Nasib Brigpol YM, Polwan yang Ditahan Usai Mencuri Uang di Salon
Brigpol YM, seorang polisi wanita (polwan) dari Polres Rote Ndao, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif setelah ditahan sejak 17 Maret 2026. Ia dituduh mencuri uang milik pelanggan di sebuah salon kecantikan di Kota Baa, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Meski korban telah memaafkan, proses hukum tetap berjalan karena kasus ini menyangkut pelanggaran kode etik dan pidana.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan seorang pelanggan salon bernama Mama Portu. Pada Jumat, 6 Maret 2026, ia kehilangan sejumlah uang saat sedang berada di salon milik ADM di Jalan Baa–Busalangga, Mokdale, Kecamatan Lobalain. Melalui layanan pengaduan masyarakat 110, Mama Portu melaporkan kejadian tersebut. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta korban membuat laporan resmi.
Kepala Seksi Propam Polres Rote Ndao, I Gede Putu Parwata, menjelaskan bahwa Brigpol YM langsung diklarifikasi dalam pemeriksaan awal. Dalam proses tersebut, YM mengakui perbuatannya, dan uang yang diambil telah diamankan sebagai barang bukti.
Riwayat Pelanggaran Sebelumnya
Selain kasus pencurian ini, Brigpol YM juga memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Ia pernah terlibat dalam kasus penipuan dan calo penerimaan calon siswa (casis) Polri. Selain itu, pada Mei 2025, YM juga dilaporkan terlibat dalam kasus penggelapan handphone. Saat itu, kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi di ruang Propam Polres Rote Ndao. YM mengakui perbuatannya dan sepakat mengembalikan satu unit iPhone 6S warna gold kepada korban serta membayar denda sebesar Rp1.300.000.
Reaksi Institusi
Polda NTT menegaskan bahwa tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota. Proses hukum dan etik terhadap YM akan menjadi ujian bagi komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin internal. Saat ini, YM telah dipindahkan dari Polres Rote Ndao ke Mapolda NTT untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia kini ditahan di Propam Polda NTT dan menjalani pemeriksaan internal.
Proses hukum masih berjalan, dengan kemungkinan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bergantung hasil pemeriksaan. Riwayat pelanggaran sebelumnya memperberat posisi hukumnya, sehingga peluang untuk mendapat keringanan sangat kecil.
Tanggapan Korban dan Pemilik Salon
Pemilik salon, ADM, menjadi pihak pertama yang melaporkan insiden tersebut. Ia merasa perlu melibatkan polisi karena kejadian berlangsung di tempat usahanya. “Saya berinisiatif melapor karena kejadian ini terjadi di tempat usaha saya. Polisi kami hubungi supaya bisa menjadi penengah karena keduanya sama-sama pelanggan di sini,” jelasnya.
Sementara itu, korban Mama Portu menyatakan bahwa dirinya sudah memaafkan YM. Namun, ia tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. “Memang dia yang ambil dan dia sudah mengakui. Saya juga sudah menasihati dia dan kami saling memaafkan. Tetapi untuk proses terhadap oknum anggota Polri itu kami serahkan sepenuhnya kepada Propam,” ujarnya.
Mama Portu menambahkan, kasus ini mungkin tidak akan berlanjut sejauh ini jika sejak awal pelaku mengakui perbuatannya. “Kalau dari awal dia jujur di studio, mungkin tidak sampai ke kantor polisi. Tapi karena baru mengaku setelah ditangani di Polres, sekarang kita tunggu saja proses selanjutnya,” katanya.
Status Terkini
Kapolres Rote Ndao, Mardiono, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa kasus masih dalam penanganan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan. Oleh karena itu, proses hukum dan etik terhadap YM akan menjadi ujian bagi komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin internal.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











