Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Gekrafs Khawatir Kasus Amsal Sitepu Jadi Preceden Buruk bagi Ekraf Sumut

Kasus Amsal Sitepu dan Potensi Pengaruhnya terhadap Ekonomi Kreatif

Kasus hukum yang menimpa Amsal Sitepu, seorang videografer sekaligus Direktur CV Promiseland, di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, menjadi sorotan utama dari berbagai pihak. Kejaksaan menilai bahwa dalam proyek video profil desa dan instalasi komunikasi informatika, terdapat dugaan penggelembungan anggaran. Namun, Amsal secara tegas membantah tuduhan tersebut, dengan menyatakan bahwa semua biaya yang dikeluarkan merupakan realitas dari proses produksi kreatif sebuah karya video.

Penjelasan dari Ketua Umum Gekrafs

Kawendra Lukistian, Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kasus ini. Ia menilai bahwa proses hukum yang menimpa Amsal Sitepu dapat menjadi preseden buruk bagi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia. Menurutnya, hal ini bisa membuat para pelaku industri kreatif takut untuk terlibat dalam proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.

Kawendra juga menyampaikan bahwa Gekrafs telah memantau perkembangan kasus ini sejak Februari 2026 lalu. Ia terus mendorong agar masalah ini mendapatkan perhatian serius, termasuk berkoordinasi dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia menegaskan pentingnya agar negara hadir untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi para pejuang ekraf dalam menjalankan roda usahanya.

Tuduhan Korupsi dan Tuntutan Jaksa

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam kasus dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam surat tuntutan bernomor Pds-10/L.2.19/Ft.1/02/2026, disebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer. Hal itulah yang mendasari jaksa meminta hakim membebaskan Amsal dari dakwaan utama.

Meski demikian, jaksa menganggap Amsal terbukti bersalah dalam dakwaan subsider. Terdakwa dianggap melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Jaksa juga menuntut Amsal membayar denda Rp 50 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan selepas putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta Amsal tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Pembelaan Amsal Sitepu

Amsal membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/3/2026). Di depan majelis hakim dan jaksa, Amsal mengklaim tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi seperti yang didakwakan. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, ia tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara.

Amsal menyinggung lima item pekerjaan yang menurut jaksa adalah bentuk mark-up dan seharusnya bernilai nol. Kelimanya adalah konsep/ide, clip-on atau mikrofon, cutting, editing, dan dubbing. Dia menyebut penilaian itu tidak berdasar lantaran semua item adalah bagian integral dari proses produksi karya audiovisual. Ia menegaskan bahwa ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja.

Lalu, dia menyoroti keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang sebelumnya dijadikan rujukan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Amsal mengklaim keterangan itu sudah terbantahkan dalam sidang, tetapi tetap dimasukkan kembali dalam tuntutan. Videografer tersebut menyampaikan bahwa kasus yang menyandung dia seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia mempertanyakan alasan kepala desa sebagai pihak pengguna jasa tidak dimintai pertanggungjawaban jika memang terdapat kerugian negara.

Harapan untuk Proses Hukum yang Adil

Kawendra berharap, proses hukum yang tengah berjalan di Sumatera Utara tersebut dapat dilakukan secara adil, transparan, dan objektif. “Bismillah kita ikhtiar terus, semoga segera ada titik terang,” katanya.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *