Kronologi Pemulangan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan KPK
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, kembali menjadi tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Statusnya yang sebelumnya menjadi tahanan rumah menimbulkan banyak perhatian dari publik. Berikut adalah rangkaian kejadian yang terjadi.
1. Ketiadaan Yaqut Saat Salat Idul Fitri
Ketidakhadiran Yaqut di Rutan KPK baru diketahui ketika para tahanan melaksanakan salat Idul Fitri pada Sabtu (21/3/2026). Saat itu, Yaqut tidak terlihat di antara tahanan lain yang kembali ke sel setelah menunaikan ibadah salat.
Siang hari, kabar tentang kepergian Yaqut mulai beredar. Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Silvia Harefa, mengatakan bahwa Yaqut tidak terlihat di Rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Menurutnya, Yaqut baru ditahan sepekan sebelumnya.
“Ya, sebelum hari Jumat ya (sudah tidak ada). Kalau nggak salah. Infonya sih katanya mau diriksa (diperiksa) ke depan,” ujarnya saat menjenguk suaminya di Rutan KPK usai salat Idul Fitri.
Silvia juga menyebutkan bahwa Yaqut tidak hadir saat salat Idul Fitri. Ia mendapatkan informasi tersebut dari orang-orang yang ada di dalam Rutan.
“Tapi, salat kata orang-orang dalam ya, nggak ada. Beliau nggak ada,” tambahnya.
2. Pengalihan Status Tahanan ke Rumah
Malamnya, KPK melalui Juru Bicara, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut tidak lagi menjadi tahanan Rutan KPK. Budi mengatakan bahwa pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah dilakukan atas permintaan keluarga Yaqut, bukan karena alasan kesehatan.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam (19/3/2026). Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa KPK telah meninjau permohonan tersebut dan mengabulkannya. Pengabulan ini disebut sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah Budi.

3. Kritik Publik terhadap KPK
Langkah KPK mengalihkan status tahanan Yaqut menuai kritik dari berbagai pihak. Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah ini akan menjadi preseden buruk bagi KPK.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, juga mengkritik kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa status tahanan rumah bisa memberi ruang bagi Yaqut untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, atau bahkan mencari intervensi dari pihak luar agar lolos dari hukum.
“Kebijakan ini secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi biasa. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Praswad.
Ia menambahkan bahwa pengalihan status tahanan dari Rutan KPK ke tahanan rumah seperti yang dialami Yaqut belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini dinilai janggal dan membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum.

4. Yaqut Kembali Ditetapkan sebagai Tahanan Rutan
Enam hari setelah menjadi tahanan rumah, Yaqut kembali ditahan oleh KPK. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK menggunakan mobil tahanan pada Selasa (24/3/2026).
Saat tiba, Yaqut mengakui adanya permintaan keluarga untuk menjadi tahanan rumah. Ia juga menyampaikan rasa syukurnya karena sempat sungkem dengan ibunya.
“Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujarnya saat kembali tiba di KPK.












