Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN yang Melibatkan Tiga Anggota TNI
Tiga anggota TNI, yaitu Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yaru, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, pada 21 Agustus 2025 lalu di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan bahwa tiga terdakwa telah menghilangkan nyawa Ilham Pradipta. Ia menilai perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI.
Peristiwa ini bermula ketika Candy alias Ken mencari data-data para pimpinan cabang bank BUMN untuk diajak bekerja sama terkait pergeseran dana atau uang di dalam rekening seseorang tanpa sepengetahuan pemilik rekening tersebut. Pada Juni 2025, Candy mendapat informasi bahwa pada rekening salah satu nasabah di Bank BUMN Cempaka Putih, Jakarta Pusat dapat dilakukan pergeseran dana sebesar Rp 455 miliar ke rekening penampung. Ken pun bekerja sama dengan Dwi Hartono.
Pada 16 Agustus 2025, Dwi Hartono menghubungi Yohanes Joko Pamuntas untuk mencari orang-orang yang dapat melakukan penculikan terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta. Selanjutnya Yohanes Joko Pamuntas memberitahukan Dwi Hartono bahwa M. Nasir yang masih aktif bertugas sebagai anggota TNI akan membuat tim menculik korban Ilham.
Pada 17 Agustus 2025, Ken, Dwi Hartono bertemu dengan Yohanes Joko Pamuntas dan Serka M. Nasir di Café Selera Classic Kota Wisata, Kabupaten Bogor. Dalam pertemuan itu, Serka Nasir bersedia menculik Ilham Pradipta bersama Kopda Feri Hariyanto dengan bayaran awal sebesar Rp 60.000.000 dan jika berhasil ada bonus Rp 5 miliar. Feri Hariyanto dan Nasir kemudian mengajak Franky menculik korban Ilham.
Usai menculik korban di Cempaka Putih, Nasir bersama pelaku lain membunuh korban Ilham. Kemudian Nasir memutuskan untuk membuang korban Ilham Pradipta ke area persawahan, Kampung Karang Sambung RT.008/RW.004, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada 20 Agustus 2025. Pada 21 Agustus 2025 pagi, warga Adi Lestari menemukan korban Mohammad Ilham Pradipta dalam keadaan tidak bernyawa dengan kaki dan tangan serta mata masih dalam keadaan terikat lakban dengan posisi telungkup.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 20 huruf a undang-undang yang sama. Selain itu, para terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d. Tak hanya itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.
“Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya. Khusus terdakwa Nasir, oditur militer turut menambahkan dakwaan terkait perbuatan menyembunyikan kematian. “Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.
Selain 3 prajurit TNI, sebanyak 15 warga sipil terlibat dalam pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta. Korban sempat melakukan perlawanan saat diculik oleh kelompok yang melibatkan tiga prajurit TNI AD. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer II-07 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026). Oditur mengungkapkan, teriakan korban di kawasan Golf Kemayoran merupakan bentuk perlawanan terakhir sebelum ia dianiaya.
“Bahwa setelah korban dikeluarkan dari mobil Avanza warna putih, korban sempat berteriak, ‘Penculik!’. Mendengar korban berteriak, Saksi 8, Saksi 10, dan Saksi 11 memukuli dan menendang korban sampai jatuh terduduk,” kata Kepala Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Kolonel CHK Andri Wijaya, dalam ruang sidang. Oditur juga menyebut, korban sebelumnya menolak tawaran pelaku untuk terlibat dalam skema pemindahan uang dari rekening dormant.
Pelaku diketahui memiliki dua rencana, yakni membawa pimpinan cabang bank secara paksa dan memaksanya membantu pemindahan uang tanpa kekerasan, atau melakukan hal serupa lalu membunuh korban setelah uang berhasil dipindahkan untuk menghilangkan jejak. “Akan tetapi saat itu Saksi 3 (Dwi Hartono) memilih untuk melakukan dengan opsi yang pertama, yaitu memaksa Pimpinan Cabang Bank sampai mau membantu melakukan pemindahan uang ke rekening penampungan tanpa adanya unsur kekerasan,” jelas Andri. Namun, pada 20 Agustus 2025, sejumlah pelaku, termasuk anggota TNI AD, menculik korban di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo. Selama berada di dalam mobil, korban mengalami penyiksaan.
