Warga Kudus Nyaris Menghakimi Pria yang Mencuri Ponsel di Depan Apotek
Pada hari Sabtu (4/4/2026), sebuah kejadian pencurian ponsel terjadi di depan Apotek Sultan, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kejadian ini hampir memicu tindakan main hakim dari warga setempat, tetapi akhirnya diselesaikan melalui jalur restorative justice.
Pelaku Diamankan oleh Polisi
Saat kejadian, korban bernama NNR (28 tahun) sedang membeli obat di apotek tersebut. Saat turun dari mobilnya, seorang pria tak dikenal membuka pintu samping kiri mobil. Aksi tersebut diketahui oleh juru parkir dan langsung memberi tahu korban. Setelah dicek, ternyata ponsel Oppo A9 milik NNR telah hilang.
Korban kemudian berusaha mengejar pelaku bersama warga sekitar. Namun, situasi memanas karena kerumunan warga yang geram. Akhirnya, polisi dari Polsek Kudus Kota datang dan mengamankan pelaku.
Identitas Pelaku Terungkap
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku adalah seorang laki-laki dengan inisial PT (32 tahun) yang berasal dari OKU Timur, Sumatera Selatan. Dari hasil identifikasi, PT tidak memiliki keluarga di Kudus dan hidup sebagai gelandangan atau tuna wisma.
Selain itu, pelaku juga terindikasi memiliki keterbelakangan mental. Hal ini menyebabkan ia kesulitan dalam menyebutkan identitas lengkap diri, keluarga, dan asal usulnya. Untuk memastikan identitasnya, polisi menggunakan teknologi yang dimiliki Polres Kudus.
Penyelesaian Kasus Melalui Restorative Justice
Karena kondisi psikologis pelaku serta kerugian material sebesar Rp600 ribu, polisi memilih menyelesaikan kasus ini melalui jalur restorative justice. Proses ini dilakukan untuk memastikan pelaku mendapatkan perlakuan yang layak dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Setelah penyelesaian secara restorative justice, pelaku diserahkan kepada Dinas Sosial Kudus untuk mendapatkan pembinaan dan perawatan yang layak. Hal ini dilakukan karena pelaku tidak memiliki tempat tinggal dan keluarga.
Imbauan dari Polisi
AKP Subkhan, Kapolsek Kudus Kota, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan kendaraan. Ia menyarankan untuk selalu mengunci pintu mobil dan menjaga barang-barang penting.
Selain itu, Subkhan juga mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika menemukan pelaku tindak kejahatan, segera serahkan kepada pihak berwajib.
Kesimpulan
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi prosedur hukum. Dengan adanya jalur restorative justice, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi dan menghindari konflik yang tidak perlu.











