Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Kajari Karo Tersenyum Saat Dugaan Terima Innova dan Fortuner dari Pemkab Karo

Penyelidikan Terhadap Kajari Karo dan Dugaan Pemberian Bantuan Mobil

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu, seorang videografer di Kabupaten Karo, telah memicu perhatian publik. Selain itu, isu tentang dugaan penerimaan bantuan mobil dari Bupati Karo, Antonius Ginting, oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, juga menjadi topik pembahasan utama dalam rapat Komisi III DPR RI.

Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, mengungkap informasi tersebut di Gedung DPR RI pada Kamis (2/4/2026). Ia menyebutkan bahwa terdapat sejumlah kendaraan yang diduga menjadi aset hibah dari Pemkab Karo untuk jajaran Kejaksaan. Beberapa unit mobil yang disebutkan antara lain Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor BK 1094 S, Nissan Grand Livina BK 1089 S, Toyota Fortuner BK 1180 S, serta Toyota Innova lainnya.

Hinca menegaskan bahwa ia khawatir kasus ini bisa menjadi indikasi adanya kecurangan. Ia meminta Kajari Karo untuk menjawab apakah benar Bupati Karo memberikan bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo.

  • Dalam rapat tersebut, Hinca juga menyampaikan kekhawatiran bahwa Kejari Karo mungkin sengaja mencari-cari kesalahan pekerja kreatif karena telah menerima sesuatu dari pemerintah daerah. Ia bertanya apakah gara-gara itu, hanya pelaku kreatif yang dicari kesalahannya, sedangkan penyelenggara negara tidak?

Dalam rapat tersebut, Kajari Karo Danke Rajagukguk hanya terdiam tanpa merespons pertanyaan Hinca. Di akhir rapat, ia hanya meminta maaf dan mengakui kesalahan. Namun, saat ditanya lebih lanjut setelah rapat, Danke tetap diam dan hanya tersenyum.

Desakan Untuk Pemecatan Kajari Karo

Di samping itu, Hinca Panjaitan mendesak agar Kajari Karo dan jajarannya dicopot dari jabatannya akibat kasus Amsal Sitepu. Ia menuntut agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk meminta maaf atas sikap Kapuspenkum Kejagung yang sempat membela Kejari Karo.

  • Hinca menegaskan bahwa keputusan di rapat ini harus menjadi pembelajaran penting. Ia meminta agar semua pihak terlibat dalam kasus ini ditarik dan diminta minta maaf atas kesalahan yang fatal.

Sementara itu, saat ditemui seusai rapat, Kajari Karo, Danke Rajagukguk, tetap diam ketika ditanya perihal desakan pemecatannya. Ia tidak menjawab dan hanya memperlihatkan ekspresi tenang.

Vonis Bebas Amsal Sitepu

Sebelumnya, Amsal Sitepu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam sidang putusan kasusnya pada Rabu (1/4/2026). Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider.

  • Tangis Amsal pecah saat hakim membebaskannya dari semua dakwaan. Ia kemudian sujud syukur di dalam ruang sidang.

Awal Kasus

Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaan CV Promiseland dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Ia menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta. Perbedaan antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang menjadi dasar dugaan mark-up anggaran.

  • Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana. Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Ia dituntut hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo dengan nilai sebesar Rp202.161.980. Selain itu, JPU menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan. Proposal yang disusun dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

  • Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama. JPU juga menemukan bahwa pekerjaan yang diajukan dengan durasi 30 hari tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai waktu tersebut, meskipun pembayaran diterima secara penuh.

Sebelumnya, menjelang sidang putusan, majelis hakim PN Medan mengabulkan penangguhan penahanan Amsal pada Selasa, 31 Maret 2026. Penangguhan tersebut dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.


Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *