Mantan Kepala BAIS TNI Mengkritik Aksi Penyiraman Air Keras yang Dilakukan oleh Prajurit TNI
Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, menyampaikan kekecewaannya terhadap aksi penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat prajurit TNI yang bertugas di BAIS. Menurutnya, tindakan tersebut telah merusak reputasi institusi dan tidak sesuai dengan tugas utama BAIS.
“Itu bukan tugas BAIS. Sehingga apa yang dilakukan oleh keempat orang tersebut sudah sangat mencederai BAIS,” ujarnya dalam pernyataannya.
Ia mengungkapkan rasa herannya mengapa para prajurit TNI yang ditugaskan di Detasemen Markas BAIS justru terlibat dalam upaya pembunuhan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya, kemungkinan besar aksi tersebut dilakukan tanpa perintah dari pihak yang lebih tinggi. Ia menyebut bahwa keempat pelaku bisa saja melakukan tindakan tersebut secara mandiri.
“Keduanya bisa saja,” katanya.
Namun, jika aksi penyiraman air keras tersebut merupakan operasi yang terkoordinir, maka menurut Ponto, itu adalah sebuah operasi yang bodoh. “Minimal kan pelaku harusnya mengenakan penutup kepala selain menggunakan helm,” imbuhnya.
Andrie disiram air keras oleh anggota TNI pada Kamis (12/3/2026) pukul 23.30 WIB di area Salemba, Jakarta Pusat. Ia disiram ketika mengendarai motor usai menuntaskan program siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Prajurit yang Bertugas di Denma BAIS Belum Tentu Ahli Intelijen
Lebih lanjut, Ponto menjelaskan bahwa para prajurit TNI yang ditempatkan di Detasemen Markas (Denma) BAIS belum tentu merupakan ahli intelijen. Mereka sering kali hanya diperbantukan untuk tugas tertentu.
“Denma ini biasanya orang-orang yang datang atau diperbantukan ke sana (BKO). Bukan orang-orang menjadi anggota tetap BAIS, sehingga keterikatan emosional dengan BAIS masih sangat sedikit. Ini setahu saya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa anggota intel TNI yang dilatih menjadi intelijen ditempatkan di direktorat khusus. Ponto mengisahkan, ketika masih memimpin BAIS pada periode 2011 hingga 2013, ia tak mau menerima sembarangan orang untuk diperbantukan di BAIS.
Soleman B Ponto Sepakat Kabais Saat Ini Dicopot

Lantaran Mabes TNI mengungkap adanya keterlibatan dari anggota BAIS dalam upaya pembunuhan terhadap Andrie, maka Ponto pun sepakat supaya Kepala BAIS Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo dicopot. Tujuannya, untuk memastikan Yudi tidak ikut cawe-cawe dalam proses penyelidikan termasuk mengungkap motif dan aktor intelektual penyiraman air keras.
“Kalau menurut saya ya dicopot saja dia lebih dulu untuk mempermudah pemeriksaan. Tapi, itu semua tergantung kepada Presiden karena pencopotan itu harus atas seizin Presiden. Meskipun Kepala BAIS bertanggung jawab kepada Panglima TNI,” ujar Ponto.
Ia pun mendukung agar semua pihak yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie diproses hukum. Sebab, aksi mereka telah mempermalukan institusi BAIS.
Soleman B. Ponto Nilai Peradilan Militer Bisa Berikan Keadilan

Meski ia sepakat agar pelaku dan aktor intelektual penyiraman air keras terhadap Andrie diusut tuntas, tetapi dalam pandangannya, tersangka harus diadili di peradilan militer. Sebab, peradilan militer dianggap tetap bisa memberikan keadilan terhadap korban.
“Banyak yang menyebut pelaku harus masuk ke peradilan umum, gak bisa! Kompetensi absolut tentara itu diadili di peradilan militer. Itu titik, jangan lagi diperdebatkan,” ujar Ponto.
Ia menepis anggapan peradilan militer menciptakan impunitas. Tentara yang korupsi pun, kata Soleman, divonis bui seumur hidup lewat peradilan militer.
“Tapi, tentara tidak bisa diadili di peradilan umum, itu bukan kemauan tentara. Itu ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 24. Di dalamnya tertulis ada empat jenis peradilan yakni lingkungan peradilan agama, peradilan umum, peradilan tata usaha negara (PTUN), dan peradilan militer,” tuturnya.
Individu yang diadili di peradilan militer, kata Ponto, merupakan semua yang bertugas di lingkungan militer. “Jadi, bukan jenis pelanggarannya yang menjadi penentu, tetapi siapa yang berbuat,” katanya.
Sementara, kelompok masyarakat sipil bersikeras tentara yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI. Poin tersebut ada di Pasal 65 ayat 2. Isi dari pasal tersebut yakni:
‘prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pidana militer dan peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum.’
Pandangan Ponto pun sejalan dengan pernyataan Komandan Pusat Polisi Militer, Mayjen TNI Yusri Nuryanto. Ia mengatakan, empat anggota TNI yang melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie akan tetap diadili di peradilan militer.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











