Penetapan 8 Tersangka dalam Kasus Kredit Macet PT BSS dan PT SAL
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada dua perusahaan, yaitu PT BSS dan PT SAL. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti yang mengindikasikan adanya manipulasi data dalam proses pengajuan kredit.
Kasus ini melibatkan para pejabat dan mantan pejabat di Divisi Agribisnis serta Divisi Analisis Risiko Kredit (ARK) pada bank pemerintah kantor pusat. Mereka diduga memanipulasi data memorandum analisa kredit sehingga pinjaman triliunan rupiah tetap cair meski agunan dan syaratnya bermasalah. Total kredit macet dari kedua perusahaan tersebut mencapai lebih dari Rp1,7 triliun, yang berdampak besar bagi negara.
Daftar Inisial dan Jabatan Tersangka
Berikut adalah daftar inisial dan jabatan para tersangka:
- KW: Kepala Divisi Agribisnis (2010–2014).
- SL: Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit (2010–2015).
- WH: Wakil Kepala Divisi Agribisnis (2013–2017).
- IJ: Kepala Divisi Agribisnis (2011–2013).
- LS: Wakil Kepala Divisi ARK (2010–2016).
- AC: Group Head Divisi ARK (2008–2014).
- KA: Group Head Divisi Agribisnis (2010–2012).
- TP: Group Head Divisi Agribisnis (2012–2017).
Para tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik. Saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi terkait kasus ini.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Perbuatan para tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam undang-undang anti-korupsi. Berikut adalah rincian pelanggaran hukum yang dilaporkan:
- Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
- Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, ada juga pelanggaran hukum yang bersifat subsidair, yaitu:
- Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
- Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Modus Operandi dan Proses Pengajuan Kredit
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan memanipulasi data dalam memorandum analisa kredit. Dalam proses pengajuan kredit, permohonan diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat. Tim penilaian kemudian melakukan kesalahan dalam memasukkan fakta dan data yang tidak benar, sehingga menyebabkan pemberian kredit bermasalah.
Pada tahun 2011, PT BSS melalui direktur (Tersangka WS) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp. 760.856.000.000. Selanjutnya, pada tahun 2013, PT SAL dengan manajemen tersangka WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Plat Merah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000,-.
Direktur Utama PT BSS juga aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman kredit tersebut. Akibat dari tindakan tersebut, PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit yang saat ini mengalami kolektabilitas macet.
Rincian Fasilitas Kredit yang Diterima
Fasilitas kredit yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut antara lain:
- Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS).
- Kredit modal kerja.
Total plafond yang diberikan kepada PT SAL mencapai Rp 862.250.000.000,- dan kepada PT BSS sebesar Rp 900.666.000.000,-. Akibat dari perbuatan para tersangka, fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas macet.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











