Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

HRD Perusahaan di Karawang Terancam Dilaporkan, Diduga Hina Profesi Advokat

Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi Advokat di Kabupaten Karawang

Penggunaan istilah yang dinilai merendahkan profesi advokat kembali menjadi perhatian publik setelah seorang oknum Human Resources Development (HRD) dari sebuah perusahaan manufaktur, PT TRI, diduga melontarkan pernyataan yang menyerang kehormatan para pengacara dalam percakapan digital. Peristiwa ini memicu reaksi dari kalangan profesional hukum dan mengundang perhatian terhadap perlindungan martabat profesi advokat.

Peristiwa tersebut berawal dari tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar, di mana oknum HRD disebut menggunakan istilah “pengacara abal-abal” untuk menyebut tim advokat yang sedang menjalankan tugasnya. Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya merendahkan individu yang bersangkutan, tetapi juga mencemarkan reputasi profesi advokat secara umum.

Secara hukum, pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan tuduhan tertentu dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau dikenakan denda. Jika pernyataan tersebut terbukti tidak benar, maka tindakan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun.

Selain itu, karena pernyataan tersebut diduga disampaikan melalui media elektronik, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

Persoalan Muncul Setelah Somasi Dilayangkan

Masalah ini mencuat setelah Kantor Hukum FH dan Rekan secara resmi melayangkan Somasi I kepada oknum HRD tersebut pada 12 Maret 2026. Somasi tersebut diajukan oleh tim advokat yang terdiri dari Pajar Ramadan, Hasta Pria Hutama, Andri Sapta Pratama, dan Kholikul Akbar, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Rizkie Gunawan dan Besman Andreas Nainggolan.

Dalam somasi tersebut ditegaskan bahwa para advokat tersebut merupakan praktisi hukum yang telah diangkat dan disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung sehingga secara sah memiliki kewenangan menjalankan praktik advokat di seluruh wilayah Indonesia. Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa profesi advokat memiliki kedudukan terhormat dalam sistem penegakan hukum atau dikenal dengan istilah officium nobile. Kedudukan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebut advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri dalam menjalankan profesinya.

Awal Masalah: Penyelesaian Persoalan Ketenagakerjaan

Permasalahan ini bermula ketika para advokat tersebut menjalankan tugas profesinya mendampingi tiga pekerja yang memiliki persoalan terkait sisa pembayaran gaji saat bekerja di perusahaan tersebut. Pada 3 Februari 2026, tim advokat mendatangi perusahaan yang disingkat PT TRI untuk melakukan pertemuan dengan pihak manajemen yang diwakili oleh HRD dan tim legal perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi para pekerja akhirnya berhasil diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

Namun setelah persoalan tersebut selesai, beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari oknum HRD perusahaan yang menyebut pihak advokat sebagai “pengacara abal-abal”. Istilah tersebut dinilai merendahkan martabat profesi advokat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “abal-abal” diartikan sebagai sesuatu yang tidak bermutu, palsu, tidak resmi, atau berkualitas rendah.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Tim kuasa hukum menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyerang pribadi advokat yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan profesi advokat secara umum. Melalui somasi yang telah dilayangkan, pihak kuasa hukum memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga melontarkan pernyataan tersebut untuk menunjukkan itikad baik dengan memberikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka, baik secara tertulis maupun melalui media berskala nasional.

Pihak yang disomasi diberikan waktu tiga hari sejak surat tersebut diterima untuk merespons. Apabila tidak ada tanggapan, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan baik melalui jalur pidana maupun gugatan perdata.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *