Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Dua Pencuri Bobol Motor Petani di Pinggir Sawah Balongpanggang Gresik

Dua Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Warga dan Polisi

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh warga dan kemudian diamankan oleh Polsek Balongpanggang setelah mencuri motor seorang petani di Desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Aksi tersebut terjadi pada pagi hari ketika korban memarkir motornya dengan kunci masih menempel, sehingga membuat pelaku kepergok dan akhirnya tertangkap.

Identitas Pelaku yang Ditangkap

Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah FIA (35 tahun) dan SAA (17 tahun). FIA merupakan warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, sedangkan SAA adalah warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, menyatakan bahwa kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

Aksi pencurian ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Korban bernama Rateno (61 tahun) berangkat ke sawah menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya. Setibanya di lokasi, ia memarkir kendaraannya di tepi jalan area persawahan dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Beberapa waktu kemudian, saat korban tengah beraktivitas di sawah, seorang pria tak dikenal tiba-tiba naik ke atas motornya dan berusaha menyalakan mesin. Korban spontan berteriak meminta pertolongan dengan mengucapkan “maling”, yang langsung menarik perhatian warga sekitar.

Pengejaran dan Penangkapan

Sejumlah warga dan saksi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha kabur ke area persawahan. Selama aksi kejar-kejaran, pelaku sempat berusaha menghindari kepungan dengan berlari ke tengah sawah, namun upaya tersebut gagal. Berkat kesigapan warga, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum bisa melarikan diri lebih jauh.

Barang Bukti yang Diamankan

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban beserta STNK-nya, serta satu unit sepeda motor Honda CS One yang diduga digunakan sebagai sarana oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kerugian Materiil dan Proses Hukum

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar sekitar Rp2 juta. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Balongpanggang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga telah dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Gresik guna pengembangan penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Imbauan dari Kapolsek

Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan. Ia menekankan pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan kunci kontak menempel, meskipun hanya sebentar atau berada di tempat yang dianggap aman.

Langkah Antisipasi

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.


Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *