Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Korupsi di Balik Bisnis Keluarga, Fadia Arafiq Ditangkap KPK

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi yang Melibatkan Bupati Pekalongan

Pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Pekalongan, Semarang, dan Jakarta. Operasi ini berhasil menangkap sebanyak 14 orang pada 2 hingga 3 Maret 2026.

Dari hasil penyelidikan KPK, diketahui bahwa praktik korupsi ini diduga dijalankan layaknya bisnis keluarga. Keuntungan dari pengadaan jasa outsourcing serta proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023–2026 mengalir ke kantong pribadi bupati, suami, hingga anak-anaknya.

Fadia Arafiq sendiri menjabat sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021–2026 dan 2025–2030. Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing.

Dari Dunia Hiburan ke Politik

Ashraff Abu, suami Fadia Arafiq, sebenarnya sudah lama dikenal publik. Sebelum aktif di dunia politik, ia lebih dulu meniti karier di industri musik dangdut. Pria yang memiliki nama asli Ashraff Khan ini sempat populer sebagai penyanyi dangdut pada era 1990-an dengan nama panggung Ashraff Abu. Salah satu lagunya yang cukup dikenal publik adalah “Sharmila”, yang sempat menjadi hits pada masanya.

Meski berdarah India, Ashraff telah lama menetap dan membangun karier di Indonesia. Dari dunia musik pula ia bertemu dengan Fadia Arafiq yang juga berprofesi sebagai pedangdut sekaligus putri dari legenda dangdut A. Rafiq. Hubungan keduanya kemudian berlanjut ke jenjang pernikahan. Dari pernikahan tersebut, Ashraff Abu dan Fadia Arafiq dikaruniai enam orang anak.

Kiprah di Dunia Politik

Setelah lama dikenal sebagai penyanyi dangdut, Ashraff Abu kemudian merambah dunia politik. Karier politiknya semakin terlihat ketika ia maju dalam Pemilu 2024. Dalam pemilihan tersebut, Ashraff berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dengan daerah pemilihan Jawa Tengah X yang meliputi Pekalongan, Pemalang, dan Batang.

Di parlemen, ia ditempatkan di Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, olahraga, dan sejarah. Selain itu, selama Fadia Arafiq menjabat sebagai Bupati Pekalongan, Ashraff juga diketahui aktif di berbagai kegiatan organisasi. Ia tercatat menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Perkumpulan Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI) Pusat.

Keterlibatan Ashraff Abu Dalam Korupsi Berkedok Bisnis Keluarga

Ditetapkannya Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus korupsi ini merupakan buntut dari OTT yang dilakukan oleh tim KPK. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Fadia Arafiq merupakan penerima manfaat sesungguhnya (beneficial owner) dari PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), sebuah perusahaan penyedia jasa yang sengaja didirikan pada 2022 oleh suami dan anak bupati untuk memonopoli proyek di Pemkab Pekalongan.

“Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Namun, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

Berdasarkan temuan KPK, berikut adalah rincian aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya:

  • Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menikmati Rp5,5 miliar.
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Menikmati Rp1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, ia berkedudukan sebagai komisaris.
  • Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Menikmati Rp4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.
  • Mehnaz NA (Anak Bupati): Menikmati Rp2,5 miliar.
  • Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Menikmati Rp2,3 miliar.
  • Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp3 miliar.
Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *