Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Istri Polisi Tipu Teman Rp500 Juta dengan Janji Untung Rp130 Juta

Vonis 2 Tahun 8 Bulan untuk Dea Viana atas Penipuan Rp500 Juta

Dea Viana, seorang istri polisi, divonis oleh pengadilan dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan karena terbukti melakukan tindakan penipuan yang merugikan korban hingga sebesar Rp500 juta. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, oleh majelis hakim yang menilai perbuatan terdakwa memiliki dampak serius baik secara materiil maupun ekonomi pribadi.

Dana yang diberikan oleh korban berasal dari hasil penggadaian perhiasan emas milik korban, sehingga memperparah kerugian yang dialami. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut secara nyata mengguncang kepentingan ekonomi pribadi korban. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memulihkan kerugian yang telah ia timbulkan.

Selama persidangan, terungkap bahwa korban bahkan harus mendatangi rumah dan tempat kerja terdakwa, sementara uang pokok belum juga dikembalikan. Majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut saat dalam tekanan utang berlapis, namun justru membebankan masalah keuangannya kepada korban.

Adapun hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa memiliki anak yang masih kecil serta berada dalam usia produktif. Selain itu, terdakwa berpendidikan Diploma III dan bekerja sebagai asisten apoteker. Hakim menilai masih ada peluang pembinaan agar terdakwa dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat.

Vonis yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Banten, Hendra Mailana, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah putusan tersebut.

Kasus Penipuan Lain di Palembang

Selain kasus Dea Viana, terdapat juga laporan tentang guru SMKN 1 Palembang, Sumatera Selatan, berinisial FY yang dilaporkan melakukan tindakan penipuan modus jasa penukaran uang baru Lebaran. Ia terlihat pasrah dan tertunduk malu dibawa para korbannya ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (4/4/2026). Kerugian akibat ulah FY ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.

Kepada polisi, FY mengakui perbuatannya telah mengakibatkan kerugian uang hingga miliaran rupiah dari sejumlah orang. “Benar, dan saya siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” ucap FY. Ia mengaku uang dengan jumlah miliaran itu habis begitu saja akibat jasa penukaran uang yang dilakukannya.

Para korban kesal dan mendatangi rumah oknum guru tersebut di Jalan Lunjuk Jaya, Lorong Seroja 3, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, Sabtu (4/4/2026) sore. Para korban mendesak guru Bahasa Inggris tersebut untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya. FY berhasil diamankan para korbannya dan sekitar pukul 18.45 WIB, bersama kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa, didampingi Conie Pania Putri, pelaku langsung diarahkan ke Polrestabes Palembang.

Penjelasan Polisi dan Kuasa Hukum Korban

KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya tersangka penggelapan dan penipuan berinisial FY diserahkan oleh para korbannya ke Polrestabes Palembang. “Untuk tersangka penggelapan FY sudah diterima dan sudah diserahkan ke penyidik piket Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diperiksa terkait adanya dugaan korban dan TKP lain,” kata Hendra.

Sedangkan kuasa hukum korban LBH Bima Sakti, Novel Suwa, didampingi Conie Pania Putri, membenarkan tersangka FY sudah diserahkan ke Polrestabes Palembang. “Benar, tersangka sudah diserahkan ke Polrestabes Palembang oleh para korbannya dan kami dampingi,” ucapnya. Conie mengatakan, karena kerugian cukup besar, tadi sore para korban mendatangi rumah pelaku FY awalnya. Lalu bersama para korban menyerahkan pelaku ke SPKT Polrestabes Palembang dan langsung diterima. Di mana saat itu pelaku sudah mengakui perbuatannya.

LBH Bima Sakti berharap proses ini bisa dipercepat sehingga cepat menetapkan tersangka. “Di sini kan ada korbannya banyak, korban berharap uangnya bisa dikembalikan. Ada yang orang tua, ada uang customer-nya,” katanya, sambil menambahkan pelaku sudah ditangkap agar proses penyelidikan ini dipercepat.

Guru SMKN Juga Tipu Emas

Kasus guru SMKN terungkap setelah korban yakni seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Henti Oktaria (24) melapor ke Polrestabes Palembang karena mengalami kerugian uang sekitar Rp89 juta akibat tertipu menukar uang THR. Lalu, Kamis (2/4/2026), FY dilaporkan ke Polda Sumsel lantaran dugaan melakukan penggelapan uang mencapai Rp1,1 miliar milik lebih dari 50 orang dengan modus jasa penukaran uang pecahan kecil.

Kali ini, korban baru yakni Agus Purnomo (55), harus merelakan emasnya sebanyak 40 suku yang ditabungnya sedikit demi sedikit sejak menikah tahun 2001 silam ludes usai dibawa kabur FY. Agus yang berprofesi sebagai buruh angkut ini terpaksa membuat pengaduan di Posko Pengaduan Korban FY yang dibuka oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Sabtu (4/4/2026) pagi.

Peristiwa itu terjadi pada 16 Maret 2026 kemarin. Sehari sebelumnya, tanggal 15 Maret, FY menghubunginya melalui pesan singkat WhatsApp dengan maksud untuk meminjam uang Rp650 juta. “Terlapor ini menelepon saya lewat WA, lalu bilang ada orderan menukar uang baru, tapi kurang modal. Jadi mau pinjam ke saya Rp650 juta. Saya bilang tidak ada uang sebanyak itu. Nah, saya bilang ada emas sebanyak 40 suku,” ungkap Agus.

Usai mengeluarkan kata-kata ada emas 40 suku itu, lanjut Agus, oknum guru FY terus membujuk dan meyakinkan dirinya bahwa uang tersebut akan dikembalikan selama dua hari serta keuntungannya akan dibagikan kepada siswa. “Katanya akan dikembalikan selama dua hari, dan keuntungan sekitar Rp180 juta akan dibagikan ke anak-anak (siswa) untuk THR mereka, karena kami sudah kenal serta sangat dekat dan membantu anak-anak. Jadi saya pinjamkan emas 40 suku itu,” ucapnya.

Pada tanggal 16 Maret siang, sambung Agus, oknum guru FY mendatangi rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang. Di sana terlapor kembali mengutarakan maksud untuk meminjam emas tersebut untuk dijual. “Saya disuruh terlapor jual emas itu Pak. Emas itu saya jual di Toko Emas 8 Ilir yang berada di kawasan Pasar Kuto. Uang hasil penjualan emas 40 suku emas sekitar Rp604 juta langsung ditransfer ke rekening FY yang sedang menunggu di rumah,” bebernya dengan mata memerah.

Lebih jauh Agus menuturkan, rencana emas 40 suku yang ditabungnya sedikit demi sedikit hasil jerih payahnya bekerja sebagai buruh angkut itu disiapkan untuk modal dan masa depan anak-anaknya. “Saya ingin anak-anak tidak seperti saya Pak, bekerja cuma buruh dan hidup kekurangan. Saya ingin masa depan mereka cerah. Oleh itulah saya menabung emas, saya sisihkan penghasilan sedikit untuk ditabung, meski makan terkadang tidak ada lauk,” katanya sambil menangis.

Di tempat yang sama, LBH Bima Sakti M Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri membenarkan pihaknya kembali menerima pengaduan korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum guru di SMKN 1 Palembang. “Ya, ada korban baru kembali. Fokus kami adalah melakukan pendampingan terhadap para korban sampai mendapatkan keadilan. Karena kalau ditotal, uang yang digelapkan itu mencapai Rp1,8 miliar, sebab ada satu korban lagi yang sudah melapor jumlahnya Rp89 juta,” ucapnya.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *