Penetapan Tersangka terhadap Pemilik Toko Emas Semar
Bareskrim Polri telah menetapkan TW, pemilik Toko Emas Semar di Nganjuk, sebagai tersangka dalam kasus perdagangan emas ilegal. Dugaan keterlibatan TW dalam praktik ilegal ini diduga mencapai nilai transaksi sebesar Rp25,9 triliun antara tahun 2019 hingga 2025. Penyidik juga menerapkan jeratan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, polisi menyita emas puluhan kilogram dan uang miliaran rupiah serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya dan Sidoarjo. Penetapan status tersangka ini hanya menjadi awal dari permasalahan hukum yang akan dihadapi oleh TW.
Dengan nilai transaksi ilegal yang sangat besar, penyidik kini tengah mempersiapkan jeratan pasal berlapis yang tidak hanya mengancam kebebasan fisiknya, tetapi juga seluruh imperium bisnis yang telah dibangunnya. TW, seorang pengusaha emas asal Nganjuk yang dikenal sebagai pemilik Toko Emas Semar, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni DW dan BSW.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya menjerat para pelaku dengan dugaan penampungan dan perdagangan emas ilegal, tetapi juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang. Ia menyebut nilai transaksi dari praktik ilegal tersebut diduga mencapai Rp25,9 triliun dalam periode 2019 hingga 2025.
Jeratan UU TPPU: Senjata Pamungkas Polisi
Dalam perkara ekonomi dengan nilai transaksi fantastis, penyidik biasanya tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana asal. Mereka juga menggunakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri diketahui menerapkan pendekatan “semi stand alone money laundering”, yakni konsep penegakan hukum yang memungkinkan penyidik memproses perkara pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya belum terlebih dahulu terbukti di pengadilan. Pendekatan ini membuat penyidik dapat menelusuri aliran uang dari transaksi mencurigakan hingga ke berbagai aset milik tersangka.
“Pengungkapan perkara ini didasarkan atas laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri,” kata Ade, dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026), dikutip dari Kompas.com. Laporan tersebut berasal dari analisis yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap transaksi yang berkaitan dengan perdagangan emas.
Jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku dapat dijerat Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 dengan ancaman hukuman:
* Penjara maksimal 20 tahun
* Denda maksimal Rp10 miliar
Daftar Ancaman Pasal untuk Kasus Emas Ilegal
Selain jeratan TPPU, kasus ini berpotensi menggunakan sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan perdagangan emas ilegal maupun pertambangan tanpa izin. Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:
- UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Jika terbukti memperdagangkan hasil tambang yang berasal dari aktivitas ilegal, tersangka dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba.
Ancaman sanksinya: - Penjara maksimal 5 tahun
-
Denda maksimal Rp100 miliar
-
UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010)
Digunakan untuk menelusuri dan menyita aset yang berasal dari hasil kejahatan.
Ancaman sanksinya: - Penjara maksimal 20 tahun
-
Denda maksimal Rp10 miliar
-
Pasal Penadahan dalam KUHP
Jika terbukti menampung emas yang diketahui berasal dari aktivitas ilegal, tersangka juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Ancaman sanksinya: - Penjara maksimal 4 tahun
- atau denda sesuai ketentuan KUHP
Menurut penyidik, emas yang diperjualbelikan diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah seperti Kalimantan Barat dan Papua Barat. Beberapa perkara terkait bahkan telah diproses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.
Akankah Ada Penyitaan Massal di Cabang-Cabang?
Salah satu dampak terbesar dari penerapan pasal TPPU adalah potensi penyitaan aset dalam skala besar. Jika penyidik berhasil membuktikan bahwa aset yang dimiliki tersangka berasal dari hasil pencucian uang, maka negara berhak menyita aset tersebut.
Dalam tahap awal penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di lima lokasi pada 19–20 Februari 2026, yakni rumah serta Toko Emas Semar milik TW di Nganjuk, serta tiga lokasi lain di Surabaya. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, emas, serta uang tunai.
Barang bukti yang disita meliputi:
* Emas perhiasan seberat 8,16 kilogram
Emas batangan sekitar 51,3 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar
Uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar yang terdiri dari Rp 6,17 miliar dan 60.000 dolar AS
Penyidik juga mengamankan berbagai alat bukti lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti elektronik.
Tidak berhenti di situ, pada Jumat (13/3/2026) penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian emas di Jawa Timur. Ketiga perusahaan tersebut yakni:
* PT Simba Jaya Utama di kawasan Waru, Sidoarjo
PT Indah Golden Signature di Surabaya
PT Suka Jadi Logam di kawasan Benowo, Surabaya
Tim penyidik datang menggunakan dua mobil Innova Zenix berwarna hitam serta satu unit minibus Hiace putih. Sebuah mobil polisi juga berjaga di luar pabrik untuk mengamankan proses penggeledahan.
Setelah beberapa waktu berada di dalam area pabrik, petugas terlihat keluar sambil membawa tiga kotak plastik transparan berwarna putih yang diduga berisi barang bukti terkait penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. “Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri.
Dengan nilai transaksi yang diduga mencapai puluhan triliun rupiah, penyidik kini masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam praktik perdagangan emas ilegal tersebut.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











