Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Jelang Lebaran, Warga Kediri Jual Petasan via Live TikTok, Tertangkap Polisi

Penangkapan 143 Petasan di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri

Polisi Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berhasil mengamankan sebanyak 143 petasan siap ledak dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah warga. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang terekam dalam video live TikTok.

Petasan dengan berbagai ukuran ditemukan di kamar dan kandang kambing, serta satu orang ibu rumah tangga diamankan sebagai tersangka. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita 55 selongsong petasan berbagai ukuran.

Awal Kejadian

Kapolsek Wates, AKP Agus Sudarjanto menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan dalam sebuah video live TikTok. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah selongsong petasan dengan berbagai ukuran yang tersusun di belakang seseorang yang sedang melakukan siaran langsung. Sang penyiar juga menyampaikan bahwa selongsong petasan tersebut siap untuk digunakan.

Dari situ, polisi melakukan penelusuran dan penyelidikan hingga mengarah ke salah satu rumah warga di Desa Duwet. Setelah memastikan lokasi yang dimaksud, anggota Unit Reskrim Polsek Wates langsung mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan pada Kamis (12/3/2026).

Temuan dan Penyitaan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 143 petasan yang telah dirakit dan diisi bahan peledak sehingga siap untuk dinyalakan. Selain itu, polisi juga menyita 55 selongsong petasan dari berbagai ukuran. Petasan tersebut ditemukan di beberapa lokasi penyimpanan di dalam rumah, bahkan sebagian disembunyikan di kandang kambing untuk mengelabui petugas.

Ukuran selongsong petasan yang diamankan cukup beragam. Selongsong terbesar memiliki diameter sekitar 15 sentimeter, sedangkan yang paling kecil berdiameter sekitar 7 sentimeter. Adapun ukuran yang paling banyak ditemukan memiliki diameter 9, 10, hingga 12 sentimeter.

Tersangka dan Penyelidikan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial A yang berada di rumah saat penggeledahan berlangsung. Sementara itu, suami dari perempuan tersebut tidak berada di lokasi saat petugas melakukan penyitaan barang bukti. Untuk sementara, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan suaminya, apakah ikut terlibat dalam proses perakitan bahan petasan tersebut atau tidak.

Selain petasan dan selongsong, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk merakit dan mengemas petasan, seperti timbangan dan plastik. Temuan tersebut masih didalami, apakah dugaan bahwa petasan tersebut tidak hanya dirakit untuk digunakan sendiri, namun berpotensi untuk diperjualbelikan atau diedarkan.

Hukum dan Bahaya Petasan

Agus menegaskan, petasan atau mercon termasuk dalam kategori bahan peledak yang penggunaannya diatur secara ketat oleh undang-undang. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 tentang tindak pidana terkait senjata api, amunisi, dan bahan peledak, setiap orang yang tanpa hak membuat, menguasai, menyimpan, maupun mengedarkan bahan peledak dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Langkah Antisipasi

Agus menambahkan pengungkapan ini juga menjadi langkah antisipasi agar kejadian ledakan petasan yang pernah terjadi di beberapa daerah tidak terulang di wilayah Kediri. “Ini menjadi langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayah Wates. Tahun lalu juga pernah terjadi kejadian serupa di wilayah Kediri yang menyebabkan kerugian material bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, termasuk saat kegiatan Safari Ramadan bersama Forkopimcam dan tokoh masyarakat. Polsek Wates juga melibatkan sejumlah perguruan pencak silat di wilayah Kecamatan Wates untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Ramadan.

Kapolsek berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memproduksi maupun menyimpan petasan, terutama dalam jumlah besar. “Kami berharap kejadian ini cukup sekali saja terjadi di wilayah Wates. Perlu dipahami bahwa petasan merupakan bahan peledak. Meskipun tergolong berdaya ledak rendah, jika dirakit dalam jumlah besar tetap sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.


Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *