Kasus Pemilik Restoran yang Jadi Tersangka UU ITE
Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, kini menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan keributan antara pelanggan dan staf restorannya. Insiden ini bermula saat pasangan suami istri berinisial ZK dan ER membawa pesanan senilai Rp530 ribu tanpa membayar.
Pada saat kejadian, restoran sedang penuh sehingga proses penyajian makanan membutuhkan waktu lebih lama. Kondisi ini membuat salah satu pelanggan perempuan tidak sabar hingga nekat masuk ke area dapur yang seharusnya tidak boleh dimasuki pengunjung. Ia terlihat memaki kepala staf dapur dan mengancam akan merusak restoran jika tidak segera diberi pelayanan yang memadai.
Perempuan tersebut juga didampingi oleh pasangannya yang ikut masuk ke area dapur dan meluapkan emosinya dengan memukul lemari pendingin serta menunjuk-nunjuk staf restoran. Meski menghadapi perlakuan tersebut, staf dapur tetap menjalankan prosedur operasional standar (SOP) dengan tenang.
Setelah keributan mereda, pasangan tersebut justru meninggalkan restoran sambil membawa 11 bungkus makanan dan tiga minuman tanpa membayar. Seorang staf restoran bahkan sempat mengejar mereka hingga ke area parkir mobil untuk menagih pembayaran sebesar Rp530 ribu. Namun, pasangan itu diduga melontarkan ancaman sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
“Kalau masih nyuruh saya bayar, jangan sampai saya lempar makanannya,” tulis staf restoran tersebut dalam pesan yang kemudian dibagikan oleh Nabilah.
Nabilah Melaporkan Pencurian, Tapi Malah Jadi Tersangka
Setelah insiden tersebut, Nabilah melaporkan kasus pencurian ke Polsek Mampang. Namun, ia justru didepak menjadi tersangka oleh Bareskrim atas laporan balik dari korban. Dalam unggahan di akun Instagram @nabobrien, Nabilah mengaku diminta membayar uang sebesar Rp1 miliar dalam proses penyelesaian kasus ini.
Unggahan tersebut disampaikan pada Kamis (5/3/2026) dan langsung menyita perhatian warganet. Nabilah mengungkapkan bahwa selama lima bulan terakhir ia diminta untuk mengakui bahwa pernyataannya dan rekaman CCTV yang sempat ia unggah merupakan fitnah. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sangat takut untuk bersuara dan berbicara.
Nabilah meminta perhatian Komisi III DPR RI serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus yang menimpanya mendapatkan kepastian hukum. “Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon diberikan kepastian hukum. Saya korban pencurian dan berharap bisa melanjutkan hidup saya. Saya yakin keadilan bisa ditegakkan,” tulisnya.
Penjelasan Polisi tentang Dua Perkara Berbeda
Polisi akhirnya menjelaskan duduk perkara ini. Melalui akun Instagram resmi Polsek Mampang Prapatan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa ada dua perkara berbeda dalam laporan kasus tersebut yang berjalan terpisah.
Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan ke kantor kepolisian yang berbeda. Perkara pertama terkait dugaan pencurian yang dilaporkan Nabilah ke Polsek Mampang Prapatan terhadap pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR. Sedangkan perkara kedua adalah soal UU ITE yang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Perkara ini terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial oleh Nabilah. Dalam laporan ini, posisi Nabilah adalah sebagai terlapor dan kini ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda,” tulis dalam unggahan tersebut.
Mengenai laporan pencurian yang dilayangkan Nabilah, polisi menyatakan telah menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka. Seharusnya, ZK dan ESR menjalani pemeriksaan pada awal pekan depan. “Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” lanjut keterangan tersebut.











