Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Kurir Sabu 1 Kg di Lombok Timur Ditangkap, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba dari Balik Lapas

Penangkapan Kurir Narkoba di Lombok Timur

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram di wilayah Lombok Timur. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial T (30 tahun) ditangkap sebagai kurir yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Aikmel, dan penangkapan dilakukan pada malam hari.

Pengungkapan Kasus Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, menjelaskan bahwa kasus ini sedang dikembangkan untuk menemukan pemasok dan jaringan yang terlibat. Menurut informasi awal, sabu yang diedarkan berasal dari seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Tanjung Pinang. Selain itu, pasokan sabu juga diduga berasal dari seorang berinisial J yang berasal dari Lombok Tengah.

Penangkapan ini dimulai dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Setelah melakukan evaluasi, tim opsnal langsung bertindak dan menangkap tersangka pada pukul 22.23 Wita di lokasi yang telah ditentukan.

Barang Bukti yang Disita

Saat proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu sekitar 7 meter dari posisi tersangka, tepatnya di bawah tiang listrik di lokasi kejadian. Pengamanan barang bukti dilakukan dengan disaksikan oleh dua anggota polisi dan dua saksi masyarakat.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Mio dengan nomor polisi DK 6927 MH serta satu unit ponsel Android milik tersangka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Cepak Daya, Desa Aikmel. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan dalam penggeledahan tersebut.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok berinisial J serta jaringan lainnya yang terlibat.

Upaya Mengungkap Bandar Besar

Menurut Fedy, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar besar dan memutus rantai peredaran narkoba di Lombok Timur. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak.




Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *