Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Gus Alex, Stafsus Yaqut yang Diduga Atur Jalur Belakang Haji

Penyelidikan KPK Terhadap Kuota Haji Tambahkan Konteks Korupsi yang Menggemparkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap keterlibatan seseorang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam skandal dugaan korupsi kuota haji. Gus Alex dikenal sebagai orang kepercayaan atau tangan kanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Staf Khusus. Jabatan tersebut diduga dimanfaatkan oleh Gus Alex untuk menjadi motor penggerak utama dalam manipulasi kuota haji tambahan 2023-2024.

Lembaga antirasuah mengendus adanya pengaruh Gus Alex yang mampu memberikan instruksi langsung kepada jajaran pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Perannya tidak hanya terbatas pada administrasi, tetapi juga melibatkan praktik setoran fee yang mencurigakan.

Instruksi Jalur Belakang dan Setoran Fee

Salah satu peran Gus Alex adalah memerintahkan pelonggaran kebijakan kuota haji khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi. Pada medio 2023, Gus Alex disinyalir memerintahkan Rizky Fisa Abadi (mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, Bina Penyelenggara Haji Khusus) untuk mengaktifkan skema T0. Skema ini merupakan jalur istimewa bagi calon jemaah yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat ke Tanah Suci tanpa antre.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (12/3/2026), Asep menjelaskan detail permainan tersebut:

“RFA (Rizky Fisa) kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX (percepatan/tidak sesuai nomor urut),” kata Asep.

Selain itu, praktik ini juga diikuti dengan pengumpulan upeti. Rizky diduga memerintahkan stafnya menarik fee percepatan dari biro perjalanan (PIHK) senilai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

“Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus,” tambah Asep.

Pola Berulang di Tahun 2024

Memasuki tahun 2024, pola serupa kembali dijalankan. Gus Alex disebut memanggil jajaran Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus ke ruangannya pada Januari 2024 untuk mengoordinasikan pemungutan uang dari asosiasi-asosiasi penyelenggara haji.

Meski nilai fee sempat disepakati sebesar USD 2.000 (Rp33,8 juta), namun dalam pelaksanaannya, angka tersebut membengkak. Gus Alex melalui M. Agus Syafi’ diduga meminta biaya komitmen yang lebih besar.

“Itu sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX,” papar Asep.

Aliran dana ini dikumpulkan dalam rentang waktu Februari hingga Juni 2024. Hingga kini, KPK masih menghitung secara detail berapa total keuntungan pribadi yang dinikmati oleh Gus Alex maupun Yaqut Cholil Qoumas dari praktik lancung ini.

Akal-akalan Administrasi demi ‘Jatah’ 50:50

Strategi Gus Alex juga menyentuh aspek teknis pembagian kuota nasional. Ia diduga mengarahkan agar pembagian kuota tambahan yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus diubah menjadi proporsi 50:50 kepada pihak Arab Saudi. Langkah ini dilakukan sedemikian rupa agar tampak legal secara administrasi dan tidak terlihat melanggar undang-undang. Dalam setiap komunikasinya, Gus Alex selalu menekankan bahwa langkah tersebut merupakan arahan langsung dari Yaqut selaku Menteri Agama.

Kerugian Negara Fantastis

Skandal ini memuncak dengan penahanan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK pada 12 Maret 2026. Yaqut akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep Guntur Rahayu.

Yaqut kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat permainan kuota haji yang melibatkan “jalur ekspres” berbayar ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp622 miliar.


Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *