Kasus Pelecehan di Pagaralam: Korban dan Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Pagaralam, Sumatra Selatan (Sumsel), menimbulkan kontroversi besar setelah korban dan pelaku sama-sama ditetapkan menjadi tersangka. Kejadian ini memicu aksi demonstrasi dari kalangan pemuda dan mahasiswa setempat yang menuntut keadilan serta perlindungan bagi korban.
Pelaku dan Korban Ditetapkan sebagai Tersangka
Pelaku kasus tersebut adalah UB (35), seorang Kepala Kantor Pos di Pagaralam. Sementara korban adalah RA (24), seorang mahasiswi yang sebelumnya sedang magang di Kantor Pos tersebut. Kasus ini berawal ketika RA membuat laporan resmi pada 8 Desember 2025 terkait dugaan pelecehan yang dialaminya.
Namun, dalam proses penyidikan, RA justru ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan mengakses ponsel tanpa izin dan menyebarkan data. Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pagaralam.
Aksi Demonstrasi untuk Menuntut Keadilan
Pada Minggu (5/4/2026), Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pagaralam menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pos Pagaralam. Mereka juga melakukan penyegelan terhadap kantor tersebut sebagai bentuk protes terhadap penanganan kasus ini.
Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk memberi tahu masyarakat tentang dugaan kasus pelecehan yang terjadi di Kantor Pos. Ia menyoroti bahwa korban saat ini ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencurian data dan UU ITE, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
“Kami meminta pihak berwenang untuk menghentikan kasus yang disangkakan kepada korban dan segera menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menuntut agar korban RA segera dibebaskan karena seharusnya korban pelecehan mendapatkan perlindungan, bukan malah dikriminalisasi.
Penyelidikan Terkait Akses Ponsel Tanpa Izin
Polisi membenarkan bahwa RA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, RA diduga mengakses ponsel milik UB tanpa izin. Saat itu, UB meninggalkan ponselnya di meja pelayanan.
RA kemudian diduga mengakses ponsel tersebut dengan mengetahui kata sandi UB. Setelah itu, ia membuka galeri ponsel dan mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi milik UB, lalu mengirimkannya kepada pihak lain.
Proses penyidikan kasus ini ditingkatkan pada tanggal 11 Maret 2026, dan RA ditetapkan sebagai tersangka. Pada 25 Maret 2026 pukul 11.15 WIB, RA diamankan dan dilakukan penahanan pada pukul 14.00 WIB di Rutan Polres Pagaralam.
“Terhadap tersangka (RA) dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” kata Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, Minggu (5/4/2026).
Perlu Perlindungan yang Adil
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam penanganan pelecehan seksual, terutama ketika korban justru dianggap sebagai pelaku. Masyarakat dan organisasi pemuda menuntut agar proses hukum dilakukan secara adil, tanpa memperlihatkan bias atau kesalahpahaman.











