Penjelasan Lengkap Mengenai Kasus Mutilasi di Sempaja Utara
Kasus pembunuhan yang disertai mutilasi di kawasan Sempaja Utara, Kalimantan Timur, kini semakin terungkap. Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi dan motif dari kejadian tersebut.
Pelaku dan Korban
Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka tersebut berinisial J (52 tahun) dan R (56 tahun). Korban yang menjadi sasaran aksi kekejaman ini adalah Suimih binti Chamim, seorang perempuan berusia 35 tahun asal Pemalang, Jawa Tengah.
J dikenal sebagai suami siri dari korban, sedangkan R bertindak sebagai mak comblang atau perantara dalam hubungan antara J dan Suimih. Dari informasi yang didapat, keduanya diketahui memiliki hubungan yang cukup dekat, meskipun status resmi mereka tidak jelas.
Perencanaan Pembunuhan
Hendri menjelaskan bahwa pembunuhan ini direncanakan secara matang oleh kedua pelaku. Mereka bahkan melakukan survei lokasi untuk membuang jasad korban, sehingga dapat menghilangkan jejak kejahatan.
“Sejak Januari 2026, kedua pelaku sudah merencanakan dan melakukan survei tempat pembuangan setelah korban dieksekusi,” ujar Hendri dalam pernyataannya.
Korban dibunuh dalam kondisi tidak berdaya. Setelah itu, para pelaku melakukan tindakan lanjutan dengan memutilasi tubuh korban. Bagian-bagian tubuh korban kemudian dibuang ke lokasi yang berbeda, agar proses identifikasi menjadi lebih sulit.
Barang Bukti yang Disita
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi pembunuhan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah disimpan dan menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus ini.
Motif Pembunuhan
Motif utama dari pembunuhan ini diduga berkaitan dengan rasa sakit hati yang memicu aksi balas dendam. Tersangka J dan R merasa sakit hati karena dituduh atau difitnah bahwa keduanya melakukan hubungan terlarang.
“Ya karena kita difitnah-fitnah terus,” ucap pelaku J dalam video yang beredar.
Selain itu, motivasi lainnya adalah ingin menguasai harta benda korban, seperti sepeda motor dan handphone. Menurut Hendri, pelaku merasa sakit hati karena korban menuduh keduanya memiliki hubungan terlarang, dan juga ingin menguasai barang-barang korban.
Namun, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang turut melatarbelakangi tindakan tersebut.
Peran Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengungkap bahwa tersangka R berperan sebagai pihak yang merencanakan sekaligus memfasilitasi aksi pembunuhan terhadap Suimih.
“Tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari,” ucap AKP Agus Setyawan.
R disebut sebagai orang yang menjembatani hubungan antara korban dengan tersangka J. “Kalau mau dikatakan tersangka R ini mak comblang bahasa kerennya. Untuk hubungan kedekatan tersangka J dengan tersangka R itu masih kita dalami,” ucap AKP Agus.
Kronologi Aksi Pembunuhan
Aksi pembunuhan terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, malam di rumah tersangka R di Jalan Anggur. Korban sebelumnya diajak menginap oleh tersangka.
Sekitar pukul 02.30 WITA, saat korban tertidur, tersangka J memukul korban menggunakan balok kayu ulin. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kembali dianiaya oleh kedua pelaku hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WITA.
Setelah korban dipastikan meninggal, kedua pelaku kemudian memutilasi tubuh korban untuk mempermudah pembuangan. Proses mutilasi dilakukan menggunakan mandau, palu, serta papan sebagai alas.
“Bagian tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian, kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung,” kata Hendri.
Pada pukul 19.00 WITA, pelaku mulai membuang potongan tubuh tersebut menggunakan sepeda motor milik korban. Sebagian potongan dibuang lebih dulu, kemudian sisanya dibuang pada dini hari saat malam takbiran sekitar pukul 01.00 WITA.
“Mereka sengaja menggunakan rute berbeda untuk menghindari pemantauan,” tambahnya.
Penangkapan Pelaku
Polisi menyebut total terdapat tujuh potongan tubuh korban yang ditemukan di lokasi berbeda. Kedua pelaku akhirnya ditangkap saat berupaya melarikan diri di wilayah Samarinda Ulu.
Penangkapan dilakukan di sekitar lokasi kejadian, termasuk di rumah tersangka di Jalan Anggur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











