Kasus Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Depok Terungkap Setelah Lima Bulan
Kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya berinisial DH (56) di kawasan Meruyung, Limo, Depok, akhirnya terungkap setelah lima bulan kejadian. Korban ditemukan dalam kondisi tinggal tulang oleh anaknya pada 7 Maret 2026 di rumah korban. Pelaku diketahui adalah suami sirinya, ARH (44), yang melakukan pembunuhan pada Oktober 2025.
Penyebab Tidak Ada Kecurigaan dari Keluarga
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, keluarga tidak menaruh kecurigaan karena pelaku menguasai ponsel korban setelah pembunuhan terjadi. Hal ini memungkinkan pelaku untuk berkomunikasi dengan orang-orang terdekat korban sambil berpura-pura sebagai korban.
“Kenapa tidak ada kecurigaan? Karena selama beberapa waktu pasca pembunuhan itu terjadi, HP atau handphone milik korban dikuasai oleh tersangka,” tutur Iman, Jumat (13/3/2026).
Pelaku menggunakan ponsel tersebut untuk berkomunikasi dengan orang-orang terdekat korban dan berpura-pura sebagai korban. Akibatnya, keluarga dan kerabat tidak menyadari bahwa korban telah meninggal dunia.
“Tersangka melakukan komunikasi dengan orang-orang yang ada kaitannya dengan korban ini seolah-olah dirinya sebagai korban. Sehingga orang-orang terdekat dari korban tidak merasa curiga,” tambah Iman.
Kronologi Pembunuhan
Polisi menetapkan Ahmad Ronny Hasiholan (44) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap wanita yang mayatnya ditemukan di dalam kamar rumah, Jalan Damai Raya Nomor 51 RT 05/RW 11 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Sabtu (7/3/2026). Ronny diketahui merupakan suami siri korban berinisial DH (55).
Dari hasil penyidikan sementara, keduanya menikah secara siri pada 31 Desember 2024 di Kelapanunggal, Bogor, dan sempat tinggal bersama sebelum akhirnya pindah ke rumah korban di Depok pada April 2025.
Pada pertengahan Oktober 2025, keduanya terlibat pertengkaran di rumah tersebut. Korban berteriak-teriak mengusir tersangka. Dalam pertengkaran itu, tersangka menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan. Korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar tersangka.
“Setelah itu, tersangka langsung mencekik korban menggunakan tangan kiri pelaku hingga korban lemas atau tidak berdaya,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Pelaku lalu mengikat leher korban menggunakan tali rafia untuk memastikan korban meninggal dunia. Tersangka menunggu selama kurang lebih 1 jam sambil melihat kondisi korban. Kemudian setelah korban sudah tidak bernyawa, tersangka langsung menarik korban masuk ke dalam kamar korban.
Setelah itu, tersangka menyeret jasad korban ke dalam kamar dan menutupinya dengan karpet sebelum meninggalkan rumah. “Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil handphone korban serta membawa sepeda motor milik korban dan meninggalkan lokasi,” ujar Resa.
Penemuan Tulang Manusia
Peristiwa penemuan jasad bermula pada Jumat (6/3/2026) pukul 23.00 WIB saat saksi berinisial L bersama rekannya R, datang ke rumah korban untuk melanjutkan kegiatan membersihkan rumah. Keesokan harinya, Sabtu pagi sekira pukul 09.00 WIB, kedua saksi mulai membersihkan rumah dengan membagi tugas.
Saat membersihkan salah satu kamar, saksi R menemukan bagian tubuh manusia yang sudah dalam kondisi membusuk dan mengering di bawah tumpukan pakaian dan karpet. “Pada saat saksi saudara R mulai membersihkan kamar, ketika itu saksi R berencana memasukkan tumpukan-tumpukan pakaian ke dalam kantong plastik dan saat saksi R menyingkap karpet di tumpukan pakaian tersebut tiba-tiba saksi R melihat ada sepasang kaki manusia dalam kondisi sudah terlihat tulangnya saja dan keadaan kulit mengering,” tutur Resa.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua RT setempat sebelum akhirnya diteruskan ke Polsek Cinere. Resa mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman CCTV.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa tim, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” kata AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Suzuki Address milik korban dan 1 unit telepon genggam Infinix Note 30 milik korban.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului dengan tindak pidana lain.











