejabat dalam tindak pidana korupsi. Dalam persidangan, JPU juga mempertahankan tuntutan mereka terhadap kedua terdakwa, meskipun akhirnya tidak mengajukan banding setelah putusan inkrah.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan instansi pemerintah seperti Dinas PUPR. Selain itu, keputusan untuk tidak mengajukan banding menunjukkan bahwa para terdakwa menerima putusan secara penuh tanpa upaya untuk menghindari konsekuensi hukum yang diberikan.
Tindakan Lanjutan Setelah Putusan Inkrah
Setelah putusan inkrah, langkah-langkah hukum lanjutan akan dilakukan oleh lembaga terkait. Untuk Topan, jika UP tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa uang pengganti yang diminta oleh negara dapat terpenuhi. Jika harta benda tidak cukup, maka Topan bisa dihukum tambahan selama 1,5 tahun penjara.
Sementara itu, Rasuli telah melunasi UP yang diperintahkan oleh pengadilan, sehingga tidak ada tindakan lebih lanjut yang diperlukan terhadapnya. Meskipun demikian, ia tetap menjalani hukuman penjara selama empat tahun sesuai vonis pengadilan.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











