Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Delapan Tahun Lalu Dihina Karena Ngeyel, Pengusaha Bayar Rp 9 Juta Untuk Melukai Pemfitnahnya

Kasus Penganiayaan dengan Air Keras: Dendam yang Berlangsung Selama 8 Tahun

Seorang pengusaha jok berinisial PBU (29) membalaskan dendamnya terhadap Tri Wibowo (54), warga Perumahan Bumi Sani, Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Aksi ini dilakukan setelah penyimpanan rasa sakit hati selama delapan tahun akhirnya diwujudkan dalam bentuk kejahatan yang dirancang secara matang.

PBU menyimpan dendam karena merasa direndahkan saat masih bekerja sebagai ojek online. Konflik antara pelaku dan korban telah berlangsung sejak 2018. Pada 2019, konflik kembali memunculkan ketegangan ketika korban menutup bak sampah di depan rumah pelaku menggunakan pot bunga. Hal ini membuat pelaku tidak dapat mengakses bak sampah tersebut.

Pada 2025, konflik kembali memuncul ketika korban menatap pelaku dengan sinis saat bertemu dalam shalat berjamaah di mushala. Kejadian ini menjadi pemicu bagi PBU untuk melakukan rencana balas dendam. Ia memilih cara yang tidak membunuh korban, tetapi cukup melukai agar merasakan penderitaan.

Rencana yang Matang dan Tahapan Pelaksanaan

Pelaku melakukan perencanaan yang sangat matang, termasuk persiapan alat seperti air keras jenis asam sulfat berkadar 90 persen berukuran 900 mililiter yang dibeli melalui e-commerce pada November 2025. Selain itu, pelaku juga membeli sepeda motor Honda Vario hitam pada 9 Maret 2026 melalui media sosial serta pelat nomor palsu pada 11 Maret 2026 di Jalan raya desa Setia Darma, Tambun Selatan.

PBU melakukan empat kali pertemuan untuk merencanakan aksinya. Pertemuan pertama berlangsung pada Februari 2026 di sebuah warung kopi di Perumahan Bumi Sani, saat PBU mengungkapkan dendamnya kepada MS (28), yang kemudian menjadi eksekutor. Pertemuan kedua terjadi pada awal Maret 2026, ketika PBU memperkenalkan MS kepada SR (23) yang berperan sebagai joki, sekaligus menawarkan pekerjaan melukai korban dengan imbalan Rp 9 juta.

Dalam diskusi tersebut, sempat muncul rencana menggunakan balok. Namun, PBU menolak karena khawatir korban meninggal dunia mengingat kondisinya yang sedang sakit. Akhirnya, tersangka PBU memberikan usul dilukai menggunakan air keras.

Gagal Dalam Beberapa Percobaan

Meski telah dirancang matang, aksi tersebut sempat mengalami kegagalan sebanyak tiga kali. Percobaan pertama pada 22 Maret 2026 gagal karena pelaku belum menentukan eksekutor. Percobaan kedua pada 24 Maret 2026 juga gagal karena pelaku merasa takut saat bertemu korban. Sementara itu, percobaan ketiga pada 27 Maret 2026 gagal karena korban tidak berada di rumah.

Aksi penyiraman akhirnya dilakukan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.35 WIB, saat korban hendak berangkat shalat subuh. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah Plaza Swalayan Naga Tambun Selatan. Mereka kemudian membuang barang bukti berupa botol dan gayung ke Sungai Kali Jambe.

Penangkapan dan Hukuman

Sehari setelah kejadian, ketiga pelaku bertemu di sebuah restoran cepat saji di kawasan Grand Wisata. Dalam pertemuan itu, PBU menyerahkan uang Rp 9 juta kepada dua eksekutor. Uang tersebut dibagi dua, masing-masing mendapatkan Rp 4,5 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 469 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan, sehingga ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan.

Kasus Lain: Penodongan dengan Senjata Api

Selain kasus di atas, terdapat juga kasus lain yang terjadi di Bangkalan. Seorang pria berinisial RSD (33) ditahan di balik jeruji tahanan Polres Bangkalan atas aksi penodongan menggunakan senjata api (senpi) kepada tetangga. Warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, tersebut dibekuk saat personel gabungan unit pidana umum Satreskrim dan Satsamapta melakukan penggerebekan di rumahnya, Senin (30/3/2026).

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, selain menangkap tersangka RSD, pihak kepolisian juga menyita sepucuk senpi rakitan jenis revolver, dua butir amunisi, berikut mobil Honda Brio warna putih yang dijadikan tempat menyimpan senpi.

Mobil itu dikendarai tersangka saat terjadi cekcok mulut dengan korban, aksi penodongan terjadi di jalan Desa Tetungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

Atas aksinya, tersangka RSD terancam kurugan pidana selama 15 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 306 KUHP atau seseorang yang melakukan pengancaman terhadap orang lain dengan senpi sesusai Pasal 448 KUHP.


Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *