Polemik Hak Cipta dan Distribusi Royalti di Tengah Revisi UU Hak Cipta
Polemik terkait hak cipta dan distribusi royalti terus menjadi perbincangan hangat, khususnya dalam proses revisi Undang-undang Hak Cipta. Masalah ini tidak hanya menarik perhatian para pencipta lagu, tetapi juga berdampak pada seluruh industri musik di Indonesia. Pada awal bulan lalu, sekitar 60 pencipta lagu melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dugaan penahanan royalti sebesar Rp14 miliar.
Satriyo Yudi Wahono atau yang lebih dikenal sebagai Piyu Padi memberikan tanggapannya terhadap isu ini. Sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), ia menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari dinamika yang wajar di kalangan pencipta lagu.
- Piyu Padi menanggapi gugatan 60 pencipta lagu terhadap LMKN. Ia menilai, laporan tersebut merupakan bagian dari dinamika yang wajar di antara para komposer dan pencipta lagu, mengingat setiap pihak memiliki cara sendiri dalam memperjuangkan haknya.
“Sebenarnya kita semua kebetulan punya semangat yang sama. Jadi, kalau ada teman-teman yang dari 60 pencipta yang juga lagi melaporkan ke KPK, itu adalah bagian dari dinamika masing-masing dari para komposer, pencipta lagu,” kata Piyu saat dijumpai awak media di Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jakarta pada Senin (6/4/2026).
Walau merasa memiliki semangat yang sama, Piyu menegaskan bahwa AKSI akan tetap memperjuangkan hak pencipta lagu dari sisi regulasi dan konstitusi.
- “Kalau dari kami lebih kepada mengawal dari sisi regulasinya, kami AKSI ini lebih mengawal dari sisi konstitusinya, bagaimana kami berupaya untuk membenahi aturan sistem perundangan yang saat ini kami rasa masih belum berpihak pada pencipta lagu,” lanjutnya.
Perspektif Posan Tobing tentang Perlindungan Hak Cipta
Posan Tobing, yang turut hadir bersama Piyu dan Ari Bias, memberikan perspektif tambahan terkait perlindungan hak cipta lagu di Indonesia. Ia menekankan pentingnya membangun sistem yang efektif untuk melindungi hak cipta di dalam negeri sehingga para pencipta lagu tidak perlu mendaftarkan karya mereka ke luar negeri demi keamanan dan pengakuan hak mereka.
- “Bagaimana caranya hak cipta lagu ini bisa dapat dilindungi dengan baik di negara kita sendiri. Bahkan banyak juga pencipta lagu saat ini yang sudah gak terlalu percaya lagi karena karya lagunya diperlakukan semena-mena di negaranya sendiri, akhirnya mereka mendaftarkan ke negara lain,” kata Posan dengan nada tegas.
Menurut drummer sekaligus produser bernama asli Haposan Harianto Tobing tersebut, hak cipta lagu harus secara otomatis melekat pada pencipta lagu dan tidak berpindah kepada pengguna lagu.
- “Intinya adalah hak cipta melekat kepada pencipta lagu bukan pada pengguna lagu.”
Permasalahan Distribusi Royalti yang Menimbulkan Ketidakpercayaan
Ari Bias juga menyoroti permasalahan soal distribusi royalti yang sempat terjadi antara LMKN dan LMK. Menurutnya, keterlambatan penyaluran royalti tersebut berpotensi merusak kepercayaan terhadap sistem royalti nasional secara keseluruhan.
- “Kemarin sempat ada persoalan keterlambatan distribusi royalti dari LMKN kepada LMK itu kan. Akhirnya menjadi persoalan dan isu itu sendiri yang kami juga mencermati bahwa itu berpotensi menjadi krisis kepercayaan dari para pencipta, para juga terhadap sistem royalti nasional ini.”
Oleh karena itu, Ari menilai bahwa permasalahan soal keterlambatan distribusi royalti tersebut juga perlu mendapatkan perhatian yang serius sehingga didapatkan solusi yang terbaik juga.
- “Jadi, itu perlu kita mencermati, perlu kita waspadai supaya ada jalan keluar yang terbaik untuk tata kelola royalti nasional ini.”
Isu Terkini tentang Royalti Musik
Beberapa isu terkini juga muncul terkait royalti musik. Misalnya, Royalti LMK ARDI dan RAI Tak Cair, Rhoma Irama Sumbangkan Rp100 Juta. Hal ini menunjukkan bahwa masalah royalti tidak hanya terbatas pada LMKN, tetapi juga melibatkan berbagai pihak dalam industri musik.
Selain itu, Ariel NOAH juga menyampaikan sorotannya terhadap kekurangan sistem pengelolaan royalti musik. Ia menilai bahwa sistem yang ada saat ini masih perlu diperbaiki agar lebih transparan dan adil bagi para pencipta lagu.
- Di sisi lain, Royalti Spotify Tembus Rp184,5 Triliun di 2025, Terbesar dalam Sejarah. Angka ini menunjukkan potensi besar dari platform digital dalam pendistribusian royalti, namun juga memicu pertanyaan tentang bagaimana royalti tersebut dikelola dan dibagikan kepada para pencipta lagu.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