Terdakwa 1, Serka Muhammad Nasir, turut terlibat dalam penganiayaan tersebut. “Bahwa selama korban berada di dalam mobil Fortuner, Saksi 5 (Yohanes Joko Pamuntas) menginjak paha korban menggunakan kedua kaki dan menahannya, menginjak dada korban sebanyak dua kali, sedangkan Terdakwa 1 menginjak bahu dan dada korban sebanyak dua kali, dan menutupi mata korban menggunakan handuk kecil warna pink sambil memutar-mutar di daerah tersebut,” ungkap Andri.
Pembayaran terhadap pelaku
Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta juga mengungkap bahwa Saksi 3, Dwi Hartono, menawarkan imbalan hingga miliaran rupiah untuk melakukan penculikan disertai pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta. Kepala Otmil II-07 Jakarta, Kolonel CHK Andri Wijaya, menjelaskan bahwa skema pembayaran telah disepakati sejak awal. Saksi 3 meminta untuk pembayaran awal hanya sebesar Rp 60 juta dan apabila berhasil menangkap saja, akan ditambah sebesar Rp 200 juta dan bonus sebesar Rp 5 miliar. Kemudian Saksi 3 menyuruh Saksi 5 (Yohanes Joko Pamuntas) untuk mengatakan kesepakatan tersebut kepada Terdakwa 1 (Mochamad Nasir).
Ia menyebut, para terdakwa tergiur imbalan uang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap korban. “Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Saudara Muhammad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum Saudara Muhammad Ilham Pradipta meninggal dunia adalah suatu perbuatan tidak pantas dilakukan oleh prajurit TNI,” ungkap Andri. Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula saat saksi mencari bantuan aparat untuk mengintimidasi pihak bank. Terdakwa 1, Serka Mochamad Nasir, kemudian dihubungi dan berperan merancang teknis penculikan.
“Kemudian Terdakwa 1 mengusulkan teknisnya, ‘Biasanya korban dibius dan diculik untuk dibawa ke safe house.’ Mendengar penjelasan Terdakwa 1 tersebut karena rencananya rapi, maka Saksi 3 setuju,” ucap Andri. Selanjutnya, Terdakwa 2, Kopda Feri Heriyanto, membentuk tim eksekutor yang terdiri dari warga sipil, yakni Erasmus Wawo (Saksi 8), Refaldo (Saksi 9), Yohanes Ronald (Saksi 10), Andre (Saksi 11), dan Berto (Saksi 12).
“‘Ini ada kerjaan, dan uang Rp 60 juta untuk kita.’ Saksi 8 menjawab, ‘Kerjaan apa?’ Terdakwa 2 menyerahkan amplop berisi data korban sambil berkata, ‘Jemput paksa orang ini’,” katanya. Dalam ruang sidang juga terungkap pembagian hasil yang akan diterima para eksekutor. “Terdakwa 2 berkata kepada Saksi 8, ‘Saudara, dari uang Rp 60 juta rupiah ini saya hanya memberi kalian sebesar Rp 45 juta rupiah. Enggak apa-apa ya, saya Rp 15 juta rupiah, sisanya saya sama Pace Tinus.’ Saksi 8 menjawab, ‘Orang tadi benar diantar pulang?’ Terdakwa menjawab, ‘Aman itu, itu urusan mereka,'” jelas Andri.
Oditur menyebut perencanaan pembunuhan telah dimulai sejak pertemuan awal di sebuah kafe di kawasan Kota Wisata. Selain itu, hasil visum et repertum menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan berat. Jenazah korban ditemukan di semak-semak di kawasan Bekasi. “Sebab mati adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menekan jalan napas dan pembuluh nadi besar leher sehingga menimbulkan mati lemas. Kekerasan tumpul pada dada yang menimbulkan patahnya tulang-tulang iga dan memar paru-paru mempercepat kematian korban,” lanjutnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











