Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Melihat sepatu Yaqut Cholil Qoumas yang bernilai puluhan juta, sangat mewah

Mantan Menteri Agama Kembali Ditahan di Rutan KPK

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut kembali menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026). Ia sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Januari 2026. Kasus ini terkait dugaan korupsi kuota haji saat menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2020–2024. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 622 miliar.

Setelah penetapan status tersangka, KPK resmi menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, hanya berselang sekitar satu minggu, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), status penahanannya sempat diubah menjadi tahanan rumah. Perubahan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga Yaqut. Hal tersebut menuai polemik di masyarakat, terutama di media sosial. Tak sedikit pula yang melayangkan kritik terhadap KPK.

Pada akhirnya Gus Yaqut kembali menjadi tahanan rutan pada Selasa (24/3/2026). Pria kelahiran Rembang, 4 Januari 1975 itu tampil cukup necis. Bahkan memakai sepatu branded, seperti apa?

Gaya Necis Gus Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tampil necis saat kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (24/3/2026). Dimana sebelumnya Gus Yaqut berstatus tahanan rumah usai diajukan oleh pihak keluarga pada Kamis (19/3/2026) lalu.

Pantauan wartawan Tribunnews.com di Gedung KPK, Gus Yaqut terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.32 WIB. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu diantar menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak. Tiba di lobi Gedung KPK, Gus Yaqut pun turun sambil di kawal petugas antirasuah.

Gus Yaqut terlihat turun dari mobil tahanan dengan mengenakan peci hitam di kepala dan kacamata. Ia tampak mengenakan jaket berwarna abu-abu yang dilapisi dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Gus Yaqut berjalan dengan kedua tangan terborgol. Ia berjalan perlahan menuju pintu masuk lobi, dikawal ketat oleh seorang petugas berbaju safari hitam serta petugas keamanan KPK. Ekspresi wajah Gus Yaqut tampak datar saat melewati kerumunan awak media yang berjaga.

Ia pun tampak berjalan masuk ke dalam gedung untuk menjalani prosedur penahanan lanjutan di Rutan KPK. Tampilan Gus Yaqut yang kembali tiba di Gedung KPK pun menjadi sorotan. Gus Yaqut tampak necis dengan sepatu atau Sneakers yang mencolok. Dia mengenakan sepatu kulit berwarna hitam dengan paduan warna brown. Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Gus Yaqut tampak mengenakan sepatu Zegna Triple Stitch Sneaker Black/Brown. Sepatu ini disebut sebagai sepatu Luxury untuk pria. Dibeberapa marketplace jual beli, sepatu ini tergolong mahal. Dalam situs marketplace yang ada di Indonesia, sepatu Zegna Triple Stitch Sneakers Black/Brown dibandrol dengan harga hingga Rp 30 juta. Di beberapa situs lainnya juga menjual hingga Rp 20-22 juta.

Demi Bisa Sungkem

Sementara itu, Gus Yaqut turut buka suara mengenai alasan di balik status tahanan rumah yang sempat dinikmatinya sebelum kembali dijebloskan ke Rutan KPK. Ia menegaskan bahwa pengalihan status tersebut murni merupakan inisiatif permohonan keluarga besarnya. “Permintaan kami,” jawab Gus Yaqut singkat saat ditanya apakah status tahanan rumah tersebut merupakan permintaan resmi dari pihak keluarga.

Ia juga mengungkapkan momen singkat menjadi tahanan rumah dimanfaatkannya untuk bertemu dengan sang ibunda. “Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” jelasnya.

Kronologi Jadi Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan penahanan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya akan tetap berlanjut tanpa hambatan. Saat ini, kata Budi, KPK tengah berfokus mengebut penyelesaian berkas perkara agar tersangka bisa segera diseret ke meja hijau.

“Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Budi membenarkan, Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam. Ia meluruskan bahwa pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi.

Walaupun Gus Yaqut kini menjalani penahanan untuk sementara waktu di luar sel rutan, Budi memastikan KPK tetap memberlakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat sesuai dengan ketentuan KUHAP. Hal ini dilakukan guna memastikan tersangka tidak melarikan diri atau merusak barang bukti, sehingga kelancaran penyidikan tetap terjaga.

Sebelum adanya penjelasan resmi ini, “menghilangnya” Gus Yaqut secara tiba-tiba dari selnya sempat memicu tanda tanya dan kasak-kusuk di kalangan sesama tahanan. Rumor ini pertama kali mencuat dari cerita Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), saat menjenguk suaminya di Rutan KPK pada momen Idulfitri, Sabtu (21/3/2026). Para tahanan keheranan karena Gus Yaqut dilaporkan dibawa keluar sel sejak malam takbiran dengan alasan pemeriksaan, sebuah dalih yang dinilai tidak lazim menjelang hari raya.

Kecurigaan makin menguat saat mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu absen dari barisan tahanan yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.

Terkait perbedaan penanganan perkara ini dengan tersangka lain, Budi menegaskan bahwa KPK memiliki parameter tersendiri dalam memutuskan lokasi penahanan. Ia menyebutkan bahwa setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam hal pengalihan penahanan tersangka.

Sebagai informasi, Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *