Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Viral, PPPK Akui Jadi Ajudan Gubernur Jateng Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh di Hotel

Kasus Dugaan Tindakan Asusila yang Melibatkan PPPK di Jawa Tengah

Seorang pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, berinisial AJN, dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan. Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah korban mengungkapkan pengalamannya melalui media sosial.

Pengakuan korban viral di media sosial dan banyak akun besar memposting aduan tersebut. Salah satu akun yang membagikan informasi adalah @dinasruwet_kotasemarang, pada Selasa (17/3/2026). Postingan itu menjelaskan kronologi perkenalan antara korban J dan AJN sejak 2023. Perkenalan terjadi melalui media sosial, sehingga keduanya belum saling bertemu secara langsung.

Mereka kemudian sepakat untuk bertemu saat Ramadan 2026. Informasi yang disampaikan oleh korban menunjukkan bahwa AJN mengaku sebagai ajudan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Pengakuan ini menjadi alasan korban setuju untuk bertemu. Korban mengatakan bahwa ia ingin memperluas jaringan di kalangan pejabat pemerintahan.

Pertemuan antara korban dan AJN berlangsung. Korban dijemput di sebuah kafe lalu diajak ke hotel di Semarang pada Sabtu (14/3/2026) malam. AJN memberi alasan bahwa ia akan melakukan check-in di kamar hotel karena besoknya pagi akan pergi ke Cilacap untuk perjalanan dinas.

Korban yang mengenakan hijab dan gamis warna cokelat awalnya enggan masuk ke kamar hotel. Namun, setelah dibujuk dengan dalih hanya menemani membuat SPT (Surat Pemberitahuan) dinas, korban pun setuju. Di dalam kamar hotel itulah korban mengalami percobaan pemerkosaan.

Korban berusaha menolak dan kabur keluar kamar. AJN sempat mengejar korban. Setelah menyadari niatnya gagal, AJN meminta maaf dan mengantarkan korban pulang. Sepanjang perjalanan, AJN kembali melontarkan pernyataan pelecehan kepada korban.

Pemeriksaan Oleh BKD Jawa Tengah

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, RR Utami Rahajeng, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini. Ia membenarkan bahwa teradu (AJN) dalam kasus dugaan asusila ini merupakan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng.

BKD Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap pengadu. “Hari ini pengadu hadir dan telah diklarifikasi oleh tim Biro. Hasilnya telah didokumentasikan dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan,” ujar Utami.

Setelah pemeriksaan terhadap pengadu, BKD Jateng akan membentuk tim pemeriksaan oleh Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda), Setda Jateng. Tim ini akan memanggil teradu (AJN) dengan panggilan resmi sesuai ketentuan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap teradu rencananya akan berlangsung pada Jumat (27/3/2026). Utami menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan sebelum melanjutkan proses lebih lanjut.

BKD Jateng juga telah menyurati secara resmi ke Kepala Pemotda. Langkah ini dilakukan untuk segera melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap teradu sesuai ketentuan yang berlaku. Utami memastikan bahwa pemeriksaan berjalan profesional dan transparan.

Hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. “Hasilnya akan dilaporkan kembali ke Gubernur untuk proses penjatuhan sanksi,” kata Utami.

Saat ditanya mengenai pengakuan AJN sebagai ajudan Gubernur Jateng dan sanksi yang akan diberikan, Utami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. “Nanti, tunggu proses selanjutnya,” ujarnya.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *