Penemuan Dokumen Palsu Terkait Pengangkatan PPPK di Gresik
Beberapa dokumen palsu terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditemukan di Kabupaten Gresik. Kasus ini pertama kali muncul setelah seorang perempuan berinisial SE datang ke Pemkab Gresik dengan membawa sejumlah berkas yang mencurigakan. Dalam laporan tersebut, SE mengaku pernah bekerja di Kecamatan Menganti, namun setelah dikonfirmasi, tidak ada pegawai atas nama tersebut.
Berkas yang dibawa oleh SE menimbulkan kejanggalan karena tidak sesuai dengan struktur organisasi Pemkab Gresik. Ia menyodorkan SK yang diduga palsu, dengan tanda tangan yang tidak identik dengan pejabat Pemkab Gresik dan tertanggal tahun 2024. Kejanggalan ini membuat Imam Basuki, Kepala Bagian Prokopim Setda Gresik, mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.
Setelah diperiksa lebih lanjut, kasus ini membuka fakta bahwa masih banyak korban lain yang datang ke Pemkab Gresik dengan kasus serupa. Bahkan, ada beberapa korban yang sempat ikut apel. Hal ini menunjukkan adanya modus penipuan yang cukup terstruktur dan berpotensi merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Laporan ke Polres Gresik
Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Utomo, melaporkan dugaan penipuan SK ASN yang mencatut namanya ke Polres Gresik. Laporan ini menyoroti temuan dokumen palsu terkait pengangkatan PPPK, dengan tanda tangan Agung yang diduga dipalsukan. Agung menegaskan bahwa kedatangannya untuk mengadukan dugaan pemalsuan dokumen SK ASN.
Hasil investigasi internal menemukan enam dokumen palsu terkait SK pengangkatan PPPK. Agung menjelaskan bahwa rekrutmen ASN dilakukan resmi melalui website dan tes berjenjang. Meski belum menyebutkan pihak terlapor, Agung memastikan proses hukum akan berjalan. “Lebih jelasnya akan disampaikan pihak yang berwajib. Yang pasti kami mendukung penuh proses hukum yang bergulir,” katanya.
Tindakan Pemkab Gresik
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, turut angkat bicara dan menugaskan inspektorat dan BKPSDM untuk mendata jumlah korban serta melaporkan ke Polres Gresik. “Kemarin sudah manggil inspektorat, inspektorat sudah kita tugaskan untuk mencari data berapa saja jadi korban SK (ASN dan PPPK) palsu, kasih waktu inspektorat untuk mendata tersebut. Kemudian melibatkan BKPSDM, nanti tinggal bikin laporan ke Polres Gresik,” ujar Gus Yani.
Sekda Gresik, Achmad Washil, menambahkan dugaan keterlibatan “orang dalam”. Dalang pemalsuan disebut terdiri dari satu ASN aktif dan seorang eks ASN. “Informasinya ada 1 ASN aktif yang terlibat dan juga ASN yang non aktif (eks ASN),” katanya. Washil menjelaskan, eks ASN tersebut pernah melakukan hal serupa beberapa tahun lalu dengan memasukkan THL non prosedural hingga akhirnya dipecat.
Modus Penipuan dan Jumlah Korban
Modus terbaru berupa penawaran pengangkatan PPPK tanpa tes dengan biaya Rp50 juta hingga Rp75 juta. Jumlah korban kini bertambah menjadi 14 orang. “Kalau yang masuk ini 14, nggak tau nanti berkembang atau seperti apa,” jelasnya. Ia menegaskan kasus ini termasuk pelanggaran berat dan kemungkinan besar ASN yang terlibat akan dipecat.
Agung berharap kasus ini segera terselesaikan agar situasi tetap kondusif. Ia juga mendorong korban untuk melapor ke Polres Gresik. “Kami juga berharap kepada korban untuk melapor ke Polres Gresik supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” tutupnya.
Temuan Penting dan Langkah Selanjutnya
Poin penting temuan:
* 6 dokumen palsu terkait SK pengangkatan PPPK.
* 9 korban sudah dimintai keterangan oleh pihak berwenang.
* Korban tambahan kini meningkat menjadi 14 orang.
Agung Endro Utomo dan pihak berwenang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Selain itu, mereka juga mendorong korban untuk segera melapor ke pihak berwajib agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











