Perjalanan Soeharto Menjadi Presiden RI ke-2
Pada tanggal 27 Maret 1968, Soeharto resmi dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang kedua. Ia menggantikan Sukarno yang telah kehilangan kekuasaannya setelah Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) dikeluarkan. Meskipun begitu, sebelum pelantikan resmi, Soeharto sudah menjalani peran sebagai “pejabat presiden” sejak tahun 1967.
Perjalanan Soeharto menuju kursi kepresidenan dimulai dari Gerakan 30 September 1965 yang menewaskan tujuh perwira Angkatan Darat. Peristiwa ini memicu munculnya gerakan massa yang cukup menggoyang pemerintahan Orde Lama. Bung Karno, yang seharusnya memimpin rapat kabinet di Istana Merdeka pada 11 Maret 1966, harus meninggalkan tempat tersebut setelah mendapat laporan adanya pasukan liar yang bergerak di luar Istana.
Beberapa jam kemudian, tiga jenderal yaitu Brigjen Amirmachmud, Brigjen M Jusuf, dan Mayjen Basuki Rachmat datang menemui Bung Karno di Istana Bogor. Pertemuan itu menghasilkan surat mandat yang diberikan kepada Letjen Soeharto, selaku Menteri/Panglima Angkatan Darat, yang dikenal sebagai Supersemar. Dengan surat ini, Soeharto tidak hanya memulihkan keamanan, tetapi juga secara perlahan mengambil alih kepemimpinan nasional.
Bung Karno sempat menyampaikan pidato pembelaan yang dikenal dengan “Nawaksara”, namun MPRS menolak pidato tersebut. Akhirnya, Bung Karno diberhentikan sebagai Presiden RI pada 22 Juni 1966 dalam Sidang Umum ke-IV MPRS. Sebagai gantinya, Sidang Umum menunjuk Soeharto sebagai “pejabat presiden” setahun kemudian, tepatnya pada Maret 1967.
Penunjukan Soeharto sebagai pejabat presiden berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXXIII/1967 pada 22 Februari 1967. Selama masa jabatannya, Soeharto melakukan berbagai perubahan terutama dalam rencana pembangunan. Berbagai sektor mulai dibenahi dan sistem yang ada pada era Soekarno diubah.
Mendekati pemilihan umum pada 1971, isu penunjukan Soeharto menjadi presiden penuh mulai hangat. MPRS melakukan sidang untuk meresmikan kepemimpinan Soeharto. Menurut laporan Harian Kompas 23 Maret 1968, dalam musyawarah pleno ke-IV MPRS, beberapa pihak menyuarakan pendapatnya untuk mengangkat Soeharto menjadi presiden secara penuh. Mereka adalah perwakilan dari masing-masing partai dan wilayah di Indonesia.
Pengangkatan Soeharto sebagai presiden harus disertai upaya menghilangkan huruf “S” dalam MPRS, sehingga menjadi MPR. Akhirnya, kesepakatan bersama tercapai pada 26 Maret 1968, Soeharto dinyatakan sebagai presiden penuh untuk memimpin Indonesia. MPRS juga menyiapkan segala sesuatu terkait pelantikan Soeharto.
Sehari kemudian, Soeharto dilantik menjadi presiden ke-2 RI secara penuh. Status pejabat presiden yang melekat padanya seketika berganti menjadi presiden. Pada hari yang sama, Soeharto menyampaikan pidato perdananya sebagai presiden ke-2 RI. Dalam pidato tersebut, ia menyatakan dua tema pokok: pertama, mengisi kemerdekaan dengan meningkatkan kesejahteraan rakyat; kedua, menegakkan konstitusi termasuk mengembalikan demokrasi.
Menurut Soeharto, kedua tema ini tidak boleh dipertentangkan, melainkan diserasikan satu sama lain. Dalam upacara pelantikan selama 40 menit itu, Soeharto juga mengajak masyarakat untuk melaksanakan putusan-putusan SU (Sidang Umum) ke-V MPRS terutama bidang pembangunan.
Sehari kemudian, Soeharto melakukan kunjungan ke luar negeri. Jepang dan Kamboja menjadi tujuan rombongan presiden. Khusus Jepang, kunjungan ini bertujuan untuk mencapai kerja sama ekonomi. Rombongan terdiri dari 45 orang, yaitu para pejabat negara dan wartawan. Sebelum Soeharto berangkat, mandat untuk menjaga keamanan dan keselamatan negara diberikan kepada menteri negara Hamengkubuwono IX, sekaligus menjadi pejabat presiden.
Harian Kompas yang terbit pada 28 Maret 1968 menulis, bahwa Soeharto memberikan mandat kepada Hamengkubuwono IX untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagai Kepala Negara selama berada di luar negeri. HB IX juga memiliki wewenang sebagai menteri luar negeri karena Menlu Adam Malik juga ikut ke luar negeri.











